ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTI SARI
Judul Skripsi penulis adalah: Deskripsi Tentang Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (Ite). Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik. Bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik. Bagaimana pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik. Tujuan Penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa, dan pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan, serta pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terdakwa dalam perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE). Jenis penelitian yang di gunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil Penelitian Yang Dilakukan diperoleh jawaban yaitu:
1. Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa karena :
a. Perbuatan terdakwa tidak tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan.
b. Perbuatan terdakwa bukan tindak pidana.
2. Dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa karena:
a. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta memenuhi unsur-unsur dakwaan.
b. Putusan Judex Facti salah menerapkan hukum.
3. Dasar pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali karena:
Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP maka berdasarkan ketentuan Pasal 266 Ayat (2) huruf a KUHAP.
Kata kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian penulis ialah Deskripsi penyelesaian sengketa pelanggaran hak paten. Masalah pokok penelitian penulis ialah
1. Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya sengketa pelanggaran hak paten2. Mengapa penyelesaian sengketa pelanggaran hak paten pengadilan niaga menjatuhkan putusan menolak gugatan penggugat, sedangkan mahkamah agung dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali mengabulkan gugatan penggugat. Tujuan penelitian ini adalah 1. untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya sengketa pelanggaran hak paten dan 2. untuk mengetahui alasan penyelesaian sengketa pelanggaran hak paten pengadilan niaga menjatuhkan putusn menolak gugatan penggugat sedangkan mahkamah agung dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali mengabulkan gugatan penggugat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab terjadinya sengketa Pelanggaran Hak Paten. a. Tergugat tanpa hak menggunakan Mesin Potong Padi dan Rumput milik Penggugat. b. Tergugat memiliki itikad tidak baik dalam menggunakan Mesin Potong Padi dan Rumput. 1. Alasan penyelesaian sengketa Pelanggaran Hak Paten, Pengadilan Niaga menjatuhkan Putusan Menolak gugatan Penggugat sedangkan Mahkamah Agung dalam Tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali Mengabulkan Gugatan Penggugat.a. Alasan Pengadilan Niaga menolak gugatan penggugat, karena Penggugat tidak dapat membuktikan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. b. Alasan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga dengan Mengabulkan Gugatan Penggugat 1) Judex factie salah menerapkan hukum . 2) Gugatan Penggugat Sempurna. c. Alasan Hakim Peninjauan Kembali Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali 1) Tidak adanya kekhilafan hakim 2) Tergugat tidak dapat membuktikan haknya atas Mesin Potong padi dan rumput
.Saran Penulis : 1Hak Kekayaan Intelektual merupakan Hak yang mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi bagi para pemegangnya, oleh karena itulah sudah sepantasnya Pemerintah harus serius dalam mengatasi permasalahan HKI ini, hal ini bertujuan agar para pemegang HKI tidak merasa disepelekan dan karya ciptanya dapat diakui dan dilinungi oleh pemerintah, hal ini tentu akan membawa angin segar bagi penciptaan kreasi baru baik berupa teknologi, karya seni, maupun ilmu pengetahuan. 2.Pemerintah pusat seharusnya bertindak tegas pada masalah HKI ini, karena pentingnya perlindungan HKI bagi pemiliknya sangat penting bagi kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan di Indonesia, dengan cara membuat rancangan undang-undang HKI yang baru dan sesuai dengan perkembangan jaman. 3. Masalah klasik yang menjadi sorotan slama ini adalah, persoalan penegakan hukum. Belum ada kesamaan persepsi diantara penegak hukum yang terlibat dalam penanganan pelanggaran HKI, membuat adanya saling tuding diantara para penegak hukum itu, hal inilah yang membuat penegakan HKI menjadi tidak optimal. 4. Oleh karena itulah pemerintah perlu melakukan pengawasan oleh lembaga tertentu yang dapat memonitor para aparat penegak hukum ini, mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman sehingga mereka akan bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bersama.
