Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCATATAN PALSU OLEH PEGAWAI BANK

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Hukum•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

INTISARI Judul penelitian ini adalah Deskripsi Tentang Tindak Pidana Pencatatan Palsu Oleh Pegawai Bank. Penelitian penulis, yaitu 1.Apa yang menjadi penyebab pelaku melakukan pencatatan palsu, 2.Bagaimana cara pelaku melakukan tindak pidana pencatatan palsu, 3.Bagaimana akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pencatatan palsu. Penelitian ini bertujuan 1. Untuk mengetahui penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencatatan palsu, 2. Untuk mengetahui cara pelaku melakukan tindak pidana pencatatan palsu, 3. Untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pencatatan palsu. Sifat dan jenis penelitian penulis bersifat deskriptif dan jenis penelitian hukum normatif. Variabel penelitian, yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini, yaitu 1.Bahan hukum primer, 2.Bahan hukum sekunder, 3.Bahan hukum tersier. Cara pengumpulan data, yaitu studi pustaka. Dan analisis datanya secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian penulis sebagai berikut: 1.Penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencatatan palsu: a.Mendapatkan keuntungan, b.Untuk menutupi hutang terdakwa. terdakwa mencari nasabah: 2.Cara pelaku melakukan tindak pidana pencatatan palsu: a.terdakwa mencari nasabah: kasus pertama terdakwa tidak bertemu langsung dengan para nasabah dan mengadakan nasabah secara fiktif melalui computer, Kasus keempat, terdakwa mengumpulkan data-data calon nasabah tanpa formulir permohonan kredit dari calon nasabah. b.Terdakwa merubah identias: Kasus kedua, terdakwa mengambil uang korban secara berulang-ulang kali tanpa membuat laporan pengeluaran uang dan membuat berita acara pemeriksaan kas seolah-olah jumlah fisik uang yang ada dalam brankas sama dengan jumlah uang yang terekam pada aplikasi BDS Bank Mandiri. Kasus ketiga, terdakwa mengubah data nasabah dan mengadakan calon nasabah fiktif. c.Terdakwa membuka rekening: Kasus kelima, terdakwa membuka rekening lain atas nama saksi korban. 3.Akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pencatatan palsu: a.Terdakwa di tahan, b.Terdakwa di penjara, c.terdakwa membayar denda, d.terdakwa membayar biaya perkara. Saran, diharapkan kepada direktur bank untuk membuat aturan yang lebih bersifat khusus demi mencegah adanya tindak pidana pencatatan palsu demi menjaga nama baik bank, kepada masyarakat diharapkan lebih teliti dalam membuka rekening dan meminjam uang ke bank agar tidak merugikan diri sendiri dan keluarga. Kata kunci : Tindak Pidana Pencatatan Palsu, Pegawai Bank.

Kata kunci

Tindak Pidana Pencatatan Palsu, Pegawai Bank.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCATATAN PALSU OLEH PEGAWAI BANK · oai:ais:skripsi:3110

Publikasi terkait