ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul :“Deskripsi Tentang Motif, Modus Operandi Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penadahan Hasil Perkebunan” Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana motif terjadinya tindak pidana penadahan hasil perkebunan. 2. Bagaimana modus terjadinya tindak pidana penadahan hasil perkebunan. 3. Bagaimana akibat hukum terjadinya tindak pidana penadahan hasil perkebunan terhadap pelaku dan barang bukti yang di tadah. Tujuan penelitian adalah 1. Untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana penadahan hasil perkebunan. 2. Untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana penadahan hasil perkebunan. 3. Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana penadahan hasil perkebunan terhadap pelaku dan barang bukti yang di tadah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi penulis adalah : Deskrpsi Tentang Motif Dan Modus Operandi Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Pencurian HandPhone (HP) Dan Leptop Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang. Rumusan masalah yang dikaji adalah : Bagaimanakah motif dan modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP) di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang. Tujuan Penelitian ini adalah : untuk mengetahui motif dan modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP) dan Leptop. Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah : jenis penelitian normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan sistimatis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji adalah :
1. Keinginan untuk memiliki barang
Terdakwa memasuki rumah korban yang sedang terbuka ditinggal penghuni dan situasi dalam keadaan sepi.
2. Menjual untuk memenuhi kebutuhan
Terdakwa pura-pura pergi bertamu dan korban meninggalkan kamar kost dalam keadaan terbuka.
3. Keinginan untuk memiliki barang
Terdakwa pura-pura memanggil korban namun tidak ada orang yang menjawab dan suasana dalam keadaan sepi .
4. Keinginan untuk memiliki barang
Terdakwa memasuki rumah korban yang pintu pagar dan pintu rumah dalam keadaan terbuka.
5. Menjual untuk memenuhi kebutuhan
Terdakwa melihat korban sedang ketiduran serta kamar kost dalam keadaan terbuka dan situasi sepi.
Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Petugas kepolisian khususnya anggota Reskrim Polres Kota Kupang dalam menjalankan tugasnya harus mampu mengendalikan dan meminimalisir kendala-kendala yang ada, baik faktor internal maupun faktor eksternal.
2. Masyarakat sebagai warga Negara yang baik harus bersikap aktif dalam membantu pihak kepolisian.
Kata kunci: Deskripsi,Motif, Modus operandi, Tindak pidana pencurian
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi penulis, adalah “Motif, Modus Operandi dan Akibat Hukum Pencurian Hewan di Wilayah Hukum Polres Sumba Timur”. Permasalahan pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: 1. Motif pelaku melakukan tindak pidana pencurian hewan. 2. Modus Operandi pelaku melakukan tindak pidana pencurian hewan. 3. Akibat Hukumnya Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa motif pelaku pencurian, modus operandi apa yang dipakai pelaku pencurian hewan serta apa akibat hukum yang yang ditimbulkannya terhadap pelaku pencurian dan korban pencurian. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu dalam hal ini penulis ingin mendeskripsikan atau menggambarkan, menguraikan, dan menjelaskan tentang pengaturan hukum terhadap terdakwa pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak. Hasil penelitian bahwa yang menjadi Motif dan modus pelaku tindak pidana pencurian hewan , sebagai berikut: 1. Motif Pelaku Tindak Pidana Pencurian Hewan: a). Untuk memperoleh keuntungan dari barang milik korban. b). Faktor ekonomi. c). Dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. 2. Modus Pelaku Tindak Pidana Pencurian Hewan: a). Pelaku melakukan pencurian secara berkelompok. b). Pelaku melakukan pencurian secara perorangan. c). Pelaku melakukan pencurian dengan cara menjerat hewan menggunakan tali. d). Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil hewan dari kandang. 3. Akibat Hukum Terhadap Pelaku, Korban dan Barang Bukti: a). Pelaku dihukum. b). Kerugian Materiil bagi korban. c). Barang Bukti dikembalikan, dimusnahkan atau disita untuk Negara. Saran penulis, sebagai berikut: 1. Diharapkan pemerintah setempat membuka lapangan pekerjaan, memberikan pelatihan keterampilan dan memberikan penyuluhan atau sosialisasi tentang pentingnya sebuah pendidikan. 2. Hakim diharapkan dapat menjatuhkan sanksi pidana penjara yang berat bagi pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak sehingga pelaku menjadi jera untuk melakukan tindak pidana lagi. Kata Kunci : Motif, Modus operandi dan akibat hukum Tindak pencurian Hewan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi penulis adalah Analiisis Yuridis Terjadinya Tindak Pidana Illegal Fishing Oleh Kapal Berbendera Asing Di Wilayah Zee Indonesia Rumusan masalah di dalam penulisan ini adalah: Bagaimana modus operandi terjadinya tindak pidana Ilegal Fishing oleh kapal berbendera asing di wilayah ZEE Indonesia? Tujuan dari penelitian yang penulis lakukan ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang ntuk mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana Ilegal Fishing oleh kapal berbendera asing di wilayah ZEE Indonesia. Untuk memperlancar proses analisis, maka metode penelitian yang dipakai penulis adalah. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus operandi terjadinya tindak pidana Ilegal Fishing oleh kapal berbendera asing di wilayah ZEE Indonesia, sedangkan variabel terikatnya adalah tindak pidana illegal fishing di ZEE Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian terhadap5 (lima) putusan Pengadlan negeri, terkait dengan tindak pidana Illegal fishing di wilayah ZEE Indonesia, didapati modus operandi pelaku melakukan tindak pidana illegal fishing adalah dengan cara : 1. Terdakwa membawaKapal tersebut memasukai Wilayah Zona ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. 2. Masuk dan menangkap ikan di wilayah ZEE Indonesia tanpa memiliki SIUP dan SIPI 3. Membawa serta alat penangkap ikan. 4. Melakukan penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi, Eksklusif (ZEE)Indonesia. `Rekomendasi akademis yang dapat penulis berikan berkaitan dengan penulisan skripsi ini salah dalam bentuk saran disinai adalah : 1. Kapal berbendera asing yang melakukan illegal fishing, adalah sebuah tindak pidana, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan member ancaman pemidanaan 6 tahun penjara. Pertimbagan pemidanaan ini perlu dipertimbangkan untuk diterapkan terhadap pelsku illegal fishing. 2. Benar ZEEI bukan merupakan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan ia merupakan hak berdaulat Indonesia. Yakni hak mengelola keayaan laut/perikanan yang berada di wilayah tersebut. 3. Perlu memperketat ,penegakan pidana terhadap tindakan nyata pelaku illegal fishing yang menggunakan jarring harimau, karena bukan saja keberlangsungan hidup ikn-ikan keil dan habitatnya , tetapi telah menganggu ekosistem laut, karena itu sanksi pidana perlu dirapkan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Tentang Modus Operandi Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Pencatatan Palsu Pada Pembukuan Bank”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah modus operandi pelaku tindak pidana dalam melakukan pencatatan palsu pada pembukuan bank? 2) Bagaimanakah akibat hukum dari tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank?. Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui modus operandi pelaku tindak pidana dalam melakukan pencatatan palsu pada pembukuan bank. 2) Untuk mengetahui mengetahui akibat hukum dari tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank dan akibat hukum dari tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi modus pelaku tindak pidana dalam melakukan pencatatan palsu pada pembukuan bank adalah Pelaku melakukan perubahan data nasabah bank dan Pelaku melakukan pembaharuan kredit fiktif. Sedangkan akibat hukum dari tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank adalah terdakwa ditahan, terdakwa dipidana penjara dan pidana denda, bank mengalami kerugian materil. Saran yang penulis berikan adalah diharapkan bagi Lembaga perbankan untuk merketat pengawasan dalam merekrut pegawai atau karyawan bank untuk mengutamakan kompetensi dan kejujuran dalam menjalankan tugas dan fungsi bank, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. Dan melaksanakan peraturan perundang-undagan yang berkaitan dengan perbankan secara efektif dan efisien. Bagi masyarkat untuk lebih hati-hati dalam berinvsetasi atau bekerja sama dalam bidang perbankan sehingga tidak merugikan masyarkat sendiri. Kata Kunci : Modus Operandi Dan Akibat , Tindak Pidana Pencatatan Palsu Pada Pembukuan bank
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini: Analisis Yuridis Modus Operandi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Remaja. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana modus operandi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh remaja? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui modus operandi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh remaja. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini yaitu modus tindak pidana narkotika oleh remaja. Dalam penelitian ini yang menjadi variabel terikat yaitu tindak pidana narkotika oleh remaja. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh remaja sangat beragam mulai dengan memperoleh narkotika dengan cara membeli (putusan nomor : 1110/Pid.Su s/PA/2014/PN.Lbp), menggadaikan handphone untuk membeli narkotika (Putusan Nomor : 9/Pid.Sus-Anak/2016/PN- Bir), dan merakit bong sebagai alat untuk menghisap narkotika (Putusan Nomor : 9/Pid.Sus-Anak/2016/PN-Bir), selain itu adapun faktor-faktor yang mempengaruhi modus operandi pada remaja seperti keterbatasan ekonomi dikarenakan banyak remaja yang masih duduk dibangku sekolah namun telah terjerumus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sehingga demi mendapatkan narkotika segala cara mereka lakukan seperti melakukan tanggung renteng (putusan nomor:35/Pid.Sus.A nak/2014/PN-Lgs) demi membeli narkotika. Pihak kepolisian dalam tugasnya memberantas narkotika harus didukung oleh masyarakat umum dan bekerja sama dalam melakukan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika kepada pihak-pihak yang bersangkutan lainya atau ke sekolah-sekolah setempat agar masyarakat umum khususnya para remaja mendapatkan pengetahuan tentang bahayanya narkotika bagi masa pertumbuhan remaja. Kata Kunci: Remaja, Tindak Pidana, Narkotika, Modus Operandi
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul : “Penyebab Dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Pada Pengadilan Negeri Kupang)”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan? 2) Bagaimana Modus Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan? Tujuan penelitian adalah 1) Untuk Mengetahui Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. 2) Untuk Mengetahui Modus Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab dan modus tindak pidana penggelapan dalam jabatan. sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi penyebab tindak pidana penggelapan dalam jabatan adalah faktor ekonomi dan kesempatan dalam jabatan. Sedangkan modus tindak pidana penggelapan dalam jabatan ialah 1) Terdakwa Bekerja Sebagai Sales. 2) Terdakwa memakai uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya. 3) Terdakwa membuat Surat dan nota fiktif akan penjualannya. 4) Terdakwa menyimpan surat pembayaran, dan mengacu pada kesimpulan tersebut maka saran yang dapat penulis berikan adalah 1) Diharapkan bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara dapat menerapkan ketentuan hukum pidana yang sesuai, sehingga para pelaku tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dengan didasari penerapan hukum pidana yang tepat dari para penegak hukum, maka rasa keadilan dapat dirasakan bagi semua kalangan, 2) Bagi kalangan masyarakat khususnya bagi oknum yang melakukan penggelapan dalam jabatan agar tetap menjalani proses hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari timbulnya kasus lain dan melibatkan pihak lain sehingga terjerat pada masalah hukum yang lain. Kata Kunci :Penggelapan dalam Jabatan, Faktor Penyebab, Modus Operandi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Modus Operandi Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Tanpa Ikatan Kontrak Kerjasama”. Rumusan masaalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama ?. 2) Bagamana akibat hukum tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama terhadap pelaku, barang bukti dan Negara ?. Tujuan penelitian adalah : 1) untuk mengetahui modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama, 2) untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama terhadap pelaku, barang bukti dan Negara. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, yang terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus dan akibat hukum tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama. Variabel terikat adalah tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama. Berdasarkan hasil peneletian dan pembahasan maka diperoleh jawaban yaitu: 1. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama yaitu : 1) Terdakwa bersepakat untuk menyewa lahan, 2) terdakwa mempersiapkan alat penegboran, 3) melakukan pengeboran. 2. Akibat Hukum : 1) Terhadap Pelaku yaitu dipidana penjara, membayar denda dan dibebani biaya perkara. 2) Terhadap barang bukti yaitu : Dirampas untuk Negara, dirampas untuk dimusnahkan, 3) dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara yang sama. 3) Terhadap Negara yaitu : Negara mengalami kerugian karena hasil dari eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi merupakan milik Negara yang bernilai ekonomis. Saran, diharapkan bagi masyarakat khususnya orang perseorangan untuk patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa orang perseorangan dilarang untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi sebgaiamana telah ditentukan dalam ketentuan undang-undang. Bagi penegak hukum untuk memberikan hukuman yang hendaknya dapat ditingkatkan agar kerugian keuangan negara dapat dihindari. Kata Kunci : Tindak Pidana, Pelaku, Modus Operandi, Eksplorasi, Eksploitasi, Kontrak Kerjasama, Minyak Bumi, Akibat Hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI JudulSkripsiPenulisAdalahDeskripsiTentang Motif Dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankkan,denganRumusanmasalahBagaimanakah Motif Dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankkan Penelitianinidilakukandengantujuanuntukmengetahui Motif Dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankkan.Dan untukmemberikaninformasikepadamasyarakat, instansiterkaityaituAgar mengetahuianggungjawabpelakutindakpidanakekerasanbersama-samaterhadap orang Varibelyangdingunakan 2(dua)variabelyaituVariabelBebasadalahvariabel yang memberikanpengaruhbagivariabelterikat.VariabelbebasdalampenilitianiniadalahPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankanolehpihak Bank danVariabelTerikat (dependent variable) adalahvariabel yang tergantungdarivariabelbebasyaitu Motif dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankan MetodeyangdigunakandalampenelitianinijenispenelitiannormatifPengumpulan datamelaluidatasekunderdaridirektorimahkamahagungkemudiandianalisisdandibuatkesimpulannya.populasidalampenelitianiniadalahputusanpengadilandirektorimahkamahagung HasilpenelitianmenunjukanbahwaMotif Dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankkanyaitumembeliapartemen,membayarhutang.untukkeperluanpribadidanmemperkayadirisendiri. Dan Modus operandi ataucarayagdigunakanpelakumelakukantindakpidanadenganmemintarinciantagihankartukreditmilikkorbandanTerdakwamenawarkanpadakorbanuntukmemperpanjangkembalitabungan yang akanjatuh tempo, dankorbanbersediamemperpanjang Tabungan MAPANmiliknya, kesempatantersebutdigunakanTerdakwamenyodorkanblankokosong / form intruksiperubahan (CIF), yang kemudianditandatanganiolehkorban, tanpasepengetahuankorbanjikaitumerupakanblankokosong / form intruksiperubahan (CIF) olehTerdakwadiisidengannomorteleponmilikTerdakwadengantujuanmelaluinomorteleponmilikTerdakwatersebut, TerdakwaakanmenerimaNotifikasidalambentuk SMS yang berisikan M-PIN dimanadengan M-PIN tersebutterdakwaakanleluasamelakukantransaksikeuanganmelalui Internet banking pada bank CIMB Niagadarinomorrekeningkorban.dengancarameniruataumemalsukantanggaljatuhtempo.menirutandatangan di belakangBilyetdepositodiatasmateraidenganmemalsukanmenirutandatangannasabahatasnamakorbandansetelahituTerdakwamembawaBilyetDeposito yang Terdakwabuatsendiridenganmelampirkandosirpembukaanrekeningawaluntukdiserahkankepada teller untukdilakukanpencairan. Membuatpencatatanpalsudalampembukuanataudalam proses laporanpengajuankreditolehnasabahsebanyak 50 (limapuluh) orang Nasabah (Debitur) dandenganmendatangirumahnasabahtersebutuntukmengambiluang yang akandisetorkan, KATAKUNCI:MOTIF, MODUS, OPERANDI, TINDAK, PIDANA, PENCATATAN, PALSU, PEMBUKUAN DANPERBANKKAN
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini”Deskripsi Tentang Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa” Permasalahan dalam penelitian ini adalah : bagaimana modus operandi yang dilakukan oleh kepala desa dalam melakukan korupsi anggaran dana desa? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui modus operandi yang dilakukan oleh kepala desa dalam melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa. Metode penelitian yang diguanakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang dianalisis secara deskriptif kualitatif sesuai dengan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Berdasrkan hasil analisis dan pembahasan diatas maka terdapat beberapa modus operandi yang dilakukan oleh kepala desa dalam melakukan korupsi anggaran dana desa. 1. Realisasi tidak sesuai RAB 2. Mark UP 3. Laporan kegiatan fiktif 4. Rekayasa surat pertanggungjawaban 5. Penggelapan pajak
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi penulis adalah deskripsi tentangmodus operandi pemerkosaan berlanjut terhadap anak. Rumusan masalah di dalampenulisaniniadalah: Apa modus dari pelaku dalam melakukan tindak pidana pemerkosaan berlanjut terhadap anak? Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah : Untuk mengetahuimodus dari pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan berlanjut terhadap anak..Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan yang berbeda-beda terhadap pelaku tindak pemerkosaan terhadap anak, sedangkan variabel terikatnya adalah perbedaan putusan hakim dalam tindak pidana pemerkosaan berlanjut pada anak. Berdasarkan pembahasan hasil penelitian terhadap putusan pengadilan terkait dengan modus operandi dari tindak pidana pemerkosaan berlanjut terhadap anak secara berlanjut, dapat penulis simpulkan bahwa ;modus operandi dari pemerkosaan terhadap anak secara berlanjut adalah : 1) Merayu disertai kekerasan (untuk dapat kesempatan setubuhi korban) diikuti dengan janji untuk bertanggung jawab, agar pemerkosaan berlanjut dapat dilakukan oleh terdakwa. 2) Mengawali dengan merayu dan diikuti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa korban (anak) melakukan pemerkosaan dengannya dan untuk pemerkosaan tersebut dapat berlanjut. 3) Mengawali dengan merayu dan berpacaran agar awal pemerkosaan dapat dilakukan kemudian berawal dari pacaran, lalu merayu dan janji untuk bertanggung jawab menjadi jalan untuk pemerkosaan berlanjut dilakukan lancer 4) Marayu kemudian melakukan kekerasan (kerena ada perlawanan dari korban) setelah pemerkosaan awal dilakukan diikuti ancaman guna pemerkosaan berlanjut dapat dilaksanakan. 