Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Penulis: DOMINICUS SAVIO YEMPORMASE
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

MOTIF, BENTUK DAN AKIBAT HUKUM ANGGOTA POLRI MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK DI WILAYAH HUKUM POLDA NUSA TENGGARA TIMUR

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi : “Motif, Bentuk Dan Akibat Hukum Anggota Polri Melakukan Pelanggaran Kode Etik Di Wilayah Hukum Polda Nusa Tenggara Timur”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Apa motif anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik? 2) Bagaimana bentuk anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik?, 3) Bagaimana akibat hukum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahu motif anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik. 2) untuk mengetahui bentuk anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik. 3) untuk mengetahui akibat hukum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif yang menggunakan variabel bebas dan terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif, bentuk dan akibat hukum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah Keputusan Komisi Kode Etik Profesi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik yaitu : a) Anak tidak diterima menjadi anggota Polri, b) Mencari keuntungan, c) Untuk memenuhi hasrat seksual, d) malas kerja, e) ketidakharmonisan keluarga. Bentuk anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik yaitu : a) Meninggalkan tugas karena kecewa anak tidak lulus anggota Polri, b) Melakukan Penipuan, c) Berzinah, d) tidak masuk kantor lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turt tanpa izin pimpinan, e) cerai tanpa izin pimpinan. Akibat hukum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik yaitu : a) Diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), b) Kehilangan hak pensiun, c) Demosi/ Tahan Pangkat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail