Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Pelanggaran Merek
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG DISPARITAS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PELANGGARAN MEREK

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG DISPARITAS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PELANGGARAN MEREK. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : Bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap para terdakwa pelanggaran merek dan Bagaimana pertimbangan hakim pengadilan tinggi dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap para terdakwa pelanggaran merek sedangkan Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa II?. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap para terdakwa dan pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi dalam menjatuhkan putusan lepas terhadap para terdakwa sedangkan Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa II. Jenis penelitian yang di gunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan Hasil Penelitian Yang Dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada terdakwa yaitu Karena perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 90 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.Dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada terdakwa yaitu karena putusan Pengadilan Tinggi dibuat tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang tepat dan benar serta relevan serta terdakwa memperdagangkan merek AC yang tidak memperoleh izin dari PT.Panasonic Gobel Indonesia.Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan lepas yaitu Perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.Sedangkan pertimbangan hakim Peninjauan Kembali menjatuhakan putusan bebas kepada terpidana II karena adanya kekhilafan dan kekeliruan hakim judex facti dan berdasarkan fakta hukum kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Deskripsi Tentang Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Pelanggaran Merek

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi penulis adalah: Deskripsi Tentang Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Pelanggaran Merek. Rumusan masalah yang penulis kajian adalah: bagaimana dasar pertimbangan judex facti dan judex juris dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran merek? Dan Mengapa hakim peninjauan kembali membatalkan putusan judex facti dan judex juris dengan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran merek?. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui dasar pertimbangan judex facti dan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran merek dan untuk mengetahui alasan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan judex facti dan judex juris dengan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran merek. Jenis penelitian yang di gunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya di rumusan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Alasan Judex Facti dan judex juris dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana pelanggaran merek yaitu: a). Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana, b). Perbuatan Terdakwa memenuhi unsur pasal 91 Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek. 2. Alasan Hakim peninjauan Kembali membatalkan putusan judex facti dan judex juris dengan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran merek yaitu: a). Adanya Novum atau bukti baru b). Perbuatan terdakwa terbukti tetapi Perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana. Kata kunci: Putusan Hakim, Tindak Pidana, Pelanggaran Merek.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail