DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
INTISARI “DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAPPELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN” Permasalahannyaadalah: Apa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan yang disparitas tindak pidana pencurian dengan pemberatan?Tujuanpenelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan yang disparitas tindak pidana pencurian dengan pemberatanyang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan dengan studi putusan pengadilan, variabel yang digunakan adalah variabel bebasyaitu pertimbangan hakim menjatuhkan disparitas putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan variabel terikat yaitu putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secaradeskriptif kualitatif atas permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa disparitas penjatuhan pidana dalam putusan hakim yang terdiri dari: (1). Faktor hukum yang terdiri dari ancaman minimal dan maksimal dalam KUHP. (2). Tuntutan Penuntut Umum dalam dakwaan berbeda-beda yang dapat menimbulkan disparitas putusan hakim tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (3). Kualitas perbuatan terdakwa dan alat bukti dilihat dari perbuatan dan akibat terhadap korban dengan adanya nilai kerugian yang dialami korban. (4). Faktor Subyek dari Pelaku dalam persidangan yang menentukan berat dan ringan dalam persidangan. (5). Hakim yang memeriksa berbeda karena adanya indepensi dari masing-masing hakim yang memeriksa setiap perkara di pengadilanmaka sarankan beberapa hal yaitu: (1). Bagi hakim perlu meningkatkan dan mengoptimalkan profesionalisme hakim dalam mempertimbangankan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa. (2). Perlu upaya pemidanaan yang tepat dan serasi serta penghayatan hakim terhadap asas proporsionalitas antara kepentingan korban dan terdakwa dalam masyarakat dan kepentingan negara karena untuk menghilangkan disparitas penjatuhan pidana terhadap pelaku pencurian sama sekali tidak mungkin karena faktor perundang-undangan telah mengatur secara limitatif dengan ancaman minimal dan maksimal yang memberikan kebebasan kepada hakim. Kata Kunci: Putusan Hakim, Tindak pidana, Pemberatan.