Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ADE IRMA SELAN

2 karya publik ditemukan.

2023: 2

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

Judul Skripsi Penulis adalah : Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: 1)Bagaimana bentuk cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang? Bagaimana cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang? dan 3) Bagaimana Pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, sehingga terjadi perbedaan putusan? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui bentuk dan cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, sehingga terjadi perbedaan putusan. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah bentuk dan cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, sehingga terjadi perbedaan putusan.Variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi Bentuk pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang yaitu: a)Ekseploitasi Seksual. b)Perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman dan pemindahan. c)Perdagangan anak. Cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang yaitu: a)Meminjamkan uang kepada korban. b)Mengajak secara langsung. c)Melalui media sosial. d)Pelaku menyiapkan semua keperluan para korban untuk keberangkatan. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, sehingga terjadi perbedaan putusan yaitu: a)Majelis hakim mempertimbangkan bentuk perbuatan terdakwa terhadap korban. b)Majelis hakim mempertimbangkan akibat perbuatan terdakwa terhadap korban. c) Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Mengacu pada kesimpulan tersebut saran penulis adalah: 1)Kepada Majelis Hakim Dalam membuat putusan, harus memperhatikan fakta dipersidangan. 2)Kepada pemerintah lebih meningkatkan peraturan tentang penanganan perdagangan orang, serta melakukan sosialisasi Kepada masyarakat. 3) Masyarakat dalam hal ini orang tua di harapkan menjaga anak perempuan dengan mendidiknya.

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah : Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: 1)Bagaimana bentuk cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang? Bagaimana cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang? dan 3) Bagaimana Pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, sehingga terjadi perbedaan putusan? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui bentuk dan cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, sehingga terjadi perbedaan putusan. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah bentuk dan cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, sehingga terjadi perbedaan putusan.Variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi Bentuk pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang yaitu: a)Ekseploitasi Seksual. b)Perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman dan pemindahan. c)Perdagangan anak. Cara pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang yaitu: a)Meminjamkan uang kepada korban. b)Mengajak secara langsung. c)Melalui media sosial. d)Pelaku menyiapkan semua keperluan para korban untuk keberangkatan. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, sehingga terjadi perbedaan putusan yaitu: a)Majelis hakim mempertimbangkan bentuk perbuatan terdakwa terhadap korban. b)Majelis hakim mempertimbangkan akibat perbuatan terdakwa terhadap korban. c) Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Mengacu pada kesimpulan tersebut saran penulis adalah: 1)Kepada Majelis Hakim Dalam membuat putusan, harus memperhatikan fakta dipersidangan. 2)Kepada pemerintah lebih meningkatkan peraturan tentang penanganan perdagangan orang, serta melakukan sosialisasi Kepada masyarakat. 3) Masyarakat dalam hal ini orang tua di harapkan menjaga anak perempuan dengan mendidiknya.