ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi dengan judul DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS, DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN MASUK KE WILAYAH INDONESIA dengan rumusan masalah yang menjadi penelitian adalah 1). Apa yang menjadi motif Warga Negara Asing melakukan tindak pidana keimigrasian masuk wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi? 2). Bagaimana modus Warga Negara Asing melakukan tindak pidana keimigrasian masuk wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi? 3). Apa akibat hukum dari melakukan tindak pidana keimigrasian berupa masuk wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi? Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian deskriptif (descriptive research) sebagai penelitian yang memberikan gambaran atau penjelasan terhadap suatu keadaan atau kejadian sejelas mungkin tanpa ada perlakuan peneliti terhadap objek yang diteliti. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, penelitian normatif sebutan lainnya adalah penelitian doctrinal, sebuah penelitian yang melihat hukum sebagai apa yang dikonsepkan atau apa yang tertulis dalam peraturan-perundangan (law in books)dan menginterpretasikannya. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Variabel Bebas dan Variabel terikat, yang menjadi variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif modus dan akibat hukum orang asing melakukan tindak pidana keimigrasian berupa masuk tanpa tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi, sedangkan yang menjadi variabel terikat adalah tindak pidana keimigrasian berupa masuk tanpa tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah, studi kepustakaan/studi dokumentasi. Studi dokumentasi/kepustakaan adalah teknik pengumpulan data dengan cara menelusuri dan mengumpulkan berbagai dokumen atau bahan pustaka guna mendapatkan data dan informasi untuk kepentingan penelitian Materi dalam skripsi ini juga memberikan informasi mengenai apa yang menjadi motif, modus, dan akibat hukum kepada pelaku pelanggar tindak pidana keimigrasian masuk wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Hasil penelitian penulis yang menjadi motif terdakwa melakukan tindak pidana Keimigrasian adalah: a) Kunjungan Keluarga; b) Pas Lintas Batas/Izin masuk yang telah habis berlaku; c) Biaya perjalanan yang murah; d) Kegiatan ekonomi; e) Ingin Menikah dengan pasangan di Indonesia; f) Menjadikan Indonesia sebagai tempat transit; g) Melakukan penangkapan ikan secara illegal. Sedangkan yang menjadi modus pelaku dalam melakukan tindak pidana keimigrasian adalah : a) Berjalan kaki melintasi hutan sampai perbatasan; b) Menyeberang menggunakan Speedboat dari Malaysia; c) Mengarahkan kapal masuk ke ZEE Indonesia; d) Membuat dan menggunakan 2 Paspor. Akibat hukum bagi warga Negara Asing yang melakukan tindak pidana keimigrasian adalah : a) Terdakwa ditahan; b) Terdakwa dibebani membayar biaya perkara; c) Terdakwa dijatuhi pidana penjara; d) Terdakwa dikenai denda, dan jika tidak dapat membayar denda tambahan pidana penjara dengan waktu tertentu; e) Barang bukti dikembalikan kepada terdakwa atau dimusnahkan; f) Terdakwa dideportasi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Motif, Modus dan akibat Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Warga Negara Asing di Indonesia. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah 1). Apa yang menjadi motif Pelaku Warga Negara Asing melakukan tindak pidana Narkotika?; 2).Bagaimana modus Pelaku Warga Negara Asing melakukan tindak pidana Narkotika?; dan 3).Mengapa terhadap Warga Negara Asing yang melakukan tindak pidana narkotika ada yang dipidana penjara dan/atau ada yang menjalani rehabilitasi?. Tujuan yang ingin Penulis kaji yaitu: 1).Untuk mengetahui Apa yang menjadi motif Pelaku Warga Negara Asing melakukan tindak pidana Narkotika; 2).Untuk mengetahui Bagaimana modus Pelaku Warga Negara Asing melakukan tindak pidana Narkotika; dan 3). Untuk mengetahui Mengapa terhadap Warga Negara Asing yang melakukan tindak pidana narkotika ada yang dipidana penjara dan/atau ada yang menjalani rehabilitasi. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Variabel bebas penelitian ini yaitu faktor yang mempengaruhi yakni: Motif, modus dan akibat hukum dari pelaku tindak pidana Narkotika dan Variabel terikat pada penelitian ini yaitu Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh warga Negara asing. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi Motif Pelaku Warga Negara Asing Menyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yaitu 1).Ketergantungan; 2).Kesenangan Pribadi/diri sendiri; 3).Menambah Semangat; dan 4).Menghilangkan Rasa Sakit dan Nyeri. Modus Pelaku Warga Negara Asing Menyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yaitu: 1).Membeli Dari Pengedar di Indonesia; 2).Membawa Narkotika dari Luar Negeri; 3).Menggunakan di Tempat Tinggal; dan 4).Menggunakan Alat Bantu. Sedangkan Akibat Hukum Dipidana Penjara dan/atau Direhabilitasi, adapun Alasan Hakim Memutus Pemidanaan Terhadap Pelaku yaitu karena Pelaku bukan merupakan seorang pecandu narkotika dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Alasan Hakim Memutus Rehabilitasi terhadap Pelaku karena Pelaku merupakan seorang pecandu narkotika, sedangkan Alasan Hakim memutus Rehabilitasi dan Pidana Terhadap Pelaku yaitu karena pelaku merupakan seorang pecandu narkotika dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Maka saran yang dapat di kemukakan penulis yaitu: 1).Kepada Pemerintah Indonesia Agar Memperketat Pengawasan Kepada Para Turis (Warga Negara Asing) yang masuk ke Indonesia. 2).Menjalankan kontrol dan pemeriksaan secara rutin di tempat tinggal Warga Negara Asing yang ada di Indonesia, dan 3).Bagi Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam memberantas tindak pidana Narkotika di Indonesia. Kata Kunci: Tindak Pidana, Narkotika, Warga Negara Asing.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Motif Dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Penyalahgunaan Pemberian Izin Tinggal Oleh Warga Negara Asing”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Apa motif terjadinya tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing ? 2) Bagaimana modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing ? Tujuan penelitian adalah : 1) untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. 2) untuk mengetahui modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif yang menggunakan variabel bebas dan terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif dan modus terjadinya tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. Sedangkan variabel terikat adalah putusan pengadilan terhada pelaku tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif dan modus terjadinya tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing adalah : 1. Motif a) Terdakwa melakukan tugas / pekerjaan di Indonesia dengan deadline waktu yang singkat. b) Terdakwa mengurus dan menggunakan visa on arrival / visa kunjungan yang lebih mudah dan murah pengurusannya. c) Rencana waktu tinggal di Indonesia lebih singkat dari waktu kerja dikarenakan pekerjaan belum selesai. d) Terdakwa mencari keuntungan (uang). 2. Modus a) Terdakwa mejalankan tugas sebagai pengawas dan membentuk efisiensi kerja pada perusahaan yang ada di Indonesia. b) Terdakwa menggunakan visa kunjungan saat datang ke Indonesia yang seharusnya visa ijin tinggal atau ijin tinggal terbatas. c) Terdakwa menawarkan atau menyewakan vila di Indonesia secara langsung maupun melalui aplikasi online AirBnB. d) Terdakwa menawarkan dan mengelola bisnis penyewaan vila dengan menyalaahgunakan ijin tinggal yang diberikan. e) Terdakwa melakukan bisnis (jual gelang tasbih dan ritual doa) tidak sesuai dengan ijin tinggal dan ijin dari pejabat yang berwenang. Kata kunci: Tindak Pidana, Warga Negara Asing, Imigrasi
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini adalah Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penipuan Oleh Warga Negara Asing di Indonesia. Permasalahan yang diteliti adalah modus yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana penipuan dan akibat hukum dari tindak penipuan terhadap terdakwa, korban dan negara. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui modus dan akibat hukum dari tindak pidana penipuan terhadap terdakwa, korban dan negara sehingga menghasilkan manfaat teoritis dan praktis. Manfaat teoritis dari penulisan ini adalah dapat berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum pidana pada kalangan akademisi sedangkan manfaat praktis dari penulisan ini adalah dapat menjadi bahan masukan bagi para penegak hukum dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan oleh warga negara asing. Variabel yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dari penulisan ini adalah modus operandi yang digunakan oleh pelaku warga negara asing terhadap tindak pidana penipuan sedangkan variabel terikat dari penulisan ini adalah terjadinya tindak pidana penipuan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan dan pengolahan data menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukan modus operandi yang digunakan dalam tindak pidana penipuan antara lain : 1. Orang Asing melakukan janji bohong 2. Orang Asing menggunakan identitas palsu Akibat hukum yang timbul dari tindak pidana pengangkutan hasil hutan antara lain: 1. Terhadap Terdakwa : a. Terdakwa dikenakan penahanan. b. Terdakwa dihukum penjara. c. Terdakwa dihukum membayar membayar biaya perkara. 2. Terhadap Korban : a. Korban mengalami kerugian. b. Korban mengorbankan waktu untuk menjadi saksi di persidangan. 3. Terhadap negara : a. Merugikan negara pada bidang pariwisata karena dapat mencoreng nama baik pariwisata di Indonesia.