Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Penulis: JULIO NIMBREND BENU
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah (1) Mengapa Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan? (2) Mengapa Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan? Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan. (2) Untuk mengetahui alasan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskriptif” dan berjenis “Normatif”. Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini sebagai berikut: 1. Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan pemidanaan karena: a. Terbuktinya unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum. b. Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum. 2. Hakim Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan lepas karena: a. Peristiwa hukum yang terjadi adalah hubungan keperdataan. b. Perbuatan terdakwa merupakan persoalan hutang piutang. Adapun saran bagi penulis terhadap konteks permasalahan penelitian ini antara lain: 1. Diharapkan bagi penegak hukum baik penyidik maupun hakim pada pengadilan tingakat pertama, harus memperhatikan dengan cermat dan benar fakta-fakta hukum yang terjadi dalam tindak pidana penipuan sehingga tindak menimbulkan problem dalam penerapan hukum tingkat peradilan yang lebih tinggi. 2. Diharapkan bagi korban tindak pidana penipuan janganlah terlebih dahulu dalam mengupayakan persoalan yang dialami ke ranah pidan sebab di dalam didalam upaya pnegakan hukum ranah pidana merupakan ranah yang paling terakhir (Ultimum Remedium)

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail