ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul “Skripsi Deskripsi Tentang Hakim Terhadap Anggota Nasional Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan”. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah:Mengapa Judex Facty menjatukan Putusan Pemidanaan Sedangkan Judex Juris Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: Untuk mengetahu Judex Facty Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Sedangkan Judex Juris Menjatuhkan Putusan Bebas terhadapa Anggota Tentara Nasional Indonesia. Penelitian ini bersifat Deskriftif analisis artinya bahwa penelitian ini termasuk lingkungan penelitian yang menggambarkan,menelaah,menjelaskan secara tepat serta menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini yakni tindak pidana pemerkosaan Jenis penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum normatif, karena dalam penelitian hukum normatif terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian atau biasa disebut dengan (liblarybsearch), Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Variabel Bebas ( Independent Variabel) adalah variebal yang mempengaruhi variabel terikat, variabel bebas ini adalah peertimbangan judex facty menjatuhkan putuab pemidanaan sedangkan judex juris menjatuhkan putusab bebas terhadap Anggota Tentara Nasioanl Indonesia Yang melakukan tindak pidana pemerkosaan. Sedangkan Variabel Trikat ( Depedent Variabel) Adalah variabel yang tergantung pada varibel bebas oleh karenanya variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan Hakim Terhadapa Anggota Tentara Nasional Indonsia Yang Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan. Sumber data yang di gunakan adalah sumber sumer data Sekunder dengan 3 ( tiga) bahan yaitu Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier. Bahan Hukum Primer yaitu seperti putusan Nomor:48/PMIII18/AD/IV2015, PutusanNomor: 76/PMT.III/BDG/AD/IX/2015, Putusan Nomor : 297/K/MIL/2015. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka Alasan karena judex facti tedapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan di ancam menurut pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Acaera Pidana. Alasan judex juris/Mahkamah Agung berpendapat adanya kesalahan penerapan hukum dan Terdakwa tidak terbukti melakukan tinnak oidana seagaimana di dakwakan oleh Odittur Militer Yang menjadi akibat hukum dari putusan bebas terhadap nama baik dan penahanan yang telah dijalani terdakwa yaitu memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Kata Kunci : Pemerkosaan ,Judex Facti, Judex Juris
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa 1. Bagaimana motif pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan, 2. Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan, 3. Bagaiman akibat hukum dari tindak pidana pemerkosaan terhadap pelaku dan korban.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: 1. Untuk Mengetahuhi motif pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan, 2. Untuk Mengetahuhi modus pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan, 3. Untuk Mengetahuhi akibat hukum dari tindak pidana pemerkosaan terhadap pelaku dan korban. Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian oleh penulis ditemukan bahwa motif pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan yaitu pelaku ingin memuaskan hasrat dan korban yang berpenampilan seksi, selain itu modus pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan yaitu pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan motor, pelaku mengacam korban, pelaku memukul korban dengan kayu. Akibat hukum dari tindak pidana pemerkosaan terhadap pelaku yaitu pelaku ditahan, pelaku dipidana penjara, pelaku dibebankan biaya perkara. Akibat hukum dari tindak pidana pemerkosaan terhadap korban yaitu korban depresi, korban mengalami luka dan memar. Adapun saran dari penulis yaitu Korban diharapkan agar bisa menjaga diri dalam hal berpakaian, tidak takut dan malu untuk meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum, LPSK, dan orang-orang terdekat agar mendapatkan perlindungan, dan Masyarakat diharapkan agar lebih menjaga keluarga serta kerabat-kerabat terdekatnya khususnya wanita agar terhindar dari kejahatan perkosaan dan bersama-sama membantu korban perkosaan agar terlepas dari penderitaannya.