Kata Kunci : Pelanggaran Hak Paten, Sengketa, Mahkamah Agung
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi : “Motif, Bentuk Dan Akibat Hukum Anggota Polri Melakukan Pelanggaran Kode Etik Di Wilayah Hukum Polda Nusa Tenggara Timur”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Apa motif anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik? 2) Bagaimana bentuk anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik?, 3) Bagaimana akibat hukum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahu motif anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik. 2) untuk mengetahui bentuk anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik. 3) untuk mengetahui akibat hukum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif yang menggunakan variabel bebas dan terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif, bentuk dan akibat hukum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah Keputusan Komisi Kode Etik Profesi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik yaitu : a) Anak tidak diterima menjadi anggota Polri, b) Mencari keuntungan, c) Untuk memenuhi hasrat seksual, d) malas kerja, e) ketidakharmonisan keluarga. Bentuk anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik yaitu : a) Meninggalkan tugas karena kecewa anak tidak lulus anggota Polri, b) Melakukan Penipuan, c) Berzinah, d) tidak masuk kantor lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turt tanpa izin pimpinan, e) cerai tanpa izin pimpinan. Akibat hukum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik yaitu : a) Diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), b) Kehilangan hak pensiun, c) Demosi/ Tahan Pangkat.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi adalah Disparitas Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Terhadap
Pelaku Pelanggaran HAM Berat Timor-Timur (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung
Nomor : 34/PK/PID.HAM AD HOC/2007) dengan Rumusan masalahnya adalah : mengapa
Judex Facti dan Judex Juris menjatuhkan putusan pemidanaan, sedangkan putusan
Peninjauan Kembali memberikan vonis bebas terhadap pelaku Pelanggaran HAM Berat
Timor-Timur. Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui putusan Judex Facti dan
Judex Juris menjatuhkan putusan pemidanaan, sedangkan putusan Peninjauan Kembali
memberikan vonis bebas terhadap pelaku Pelanggaran HAM Timor-Timur. Variabel yang
digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas
dalam penelitian ini adalah sebab dan akibat hukum, variabel terikat dalam penelitian ini
adalah tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Timor-Timur. Kesimpulan dari
penelitian ini adalah : Berdasarkan Hasil penelitian diatas maka dapat disimpulkan bahwa
Hakim Pengadilan dalam putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap pelaku
pelanggaran HAM Berat Timor-Timur yaitu : Judex Facti dan Judex Juris menilai bahwa
Terdakwa mampu bertanggung jawab secara hukum, pelanggaran hak asasi manusia berat
Timot-Timur merupakan extra ordinary crime, Hakim menilai kualitas perbuatan Terdakwa,
Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc menilai hal yang memberatkan dan
meringankan Terdakwa. Mengapa Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan vonis bebas
adalah : Adanya keadaan baru (Novum) yang membuktikan Terpidana tidak bersalah dan
Adanya kekhilafan dari Judex Juris. Saran dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis
maka untuk bahan evaluasi dan perbaikan ke depan, penulis memaparkan beberapa saran
yang dapat bermanfaat bagi semua pihak, diantaranya : Harus adanya suatu konsolidasi dari
setiap majelis hakim dalam kasus yang terjadi sehingga masalah yang ada bisa terselesaikan
dengan baik dan keputusan yang diambil benar menurut aturan yang berlaku atau yang di
tetapkan dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat yang terjadi, membuat putusan,
seorang hakim sepatutnya dalam menimbang dan memutus suatu perkara pelanggaran hak
asasi manusia berat dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan
agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal, memandang dan menjadikan
nilai-nilai prinsip Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan sebagai dasar utama dalam konteks
kejahatan terhadap kemanusiaan melindungi, mengembangkan, menegakan hak asasi
manusia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi adalah : Deskripsi Tentang Pengujian Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Mahkamah Agung Mengenai Dugaan Pelanggaran Etika Dan Peraturan Perundang-Undangan Oleh Wakil Wali Kota. Rumusan Masalah adalah: 1) Mengapa DPRD mengajukan permohonan pengujian dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan oleh wakil walikota 2) Bagaimana dasar pertimbangan Mahkama Agung terhadap permohonan pengujian DPRD tersebut sehingga menjatuhkan putusan menolak permohonan DPRD. Tujuan penelitian, yaitu 1) Untuk mengetahui alasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengajukan permohonan pengujian dugaan pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-Undangan oleh wakil walikota. 2) Untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Agung terhadap pengujian pendapat mengenai dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan oleh wakil walikota. sifat penelitian adalah penelitian hukum yang bersifat Deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian hukum Normatif. Variable bebas dalam penelitian variable terikat.
