Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Kode Etik
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

MOTIF, BENTUK DAN AKIBAT HUKUM ANGGOTA POLRI MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK DI WILAYAH HUKUM POLDA NUSA TENGGARA TIMUR

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi : “Motif, Bentuk Dan Akibat Hukum Anggota Polri Melakukan Pelanggaran Kode Etik Di Wilayah Hukum Polda Nusa Tenggara Timur”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Apa motif anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik? 2) Bagaimana bentuk anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik?, 3) Bagaimana akibat hukum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahu motif anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik. 2) untuk mengetahui bentuk anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik. 3) untuk mengetahui akibat hukum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif yang menggunakan variabel bebas dan terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif, bentuk dan akibat hukum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah Keputusan Komisi Kode Etik Profesi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik yaitu : a) Anak tidak diterima menjadi anggota Polri, b) Mencari keuntungan, c) Untuk memenuhi hasrat seksual, d) malas kerja, e) ketidakharmonisan keluarga. Bentuk anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik yaitu : a) Meninggalkan tugas karena kecewa anak tidak lulus anggota Polri, b) Melakukan Penipuan, c) Berzinah, d) tidak masuk kantor lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turt tanpa izin pimpinan, e) cerai tanpa izin pimpinan. Akibat hukum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik yaitu : a) Diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), b) Kehilangan hak pensiun, c) Demosi/ Tahan Pangkat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KODE ETIK PENDETA GMIT "Tinjauan Hukum Gereja Terhadap Pemahaman dan Penerapan Kode Etik Pendeta GMIT di Klasis Kota Kupang dan Implikasinya bagi Pendeta GMIT"

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Hadirnya Kode Etik Pendeta di GMIT adalah salah satu wujud optimalisasi peran dan fungsi pendeta secara baik dan bertanggung jawab dalam pelayanan. Eksistensi Kode Etik Pendeta GMIT tidak hanya berdiri sebagai suatu keputusan dan naskah yang dibukukan, tetapi perlu diimplementasikan dalam pelayanan di GMIT. Kode Etik Pendeta GMIT pun bertujuan untuk menolong pendeta dalam mempertanggungjawabkan panggilannya kepada Sang Pemanggil. Apalagi sejak lama GMIT telah menggumuli berbagai permasalahan yang kompleks terkait dengan kehidupan dan pelayanan pendeta. Oleh karena itu, tulisan ini berguna untuk meninjau sejauh mana fungsi dan pengimplementasian Kode Etik Pendeta GMIT bagi pelayan di GMIT. Pendeta-pendeta GMIT di Klasis Kota Kupang menjadi sasaran penulis dalam melihat bagaimana pemahaman dan penerapan para pendeta GMIT. Berbeda dengan tinjauan pada umumnya, tulisan ini menggunakan studi hukum gereja sebagai alat untuk mengukur manfaat Kode Etik Pendeta GMIT. Studi hukum gereja membantu dalam melihat bagaimana Kode Etik Pendeta GMIT berfungsi untuk membangun gereja sesuai dengan maksud dan tujuan hukum gereja, yang mana setiap keputusan atau peraturan harus menolong dalam pembangunan jemaat. Tulisan ini dimulai dengan mendeskripsikan konteks pelayanan para pendeta di Klasis Kota Kupang. Kemudian, dijabarkan isi dan tujuan adanya Kode Etik Pendeta GMIT, serta pemahaman dan penerapan Kode Etik Pendeta GMIT oleh para pendeta. Maka hasil penelitian menemukan bahwa ada faktor internal dan eksternal yang memengaruhinya. Dengan demikian, Kode Etik Pendeta GMIT perlu untuk lebih didalami dan diimplementasikan dalam kehidupan pelayanan GMIT. Kode Etik Pendeta GMIT pada hakekatnya menjadi sarana refleksi teologis bagi para pendeta GMIT. Kata-kata Kunci: Kode Etik, Kode Etik Pendeta GMIT, Pendeta, Klasis Kota Kupang, Refleksi

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN KOMISI KODE ETIK TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI POLRI DI WILAYAH HUKUM POLDA NTT

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penelitian ini ialah : Deskripsi Tentang Putusan Komisi Kode Etik Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Di Wilayah Hukum Polda NTT. Masalah pokok yang diteliti penulis ialah: Mengapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota polri dijatuhi hukuman yang berbeda?. Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini ialah : untuk mengetahui alasan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota polri dijatuhi hukuman yang berbeda. Sifat penelitian ini ialah deskriptif sedangkan jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif yang disebut juga penelitian hukum kepustakaan atau studi dokumen karena sepenuhnya menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: alasan penjatuhan hukuman secara berbeda untuk pelanggaran yang sama terhadap anggota Polri di wilayah hukum Polda NTT, karena: 1)Kualitas perbuatan pelanggar berbeda yakni Komisi kode etik Polri mempertimbangan fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap kasus, dengan indikator: a)Anggota Polri Mengingkari Janji untuk Menikahi Korban; b) Anggota Polri Berusaha Bertanggung Jawab Tetapi Tidak Sepakat Dengan Keluarga Korban; c)Anggota Polri Berjanji Menikahi Korban; d)Anggota Polri Menghamili Perempuan Lain dan tidak Menafkahi Istri Sah; dan e)Anggota Polri Tidak Mau Bertanggung Jawab Meskipun Terdapat Bukti yang Autentik. 2) Tuntutan dari penuntut berbeda. Hal ini juga dipengaruhi oleh perangkat sidang komisi kode etik Polri yang berbeda, yakni ada pada tingkat Polres dan ada yang pada tingkat Polda dengan susunan komisi yang menempati posisi ketua, wakil dan anggota juga berbeda; dan 3)Putusan komisi bersifat rekomendatif dan kewenangan menetapkan hukuman adalah atasan yang berhak menghukum (Ankum), ditingkat Polres adalah Kapolres dan ditingkat Polda adalah Kapolda. Kesimpulan penelitian ini adalah: 1)Kualitas perbuatan pelanggar berbeda; 2)Tuntutan dari penuntut berbeda; dan 3)Rekomendasi putusan di komisi etik kepada Ankum berbeda. Saran dari penelitian ini yakni: 1)Penegakan kode etik profesi Polri di wilayah hukum Polda NTT perlu memperhatikan secara cermat syarat formil pengajuan banding sebagai upaya hukum pelanggar, diperhatikan sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 2)Bagi Anggota Polri di wilayah hukum Polda NTT yang melakukan pelanggaran perlu memperkuat argumen hukum dan alasan-alasan dilakukannya pelanggaran saat pemeriksaan, karena putusan komisi kode etik Polri mempertimbangakan fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan. Kata Kunci: Kode Etik, Profesi Polri

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail