Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Hukum•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

INTISARI Judul “Skripsi Deskripsi Tentang Hakim Terhadap Anggota Nasional Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan”. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah:Mengapa Judex Facty menjatukan Putusan Pemidanaan Sedangkan Judex Juris Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: Untuk mengetahu Judex Facty Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Sedangkan Judex Juris Menjatuhkan Putusan Bebas terhadapa Anggota Tentara Nasional Indonesia. Penelitian ini bersifat Deskriftif analisis artinya bahwa penelitian ini termasuk lingkungan penelitian yang menggambarkan,menelaah,menjelaskan secara tepat serta menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini yakni tindak pidana pemerkosaan Jenis penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum normatif, karena dalam penelitian hukum normatif terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian atau biasa disebut dengan (liblarybsearch), Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Variabel Bebas ( Independent Variabel) adalah variebal yang mempengaruhi variabel terikat, variabel bebas ini adalah peertimbangan judex facty menjatuhkan putuab pemidanaan sedangkan judex juris menjatuhkan putusab bebas terhadap Anggota Tentara Nasioanl Indonesia Yang melakukan tindak pidana pemerkosaan. Sedangkan Variabel Trikat ( Depedent Variabel) Adalah variabel yang tergantung pada varibel bebas oleh karenanya variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan Hakim Terhadapa Anggota Tentara Nasional Indonsia Yang Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan. Sumber data yang di gunakan adalah sumber sumer data Sekunder dengan 3 ( tiga) bahan yaitu Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier. Bahan Hukum Primer yaitu seperti putusan Nomor:48/PMIII18/AD/IV2015, PutusanNomor: 76/PMT.III/BDG/AD/IX/2015, Putusan Nomor : 297/K/MIL/2015. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka Alasan karena judex facti tedapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan di ancam menurut pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Acaera Pidana. Alasan judex juris/Mahkamah Agung berpendapat adanya kesalahan penerapan hukum dan Terdakwa tidak terbukti melakukan tinnak oidana seagaimana di dakwakan oleh Odittur Militer Yang menjadi akibat hukum dari putusan bebas terhadap nama baik dan penahanan yang telah dijalani terdakwa yaitu memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Kata Kunci : Pemerkosaan ,Judex Facti, Judex Juris

Kata kunci

Pemerkosaan ,Judex Facti, Judex Juris

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN · oai:ais:skripsi:3978

Publikasi terkait