Hasil penelitian ini adalah: 1) Alasan DPRD mengajukan Pengujian pendapat karena Wakil Walikota diduga melanggar Etika dan Peraturan Perundang-Undangan yaitu Pasal 66 ayat (1) huruf a, 67 huruf b dan d, Pasal 207 ayat (1) dan ayat (2) huruf d serta pelanggaran terhadap SK Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 Tahun 2016 dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 2) Alasan Mahkamah Agung menolak permohonan pengujian pendapat DPRD karena tidak ada ketegasan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh wakil walikota. Saran yang dapat penulis berikan adalah sebagai berikut: 1) Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam melaksanakan atau dalam menggunakan hak angketnya, sebaiknya dilakukan dengan teliti dan berdasarkan pada ketentuan hukum, sehingga tidak merugikan hak-hak dan kepentingan kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal ini wakil walikota Bandar Lampung. 2) Kepada Kepala Daerah secara keseluruhan bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya, sebaiknya dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dugaan-dugaan pelanggaran yang nantinya akan merugikan hak-hak dan kepentingannya.
Kata Kunci: Putusan Mahkamah Agung, Pengujian Pendapat DPRD, Pelanggaran Etika Dan Peraturan Perundang-Undangan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG DISPARITAS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PELANGGARAN MEREK. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : Bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap para terdakwa pelanggaran merek dan Bagaimana pertimbangan hakim pengadilan tinggi dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap para terdakwa pelanggaran merek sedangkan Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa II?. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap para terdakwa dan pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi dalam menjatuhkan putusan lepas terhadap para terdakwa sedangkan Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa II. Jenis penelitian yang di gunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan Hasil Penelitian Yang Dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada terdakwa yaitu Karena perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 90 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.Dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada terdakwa yaitu karena putusan Pengadilan Tinggi dibuat tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang tepat dan benar serta relevan serta terdakwa memperdagangkan merek AC yang tidak memperoleh izin dari PT.Panasonic Gobel Indonesia.Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan lepas yaitu Perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.Sedangkan pertimbangan hakim Peninjauan Kembali menjatuhakan putusan bebas kepada terpidana II karena adanya kekhilafan dan kekeliruan hakim judex facti dan berdasarkan fakta hukum kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul tulisan ini adalah ” Deskripsi Tentang Putusan Hakim Dalam Pelanggaran Hak Paten “. Rumusan masalah penelitian: mengapa Pengadilan Niaga menjatuhkan Putusan menolak gugatan penggugat sedangkan Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Niaga dan Mengabulkan Gugatan Penggugat? Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskriptifkan untuk menguraikan masalah aktual terkait putusan hakim dalam pelanggaran hak paten. Variabel bebas dalam Penelitian ini adalah Alasan Pengadilan Niaga menjatuhkan Putusan Menolak gugatan penggugat sedangkan Mahkama Agung membatalkan Putusan Penggadilan Niaga dan Menggabulkan Gugatan Penggugat. variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan Hakim Dalam Pelanggararn Hak Paten. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka penulis menemukan beberapa alasan Mahkamah Agung adalah :1)Alasan Pengadilan Niaga menjatuhkan putusan menolak gugatan pengugat karena.(a).Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya (b) Tergugat dapat membuktikan bantahan atau sangkalan 2). Alasan Mahkama Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga dan mengabulkan gugatan penggugat, karena : (a) Pengadilan Niaga salah menerapkan hukum (b) Penggugat dapat membuktikan gugatannya. Saran yang penulis berikan dalam penulisan adalah sebagai berikut:(1) Terhadapsetiap orang atau badan hokum yang ingin mendaftarkan suatu paten dapat diperhatikan dengan baik agar dapat diperahatikan paten yang sudah didaftarkan terlebih dahulu sehingga tidak terjadi pelanggaran paten dan menimbulkan kerugian terhadap pihak lain yang sudah lebih dulu mendaftarkan patennya.(2)Terhadap pemerintah yang berwenang untuk mengeluarkan ijin terhadap suatu permohonan paten agar dapat diperhatikan dengan baik sehingga tidak terjadi pendobelan nomor paten yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah dan kepada pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum agar diperhatikan setiap kasus yang diajukan sehingga dapat tercapainya asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi penulis adalah: Deskripsi Tentang Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Pelanggaran Merek. Rumusan masalah yang penulis kajian adalah: bagaimana dasar pertimbangan judex facti dan judex juris dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran merek? Dan Mengapa hakim peninjauan kembali membatalkan putusan judex facti dan judex juris dengan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran merek?. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui dasar pertimbangan judex facti dan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran merek dan untuk mengetahui alasan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan judex facti dan judex juris dengan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran merek. Jenis penelitian yang di gunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya di rumusan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Alasan Judex Facti dan judex juris dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana pelanggaran merek yaitu: a). Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana, b). Perbuatan Terdakwa memenuhi unsur pasal 91 Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek. 2. Alasan Hakim peninjauan Kembali membatalkan putusan judex facti dan judex juris dengan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran merek yaitu: a). Adanya Novum atau bukti baru b). Perbuatan terdakwa terbukti tetapi Perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana. Kata kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana, Pelanggaran Merek.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah : Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Cipta. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku pelanggaran Hak Cipta. Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi dalam membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku pelanggaran Hak Cipta. Dasar pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali Dalam menjatuhkan putusan Bebas dan membatalkan putusan mahkamah Agung pada tingkat Kasas. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah Untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku pelanggaran Hak Cipta. Untuk mengetahui alasan Hakim Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi dalam membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku pelanggaran Hak Cipta. Untuk mengetahui alas an Hakim Peninjauan Kembali Dalam menjatuhkan putusan Bebas dan membatalkan putusan mahkamah Agung pada tingkat Kasas. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif. sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif . Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: Alasan hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku pelanggaran hak cipta yaitu: Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur yang telah didakwakan. Alasan Hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dalam membatalkan putusan pengadilan negeri dan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku pelanggaran hak cipta yaitu: a)Majelis Hakim berpendapat bahwa Tri Budiyono adalah sebagai pemilik Hak Cipta atas buku karangannya yang berjudul Hand Trymatika. b)Judex facti dalam membebaskan terdakwa keliru dalam menafsirkan unsur-unsur tindak pidana. Alasan Hakim Peninjauan Kembali dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku pelanggaran hak cipta dan membatalkan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi yaitu: Adanya bukti baru (novum). Ada pun saran Penulis sebagai berikut: Untuk Hakim: a) Dalam membuat putusan Hakim harus memperhatikan fakta di persidangan dan penerapan hukum dalam menentukan terbukti atau tidaknya seorang terdakwa. b)Hakim harus menilai bukti-bukti yang di ajukan untuk di jadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Kata Kunci : Putusan hakim, dan Pelanggaran Hak Cipta.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI JudulSkripsi:AnalisisYuridisPutusan Hakim DalamSengketaPelanggaranHakCipta Di PengadilanNegeriNiaga Jakarta Pusat, denganRumusanmasalahputusan hakim dalamsengketapelanggaranhakcipta di PengadilanNegeriNiaga Jakarta pusatada yang tidakdapatditerimadanadayang dikabulkanPenelitianinibertujuanuntukmengetahuiputusan hakim dalamsengketapelanggaranhakcipta di PengadilanNegeriNiaga Jakarta Pusatada yang tidakdapatditerimadanada yang dikabulkan. Pertimbanganhasilpenelitianmenunjukanbahwapertimbangan hakim dalamsengketapelanggaranhakcipta di pengadilannegeriniaga Jakarta pusatada yang tidakdapatditerimadanada yang dikabulkan, Hasilpenelitianyangdigunakandalampenelitianinipenelitiannormatif,Varibelyangdingunakanada 2(dua)yaituVariabelbebasdanVariabelterikatdalampenelitianini variable bebasadalahpelanggaranhakciptadan variable terikatadalahputusan hakim terhadappelanggaranhakcipta Hasilpenelitianmenunjukanbahwapertimbanganhakimdalamsengketapelanggaranhakcipta di pengadilannegariniaga Jakarta pusatdanmengapaputusan hakim dalamsengketapelanggaranhakcipta di pengadilannegeriniaga Jakarta pusatada yang tidakdapatditerimadanada yang dikabulkanyaitu: 1. Gugatanpenggugattidakdapatditerimakarenagugatanpenggugattidakmemenuhisyaratformilyaitu : a. Gugatankaburdantidakjelas ( obscuur libel) b. Penggugattidakmemilikikewenanganuntukmengajukangugatan (legal persona standi in judicio ) 2. Gugatanpenggugatdikabulkankarenapenggugatberhasilmembuktikandalilgugatnya KataKunci:Putusan ,Hakim ,pelanggaran, hakdancipta