5) Membujuk korban dan janji untuk mengawini/menikahi korban untuk memperoleh kesempatan melakukan pemerkosaan secara berlanjut. Kata Kunci : Modus Operandi, Pemerkosaan Anak, Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi adalah, “ANALISIS YURIDIS MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN “. Masalah pokok yaitu Bagaimanakah modus operandi terjadinya tindak pidana pembuatan surat palsu dalam putusan pengadilan?. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana pembuatan surat palsu. Penelitian ini bersifat deskriptif.jenis penelitian yaitu penelitian normatif dan mengunakan 2 (dua) variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat.Varibael bebas adalah putusan pengadilan dengan menghukum para terdakwa dengan tindak pidana pemalsuan surat. Variabel terikat adalah tindak pidana pemalsuan surat. kejahatan pemalsuan surat pada umumnya adalah berupa pemalsuan surat dalam bentuk pokok yang dimuat dalam pasal 263 KUHP,yang rumusnya adalah sebagaiberikut: 1. Terdakwa menyuruh membuat SIM B 1 umum palsu 2. Terdakwa menyuruh membuat STNK dan SIM A palsu 3. Terdakwa menyuruh membuat STNK palsu 4. Terdakwa menyuruh memalsukan kartu keluarga 5. Terdakwa membua polis asuransi: Berdasarkan hasil penelitian, maka modus operandi tindak pidana pemalsuan surat dalam putusan pengadilan yaitu : 1. Terdakwa membuat nomor seri SIM B golongan 1 Umum yang berbeda dengan nomor kode satpas yang berada di wilayah Polres Bandung. 2. Terdakwa menyuruh membuat KTP dan SIM A yang palsu dengan cara meminta bantuan kepaada teman terdakwa untuk medaftarkan grab. 3. Terdakwa membuat STNK sepeda motor yang sudah terkena denda pajak dan digantikan dengan yang baru sehingga terhindar dari biaya pajak yang dikenakan. 4. Terdakwa memalsukan identitas diri dari kartu keluarga terdakwa dengan cara merubah status perkawinan terdakwa dari sudah kawin menjadi belum kawin untuk mau menikah siri. 5. Terdakwa memalsukan polis asuransi harta kekayaan dari suami terdakwa untuk merubah penerima manfaat polis asuransi dengan memalsukan tanda tangan dengan alasan membayar SPP anak . Kata kunci : Modus Operandi Pemalsuan Surat, Putusan Pengadilan. Judul skripsi adalah, “ANALISIS YURIDIS MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN “. Masalah pokok yaitu Bagaimanakah modus operandi terjadinya tindak pidana pembuatan surat palsu dalam putusan pengadilan?. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana pembuatan surat palsu. Penelitian ini bersifat deskriptif.jenis penelitian yaitu penelitian normatif dan mengunakan 2 (dua) variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat.Varibael bebas adalah putusan pengadilan dengan menghukum para terdakwa dengan tindak pidana pemalsuan surat. Variabel terikat adalah tindak pidana pemalsuan surat. kejahatan pemalsuan surat pada umumnya adalah berupa pemalsuan surat dalam bentuk pokok yang dimuat dalam pasal 263 KUHP,yang rumusnya adalah sebagaiberikut: 1. Terdakwa menyuruh membuat SIM B 1 umum palsu 2. Terdakwa menyuruh membuat STNK dan SIM A palsu 3. Terdakwa menyuruh membuat STNK palsu 4. Terdakwa menyuruh memalsukan kartu keluarga 5. Terdakwa membua polis asuransi: Berdasarkan hasil penelitian, maka modus operandi tindak pidana pemalsuan surat dalam putusan pengadilan yaitu : 1. Terdakwa membuat nomor seri SIM B golongan 1 Umum yang berbeda dengan nomor kode satpas yang berada di wilayah Polres Bandung. 2. Terdakwa menyuruh membuat KTP dan SIM A yang palsu dengan cara meminta bantuan kepaada teman terdakwa untuk medaftarkan grab. 3. Terdakwa membuat STNK sepeda motor yang sudah terkena denda pajak dan digantikan dengan yang baru sehingga terhindar dari biaya pajak yang dikenakan. 4. Terdakwa memalsukan identitas diri dari kartu keluarga terdakwa dengan cara merubah status perkawinan terdakwa dari sudah kawin menjadi belum kawin untuk mau menikah siri. 5. Terdakwa memalsukan polis asuransi harta kekayaan dari suami terdakwa untuk merubah penerima manfaat polis asuransi dengan memalsukan tanda tangan dengan alasan membayar SPP anak .
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini adalah “Deskripsi Tentang Modus Operandi Tindak Pidana Pembunuhan Berencana”. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pembunuhan berencana ? tujuan penelitian adalah untuk mengetahui modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Sifat peneltian adalah bersifat deskriptif artinya penelitian ini diberikan suatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, dan menyimpulkan serta dapat menganalisisnya. Jenis penelian adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah tindak pidana pembunihan berencana dan variabel terikat dalam penelitian ini adalah modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yaitu : 1) Terdakwa melakukan pembunuhan dengan mengajak korban ke sungai dan menenggelamkan kepala korban dengan cara menekan kepala korban menghadap kebawah (kedalam air); 2) Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menebaskan senjata tajam jenis kampak yang dipegang dengan tangan kanan kearah kepala dan muka korban sebanyak 3 (tiga) kali; 3) Terdakwa adalah mengajak korban untuk bertemu dan melakukan penganiyaan secara bersama-sama; 4) Terdakwa melakukan penusukan pada bagan perut korban dengan menggunakan pisau; 5) Terdakwa membacok korban dengan menggunakan parang sebanyak dua kali mengarah ke mulut dan leher sebelah kiri korban; 6) Terdakwa menusuk korban dengan menggunakan sebuah pisau mengarah ke dada korban sebanyak dua kali dan di bagian perut sebanyak 3 kali.
Disarankan kepada masyarakat apabila terdapat permasalahan dalam keluarga atau dengan orang lain agar segera diselesaikan dengan cara bermusyawarah sehingga tidak menimbulkan dendam satu sama lain yang bisa membuat seseorang yang dendam tersebut melakukan hal yang nekat seperti pembunuhan.Diharapkan kepada pihak Kepolisian untuk menindak dengan hukuman yang tegas kepada para pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama tersebut.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini adalah Modus Operandi Dalam Terjadinya Tindak Pidana Penipuan, maka penulis akan mengkaji secara lebih lanjut beberapa modus yang sering digunakan dengan rumusan masalah Bagaimanakah Modus Operandi Terjadinya Tindak Pidana Penipuan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui Modus Operandi dalam kasus tindak pidana penipuan dan manfaat penelitian ini secara praktis agar ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan penulis dalam bidang hukum dan dapat membantu dan memberi masukan serta tambahan pengetahuan bagi pihak– pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti. Variabel yang digunakan 2 (dua) yaitu Variabel Bebas yaitu menggunakan identitas palsu untuk Alasan Menyewa, Meminjamkan Motor, Menjanjikan Pekerjaan dan Variable terikat yaitu Modus Operandi dalam Tindak Pidana Penipuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif dengan jenis data yang digunakan adalah Data Primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu putusan-putusan tindak pidana Penipuan dan Data Sekunder yaitu bahan yang memberi penjelasan mengenai sumber data primer. Seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, atau pendapat para pakar hukum, jurnal dan bukubuku referensi lainnya. Hasil penelitian menunjukan Modus Operandi Dalam Tindak Pidana Penipuan,yaitu: 1) Alasan Menyewa 2) Meminjamkan Motor 3) Menjanjikan Pekerjaan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Berdasarkan hasil analisis penulis pada BAB sebelumnya maka dapat disimpulkan modus operandi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak di bawah umur yaitu : 1. Memantau rumah yang kosong sebelum melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Kasus 1 Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN KLT). 2. Memasuki rumah pada saat korban sedang tertidur. (Kasus 3 Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 9/Pid Sus A/2019/PN Bkl dan Kasus 5 Pengadilan Negeri Ambon Nomor 01/PID.Sus-Anak/2018/PN Ambon). 3. Merusak pintu maupun jendela, dengan cara pelaku mencongkel jendela rumah dan pintu dengan menggunakan obeng dan plat besi. (Kasus 5 Pengadilan Negeri Ambon Nomor 01/PID.Sus-Anak/2018/PN Ambon). 4. Mendorong motor curian sampai ke pinggir desa agar tidak ketahuan oleh korban dan masyarakat setempat. Setelah itu pelaku menyambungkan kabel yang ada dalam kunci kontak sehingga mesin sepeda motor tersebut menjadi hidup. (Kasus 2 Pengadilan Negeri Soasio Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2017/PN SOS)