Abstrak
Judul tulisan ini adalah “Deskripsi Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Berdasakan judul tersebut maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Bentuk tindak pidana perdagangan orang ? 2. Bagaimana cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang ? 3. Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang ? Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer. Bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari perundan-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang memberikan penjelasan pada bahan hukum primer yang diperoleh dari buku, jurnal-jurnal, pendapat para sarjana. Dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis adalah sebagai berikut: 1. Bentuk tindak pidana perdagangan orang adalah a. Korban di pekerjakan sebagai pekerja seks komersial b. Pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malesya untuk benkerja sebagai Pembantu Rumah Tangga 2. Cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang adalah a. Terdakwa menampung korban b. Terdakwa mencarikan pelanggan bagi korban c. Terdakwa memungut sebagian hasil upah bayaran d. Terdakwa mengirim korban dengan cara memalsukan dokumen 3. Akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang adalah a. Terdakwa ditahan b. Terdakwa dipidana c. Terdakwa dipidana denda