Kata kunci: Motif, modus, akibat hukum, tindak pidana pemerkosaan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kasus kekerasan seksual semakin meningkat setiap tahunnya. Negara Indonesia dijuluki sebagai negara darurat kekerasan seksual karena krisisnya angka kekerasan seksual yang terus meningkat, salah satu bentuk kekerasan seksual adalah pemerkosaan. Kasus pemerkosaan kian memprihatinkan karena semakin meningkat setiap tahun. Kasus ini juga terjadi dalam jemaat GMIT Elim Kie. Setiap tahunnya akan ada kasus pemerkosaan dan yang menjadi korban adalah warga gereja. Oleh karena itu dalam tulisan ini menganalisa peran pendampingan gereja dalam mendampingi dan memberi dukungan emosional dan spiritual serta keadilan bagikorban pemerkosaan. Dengan menggunakan metode kualitatif, data diperoleh melalui wawancara, dengan gereja dan korban. Melalui penelitian ini, penulis menemukan bahwa gereja belum memberanikan diri untuk mendampingi para korban pemerkosaan secara langsung karena dianggap sebagai hal yang sensitive dan pribadi. Gereja menyadari akan keberadaan para korban dan dampak yang dialami, namun belum mendampingi para korban. Pendampingan gereja adalah proses konseling pastoral yang harus gereja laksanakan dalam program pelayanan. Gereja harus memberanikan diri untuk mendampingi korban pemerkosaan dan berani untuk menyuarakan keadilan bagi perempuan dan anak-anak. Gereja adalah wujud kehadiran Allah dalam dunia dengan suatu tanggung jawab dan panggilan untuk bisa terlibat secara aktif dalam mendampingi, memulihkan dan mendukung mereka yang menjadi korban pemerkosaan. Melalui pendampingan pastoral yang efektif untuk membimbing, menyembuhkan, meneguhkan, membebaskan dan memulihkan, menunjukan bahwa gereja dapat menjadi ruang pemulihan bagi warga gereja terkhususnya bagi korban pemerkosaan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi penulis adalah deskripsi tentangmodus operandi pemerkosaan berlanjut terhadap anak. Rumusan masalah di dalampenulisaniniadalah: Apa modus dari pelaku dalam melakukan tindak pidana pemerkosaan berlanjut terhadap anak? Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah : Untuk mengetahuimodus dari pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan berlanjut terhadap anak..Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan yang berbeda-beda terhadap pelaku tindak pemerkosaan terhadap anak, sedangkan variabel terikatnya adalah perbedaan putusan hakim dalam tindak pidana pemerkosaan berlanjut pada anak. Berdasarkan pembahasan hasil penelitian terhadap putusan pengadilan terkait dengan modus operandi dari tindak pidana pemerkosaan berlanjut terhadap anak secara berlanjut, dapat penulis simpulkan bahwa ;modus operandi dari pemerkosaan terhadap anak secara berlanjut adalah : 1) Merayu disertai kekerasan (untuk dapat kesempatan setubuhi korban) diikuti dengan janji untuk bertanggung jawab, agar pemerkosaan berlanjut dapat dilakukan oleh terdakwa. 2) Mengawali dengan merayu dan diikuti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa korban (anak) melakukan pemerkosaan dengannya dan untuk pemerkosaan tersebut dapat berlanjut. 3) Mengawali dengan merayu dan berpacaran agar awal pemerkosaan dapat dilakukan kemudian berawal dari pacaran, lalu merayu dan janji untuk bertanggung jawab menjadi jalan untuk pemerkosaan berlanjut dilakukan lancer 4) Marayu kemudian melakukan kekerasan (kerena ada perlawanan dari korban) setelah pemerkosaan awal dilakukan diikuti ancaman guna pemerkosaan berlanjut dapat dilaksanakan. 5) Membujuk korban dan janji untuk mengawini/menikahi korban untuk memperoleh kesempatan melakukan pemerkosaan secara berlanjut. Kata Kunci : Modus Operandi, Pemerkosaan Anak, Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini berjudul : “Disparitas Penjatuhan Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Perkosaan Oleh Ayah Terhadap Anak Kandung”. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Yang Berbeda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Oleh Ayah Terhadap Anak Kandung ?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif yaitu dengan mengkaji putusan pengadilan. Variabel bebas dalam penelitian ini adalahputusan Hakim Dalam Tindak Pidana Perkosaan Seorang Ayah Terhadap Anak Kandung.sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah Penjatuhan Putusan yang berbeda kepada Terdakwa dalam Tindak Pidana Perkosaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandung.
Berdasarkan hasil penelitian danpembahasan, adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan yang Berbeda Terhadap pelaku tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung, yaitu : 1) Tuntutan Penuntut Umum yang berbeda; 2) Independensi Hakim: 3) Kualitas perbuatan terdakwa; 4) Faktor yang memberatkan dan meringankan.
Saran kepada para penegak hukum khususnya hakim diharapkan jeli dalam memutuskan suatu perkara pidana dengan melihat segala aspek akibat yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa dikemudian hari. Hakim dalam menangani dan memutus suatu perkara harus bersikap profesional tanpa pandang usia, jenis kelamin. Sehingga keputusan yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa maupun masyarakat.