Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

SIMSON A MONIFANI

1 karya publik ditemukan.

2021: 1

DISPARITASPUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN ORANG TUA TERHADAP ANAK KANDUNG YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN” (STUDI KASUS PENGADIALAN NEGERI KELAS 1A KUPANG)

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi adalah “Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak Kandung Yang Mengakibatkan Kematian(Studi Putusan Pengadilan Negeri Kelas Ia Kupang)”, Jurusan Ilmu Hukum. Fakultas Hukum, Universitas Kristen Artha Wacana. Masalah pokok penelitian adalah mengapa hakim menjatukan putusan pemidanaan yang berbeda – beda kepada pelaku tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung yang mengakibatkan kematian. Penelitian dan penulisan dilakukan untuk mengetahui Putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung berbeda di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang yang dijadikan sebagai suatu studi Hukum di Kota Kupang. Variabel penelitian yangdigunakan 2(dua)variabelyaitu, Vari abelbebasdalam penelitianiniadalah Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan yang berbeda-beda terhadap Pelaku Tindak Pidana kekerasan orang tuan terhadap anak kandung. Dan Variabel terikatdalampenelitianiniadalah putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung. MetodeyangdigunakandalampenelitianiniDeskriptif Kualitatif denganjenis penelitian Normatif atau kepustakaan, penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder berupa Putusan Pengadilan Negeri Kupang, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, penelitian normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Hasilpenelitianmenunjukan bahwa mengapa Hakim Menjatuhkan Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana Aborsi Saling Bebeda Antara Satu Dengan Yang Lain Yaitu: Hakim yakin bahwa perbuatan terdakwa adalah suatu perbuatan yang tidak bermoral dan tidak manusiawi yang telah menghilangkan nyawa anak kandung sendiri, dan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana kekerasan orang tua terhadap anak kandung, Hakim melihat dari alat-alat bukti yang ada dipersidangan, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, serta peraturan perundang-undangan dan hati nurani dan juga melihat pada nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.