Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

YOHANES BRHAMANS NEKO

2 karya publik ditemukan.

2021: 2

MODUS OPERANDI DALAM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENIPUAN

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

Judul skripsi ini adalah Modus Operandi Dalam Terjadinya Tindak Pidana Penipuan, maka penulis akan mengkaji secara lebih lanjut beberapa modus yang sering digunakan dengan rumusan masalah Bagaimanakah Modus Operandi Terjadinya Tindak Pidana Penipuan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui Modus Operandi dalam kasus tindak pidana penipuan dan manfaat penelitian ini secara praktis agar ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan penulis dalam bidang hukum dan dapat membantu dan memberi masukan serta tambahan pengetahuan bagi pihak– pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti. Variabel yang digunakan 2 (dua) yaitu Variabel Bebas yaitu menggunakan identitas palsu untuk Alasan Menyewa, Meminjamkan Motor, Menjanjikan Pekerjaan dan Variable terikat yaitu Modus Operandi dalam Tindak Pidana Penipuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif dengan jenis data yang digunakan adalah Data Primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu putusan-putusan tindak pidana Penipuan dan Data Sekunder yaitu bahan yang memberi penjelasan mengenai sumber data primer. Seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, atau pendapat para pakar hukum, jurnal dan buku￾buku referensi lainnya. Hasil penelitian menunjukan Modus Operandi Dalam Tindak Pidana Penipuan,yaitu: 1) Alasan Menyewa 2) Meminjamkan Motor 3) Menjanjikan Pekerjaan

MODUS OPERANDI DALAM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENIPUAN

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi ini adalah Modus Operandi Dalam Terjadinya Tindak Pidana Penipuan, maka penulis akan mengkaji secara lebih lanjut beberapa modus yang sering digunakan dengan rumusan masalah Bagaimanakah Modus Operandi Terjadinya Tindak Pidana Penipuan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui Modus Operandi dalam kasus tindak pidana penipuan dan manfaat penelitian ini secara praktis agar ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan penulis dalam bidang hukum dan dapat membantu dan memberi masukan serta tambahan pengetahuan bagi pihak– pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti. Variabel yang digunakan 2 (dua) yaitu Variabel Bebas yaitu menggunakan identitas palsu untuk Alasan Menyewa, Meminjamkan Motor, Menjanjikan Pekerjaan dan Variable terikat yaitu Modus Operandi dalam Tindak Pidana Penipuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif dengan jenis data yang digunakan adalah Data Primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu putusan-putusan tindak pidana Penipuan dan Data Sekunder yaitu bahan yang memberi penjelasan mengenai sumber data primer. Seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, atau pendapat para pakar hukum, jurnal dan buku￾buku referensi lainnya. Hasil penelitian menunjukan Modus Operandi Dalam Tindak Pidana Penipuan,yaitu: 1) Alasan Menyewa 2) Meminjamkan Motor 3) Menjanjikan Pekerjaan