DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah:. DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: Mengapa Hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung menjatuhkan pemidanaan tetapi Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan bebas dalam tindak pidana perpajakan? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah:Untuk Mengetahui Alasan Hakim Pengadilan Negri Dan Mahkamah Agung Menjatuhkan Pemidanaan Tetapi Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan bebas dalam tindak pidana perpajakan. Sifat Penelitian bersifat Deskriptif dan Jenis Penelitian yaitu Penelitian Normatif,menggunakan Variabel Bebas dan variabel terikat. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1.) Alasan hakim pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perpajakan: a) Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana b) Perbuatan Terdakwa memenuhi unsur surat dakwaan c) Judex Factie pada Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum. d) Adanya kekhilafan Judex Factie tingkat Pengadilan Tinggi dalam penerapanya. 2) Alasan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana perpajakan: a) Perbutan Terdakwa bukan tindak pidana b) Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur surat dakwaan. Kata Kunci : Putusan Hakim Judex Factie, Judex Juris dalam Tindak Pidana Perpajakan.