Abstrak
Judul skripsi : “ Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Denngan Pemberatan”. Rumusan masaalah adalah apa dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ?. Tujuan penelitian adalah untuk menegetahui dasar perrtimbangan hakim sehingga terjadi disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, yang terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberaratan. Variabel terikat adalah disparitas putusan pemidanaan terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Berdasarkan hasil peneletian dan pembahasan maka yang menjadi disparitas putusan pemidanaan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah : 1. Tuntutan Penuntut Umum yang berbeda 2. Independensi Hakim 3. Kualitas perbuatan Terdakwa 4. Keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa Diharapkan kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan fakta persidangan sehingga tidak terjadinya disparitas putusan pemidanaan.Diharapkan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan juga memperhatikan kualitas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga tidak terjadinya disparitas putusan pemidanaan oleh hakim.