Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ANGGA LILING

2 karya publik ditemukan.

2021: 2

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MODUS OPERANDI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

Berdasarkan hasil analisis penulis pada BAB sebelumnya maka dapat disimpulkan modus operandi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak di bawah umur yaitu : 1. Memantau rumah yang kosong sebelum melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Kasus 1 Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN KLT). 2. Memasuki rumah pada saat korban sedang tertidur. (Kasus 3 Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 9/Pid Sus A/2019/PN Bkl dan Kasus 5 Pengadilan Negeri Ambon Nomor 01/PID.Sus-Anak/2018/PN Ambon). 3. Merusak pintu maupun jendela, dengan cara pelaku mencongkel jendela rumah dan pintu dengan menggunakan obeng dan plat besi. (Kasus 5 Pengadilan Negeri Ambon Nomor 01/PID.Sus-Anak/2018/PN Ambon). 4. Mendorong motor curian sampai ke pinggir desa agar tidak ketahuan oleh korban dan masyarakat setempat. Setelah itu pelaku menyambungkan kabel yang ada dalam kunci kontak sehingga mesin sepeda motor tersebut menjadi hidup. (Kasus 2 Pengadilan Negeri Soasio Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2017/PN SOS)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MODUS OPERANDI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Berdasarkan hasil analisis penulis pada BAB sebelumnya maka dapat disimpulkan modus operandi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak di bawah umur yaitu : 1. Memantau rumah yang kosong sebelum melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Kasus 1 Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN KLT). 2. Memasuki rumah pada saat korban sedang tertidur. (Kasus 3 Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 9/Pid Sus A/2019/PN Bkl dan Kasus 5 Pengadilan Negeri Ambon Nomor 01/PID.Sus-Anak/2018/PN Ambon). 3. Merusak pintu maupun jendela, dengan cara pelaku mencongkel jendela rumah dan pintu dengan menggunakan obeng dan plat besi. (Kasus 5 Pengadilan Negeri Ambon Nomor 01/PID.Sus-Anak/2018/PN Ambon). 4. Mendorong motor curian sampai ke pinggir desa agar tidak ketahuan oleh korban dan masyarakat setempat. Setelah itu pelaku menyambungkan kabel yang ada dalam kunci kontak sehingga mesin sepeda motor tersebut menjadi hidup. (Kasus 2 Pengadilan Negeri Soasio Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2017/PN SOS)