DESKRIPSI TENTANG PERBEDAAN PERTIMBANGAN HAKIM ANTARA HAKIM MAHKAMAH AGUNG DAN HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM ANTARA PT. LION AIR DAN ROLAS BUDIMAN SITINJAK (StudiPutusan No. 3287/K/Pdt/2015 dan No. 471/PK/Pdt/2017)
JudulSkripsi :Deskripsi Tentang Perbedaan Pertimbangan HakimAntara Hakim Mahkamah Agung Dan Hakim Peninjauan Kembali DalamPerkara Perbuatan Melawan HukumAntara PT. Lion Air Dan Rolas Budiman Sitinjak (StudiPutusan No. 3287/K/Pdt/2015 dan No. 471/PK/Pdt/2017).Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi perbedaan pertimbangan hakim Mahkamh Agungdan Hakim Peninjauan Kembalidalamperkaraperbuatan melawan hukumantara PT. Lion Air danRolsBudimanSitinjak ?Tujuannyapenelitianadalahuntukmengetahuiperbedaanpetimbangan hakim Mahkamah Agungdan Hakim Peninjauan Kembali dalam perkara perbuatan melawan hukumantara PT. Lion Air danRolsBudimanSitinjak ? Jenispenelitian yang digunakan adalah jenispenelitian normatif.Variabel bebas dalam penelitian ini adalah putusan Hakim dalam perkara perbuatan melawanhukum Layanan Penerbangan.sedangkanvariabelterikatdalampenelitianiniadalahperbedaanpertimbangan hakim MahkamahAgungdan Hakim PeninjauanKembalidalamperkaraperbuatanmelawanhukumantara PT. Lion Air danRolasBudimanSitinjak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka adapun perbedaan petimbangan hakim Mahkamh Agung dan Hakim Peninjauan Kembali dalam perkara perbuatan melawan hukum antara PT. Lion Air dan Rols Budiman Sitinjak yaitu : 1) Pada tingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa :a)Judex Facti telah keliru dalam menerapkan hukum yaitu Perbuatan Pemohon Kasasi/Tergugat I merupakan perbuatan wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum karena dasar adanya hubungan hukum antara Pemohon Kasasi/Tergugat I dengan Termohon Kasasi/ Penggugat adalah karena adanya perjanjian pembelian tiket elektronik yakni atas nama Termohon Kasasi / Penggugat sendiri. b)Pemohon Kasasi tidak melanggar Pasal 140 dan 147 Undang-Undang No. 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan yaitu pihak pemohon kasasi/Tergugat I yaitu PT. Lion Air telah menawarkan kompensasi kepada Termohon Kasasi/Penggugat yaitu berupa Biaya Penginapan (Hotel), Makan, Transportasi, serta akan diberangkatkan dengan pesawat Lion Air besok harinya, semua biaya ditanggung oleh pemohon Kasasi/Tergugat I, akan tetapi termohon kasasi/penggugat tidak mau menerima/menggunakannya. 2)Pada tingkat Peninjauan Kembali, Penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalilnya yaitu bahwa perbuatan termohon peninjauan kembali/tergugat I merupakan perbuaan melawan hukum yang mana hal ini dibuktikan dengan tidak dilakukannya kewajiban dari termohon peninjauan kembali/tergugat I yakni PT. Lion Air dengan memberikan konpensasi sebagaimana di tegaskan dalam Pasal 11 Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.