DESKRIPSI TENTANG PENGUJIAN PENDAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI MAHKAMAH AGUNG MENGENAI DUGAAN PELANGGARAN ETIKA DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH WAKIL WALIKOTA
INTISARI Judul Skripsi adalah : Deskripsi Tentang Pengujian Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Mahkamah Agung Mengenai Dugaan Pelanggaran Etika Dan Peraturan Perundang-Undangan Oleh Wakil Wali Kota. Rumusan Masalah adalah: 1) Mengapa DPRD mengajukan permohonan pengujian dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan oleh wakil walikota 2) Bagaimana dasar pertimbangan Mahkama Agung terhadap permohonan pengujian DPRD tersebut sehingga menjatuhkan putusan menolak permohonan DPRD. Tujuan penelitian, yaitu 1) Untuk mengetahui alasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengajukan permohonan pengujian dugaan pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-Undangan oleh wakil walikota. 2) Untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Agung terhadap pengujian pendapat mengenai dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan oleh wakil walikota. sifat penelitian adalah penelitian hukum yang bersifat Deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian hukum Normatif. Variable bebas dalam penelitian variable terikat. Hasil penelitian ini adalah: 1) Alasan DPRD mengajukan Pengujian pendapat karena Wakil Walikota diduga melanggar Etika dan Peraturan Perundang-Undangan yaitu Pasal 66 ayat (1) huruf a, 67 huruf b dan d, Pasal 207 ayat (1) dan ayat (2) huruf d serta pelanggaran terhadap SK Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 Tahun 2016 dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 2) Alasan Mahkamah Agung menolak permohonan pengujian pendapat DPRD karena tidak ada ketegasan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh wakil walikota. Saran yang dapat penulis berikan adalah sebagai berikut: 1) Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam melaksanakan atau dalam menggunakan hak angketnya, sebaiknya dilakukan dengan teliti dan berdasarkan pada ketentuan hukum, sehingga tidak merugikan hak-hak dan kepentingan kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal ini wakil walikota Bandar Lampung. 2) Kepada Kepala Daerah secara keseluruhan bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya, sebaiknya dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dugaan-dugaan pelanggaran yang nantinya akan merugikan hak-hak dan kepentingannya. Kata Kunci: Putusan Mahkamah Agung, Pengujian Pendapat DPRD, Pelanggaran Etika Dan Peraturan Perundang-Undangan.