Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Perkosaan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP KAUM DISABILITAS

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Skripsi ini berjudul:“Deskripsi Tentang Putusan Hakim Kepada Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Kaum Disabilitas”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Mengapa Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi dan Kasasi menjatuhkan putusan bebas kepada pelaku tindak pidana perkosaan terhadap kaum disabilitas ?. Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui dan menjelaskan Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi dan Kasasi menjatuhkan putusan bebas kepada pelaku tindak pidana perkosaan terhadap kaum disabilitas. Penelitian ini bersifat Deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Normatif. Variabel Bebas dalam penelitian ini adalah pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan, sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi dan Kasasi menjatuhkan putusan bebas kepada pelaku tindak pidana perkosaan terhadap kaum disabilitas. Sedangkan variabel Terikat dalam penelitian ini adalah putusan Pengadilan terkait tindak pidana perkosaan terhadap kaum disabilitas. Berdasarkan hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ketiga, maka penulis menarik kesimpulan bahwa alasan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi dan Kasasi menjatuhkan putusan bebas: 1. Alasan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perkosaan terhadap kaum disabilitas karena: a. Dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum yang telah terbukti yang menyatakan terdakwa Efendi terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan persetubuhan diluar perkawinan dengan seorang perempuan yang diketahuinya sedang berada dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya” melanggar pasal 286 KUHP. b. Pertimbangan Hakim terhadap unsur tindak pidana yang telah terbukti dalam pasal 286 KUHP. c. Pertimbangan Hakim terhadap hal-hal yang memberatkan terdakwa. 2. Alasan Hakim Pengadilan Tinggi memutus bebas terhadap pelaku tindak pidana perkosaan terhadap kaum disabilitas disebabkan karena: a. Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama. b. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh JPU. 3. Alasan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penutut Umum disebabkan karena: a. Mahkamah Agung sependapat dengan Majelis Hakim tingkat banding. b. Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dalam menerapkan hukum. c. Majelis Hakim Tingkat banding dipandang benar dalam menerapkan hukum. d. Putusan judex factie Tingkat Banding dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan Undang-Undang, maka permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum ditolak. Kata Kunci : Putusan Hakim, Perkosaan, Kaum Disabilitas.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENERAPAN PEMBERATAN PIDANA OLEH HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN OLEH AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Penulisan ini berjudul : Penerapan Pemberatan Pidana Oleh Hakim Terhadap Tindak Pidana Perkosaan Oleh Ayah Kandung Terhadap Anak. Berdasarkan pengamatan penulis latar belakang masalah pokoknya dapat dirumuskan Mengapa hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap ayah kandung yang melakukan perkosaan terhadap anak tidak menerapkan pemberatan pidana. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui alasan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap ayah yang melakukan perkosaan terhadap anak tidak menerapkan pemberatan pidana. Sifat penelitian ini adalah deskriptif, yaitu mencoba meneliti dan menggambarkan status sekelompok manusia, suatu obyek, suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran atau pun kelas peristiwa pada masa sekarang dan Jenis Penelitian pada umumnya di bedakan antara data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat dan data yang di peroleh dari bahan-bahan pustaka. Yang di peroleh langsung dari masyarakat dinamakan data primer (atau data dasar), sedangkan yang di peroleh dari bahan-bahan pustaka. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian dengan menggunakan Metode Analisis Deskriptif Kualitatif. Dalam penelitian pada umumnya di bedakan antara data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat dan data yang di peroleh dari bahan-bahan pustaka. Yang di peroleh langsung dari masyarakat dinamakan data primer (atau data dasar), sedangkan yang di peroleh dari bahan-bahan pustaka. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari : Variabel bebas adalah suatu variabel yang apabila dalam suatu waktu berada bersamaan dengan variabel lain, maka (diduga) akan dapat berubah dalam keragamannya. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah alasan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap ayah kandung yang melakukan pemerkosaan terhadap anak tidak menerapkan pemberatan pidana dan Variabel Terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana perkosaan oleh ayah kandung terhadap anak. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perkara yang dapat di Hakim dalam pertimbangan yang mengacu pada dakwan Jaksa penuntut Umum, yaitu pasal yang diterapkan oleh penuntut umum, maka hakim melakukan berbagai pertimbangan terkait perbuatan terdakwa dan di hukum sesuai dengan berbagai macam putusan hakim yang berfariasi, Pada putusan-putusan pengadilan Hakim Mempertimbangkan kualitas perbuatan terdakwa dan Hakim dapat mempertimbangkan Hal-Hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dari hasil Putusan pengadilan yang menjadi saran ialah Hakim harus pertimbangan Dakwan Jaksa penuntut Umum, akan tetapi hakim juga di paku pada tuntutan hakim dikarenakan perbedaan hukum yang di berikan kepada terdakwa ada juga yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Kata Kunci : Pemberatan Pidana, Tindak Pidana, Perkosaan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail