Abstrak
Deskripsi Tentang Bentuk-Bentuk Uitlokker Atau Menggerakan Orang Lain Untuk Melakukan Tindak Pidana Dalam Tindak Pidana Penipuan Bagaimana dasar pertimbangan hakim tentang uitloker sehingga hakim menjatuhkan pidana yang berbeda dalam hal pidana penipuan?. Bagaiamana bentuk Uitlokker dan dasar pertimbangan hakim nenjatuhkan putusan yang berbeda terhadap penyertaan Uitlokker dalam Tindak Pidana Penipuan. Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif yaitu penelitian ini terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum dan Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmia. Variabel penelitian yang penulis gunakan adalah variabel bebas yaitu faktor yang menjadi pokok permasalahan yaitu dasar pertimbangan hakim nenjatuhkan putusan yang berbeda terhadap penyertaan Uitlokker dalam Tindak Pidana Penipuan dan variabel terikat yaitu variabel yang tergantung dari putusan pengadilan tentang tindak pidana penipuan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari pertimbangan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar, bahan hukum sekunder yaitu memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum, dan bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedia,Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu alasan/Pertimbangan Hakim untuk menjatuhkan putusan berdasarkan Unsur Barang Siapa Dan Unsur Dengan Sengaja atas tindak pidana penipuan. Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah dalam menjatuhkan putusan, hakim haruslah teliti sehingga tidak ada kekeliruan dan kehilafan hakim dan dalam menjatuhakan putusan hakim harus mempertimbangkan asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum