Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

10 hasil
Subjek: Warisan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

GEREJA SITUS

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Warisan Budaya adalah produk/hasil budaya fisik dari tradisi dan prestasi spiritual dalam bentuk nilai dari masa lalu. Menurut UNESCO, warisan budaya terdiri dari dua bagian yaitu tangible cultural dan intangible cultural. Tangible cultural seperti: monumen, artefak, cagar budaya dan kawasan, intangible cultural seperti: bahasa ritual dan tradisi. Warisan budaya sangat penting untuk dilestarikan, hal ini adalah upaya menjaga sejarah bangsa. Bangunan Situs Gereja Kota Kupang merupakan sebuah bangunan dilindungi oleh Undang-Undang Benda Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010. Dalam penelitian penulis menggunakan metode studi lapangan, dalam memenuhi kebutuhan akan data-data penulisan memilih penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Tujuan penelitian ini untuk membuat deskripsi, gambaran/lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta yang akan diteliti. Saat cendana mulai dikenal sebagai komoditi perdagangan, Kupang telah dikenal oleh bangsa-bangsa asing terutama China. Kristen yang mula-mula hadir di Kupang adalah Kristen Katolik yang dibawa oleh pedagang Portugis. Setelah kehadiran Portugis datang juga Belanda menyebarkan agama Kristen Protestan, Belanda pertama kali memerintah pada tahun 1613 kemudian tahun 1614 Belanda menghadirkan seorang Pdt di Kupang untuk kebutuhan keimanan orang-orang Belanda sendiri. Kehadiran seorang Pdt Belanda membuat raja Kupang ingin mengkristenkan seluruh warga Kupang. Hasil kristenisasi oleh Belanda membuat Kupang memiliki sebuah gedung gereja dengan arsitektur Eropa abad pertengahan yang dinobatkan sebagai situs berdasarkan SK: KM.51/OT.007/MKP/2004. Bangunan gereja situs Kota Kupang masih aktif digunakan sebagai tempah ibadah oleh lembaga GMIT. Bangunan situs tidak hanya mendapatkan pelayanan dari GMIT tetapi oleh pihak pemerintah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENGEMBANGAN BAHAN AJAR DIGITAL MENGGUNAKAN SOFTWARE3D PAGEFLIPPROFESSIONAL PADA MATERI PEWARISAN SIFAT

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Dari hasil analisis kebutuhan ditemukan bahwa kekurangan Bahan ajar digital memggunakan software 3D pageflipprofessional pada materi pewarisan sifat di SMP Negeri 11 Kota Kupang.Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah menghasilkan bahan ajar digital menggunakan software 3D pageflipprofessional pada materi pewarisan sifat di SMP Negeri 11 Kota Kupang. Penelitian ini menggunakan model ADDIE dengan prosedur pengembangan 1) Analisi (Analyze) 2) Desain (Design) 3)Pengembangan (Development) 4) Implementasi (Implementation) 5) Evaluasi (Evaluation).Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis secara kulitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian diperoleh dari Ahli Media 92,2% dengan kualifikasisangat baikdantidakperlu di revisi, uji Ahli Desain di peroleh90,5%dengankualifikasisangatbaikdantidakperlu di revisi, uji Ahli Materi di peroleh72,1%,dengankualivikasibaikdantidakperludirevisi,uji kelompokkecil di peroleh97,9%,dengankualivikasisangatbaikdantidakperludirevisi uji kelompok besar di peroleh 90,6% dsengankualivikasisangatbaikdantidakperludirevis Dari hasil penelitian ini maka diketahui bahwa bahan ajar digital menggunakan software 3D pageflipprofesional ini layak digunakan sebagai bahan pembelajaran karena dapat membangkitkan motivasi belajar siswa karena terdapat gambar yang jelas, memperjelas penyajian agar tidak terlalu bersifat verbalitas, serta membantu siswa untuk mengatur, mengingat, membandingkan, dan membuat hubungan antara sub pokok bahasan dan sub lainnya.Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bahan najar digital menggunakan software 3D pageflip profesional pada materi pewarisan sifat layak untuk digunakan dalam proses pembelajaran di SMP Negeri 11 Kota Kupang tahun ajaran 2021/2022

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah :DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah 1) Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya sengketa pembagian harta warisan, 2) Apa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dalam sengketa pembagian harta warisan. 3) Apa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan sebagian dalam sengketa pembagian harta warisan.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: Untuk mengetahui penyebab terjadinya sengketa pembagian harta warisan, untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dalam sengketa pembagian harta warisan, dan dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan Sebagian dalam sengketa pembagian harta warisan. Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup perbandingan hukum antara lain bahwa penelitian ini akan memberikan pengetahuan tentang persamaan dan perbedaan antara berbagai bidang tata hukum dan pengertian dasar sistem hukum. dan sifat penelitian adalah deskriptif yakni penulis akan memaparkan faktor penyebab terjadinya sengketa pembagian harta warisan, dan dasar pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis penulis bahwa : 1. Faktor Intern yang menyebabkan terjadinya sengketa pembagian harta warisan: a. Pewaris tidak melakukan pembagian waris sebelum meninggal dunia b. Harta warisan dikuasai sepihak oleh salah satu ahli waris 2. Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan seluruhnya: a. Penggugat dapat membuktikan diri sebagai ahli waris b. Penggugat dapat membuktikan objek sengketa sebagai harta warisan 3. Pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan sebagian karena objek sengketa merupakan harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya maka akan timbul kesulitan dalam pelaksanaan pembagian waris sehingga objek sengketa dilaksanakan dengan pelaksanaan secara sukarela kedua bela pihak yaitu penjualan atau (lelang) yang hasil penjualanya dibagi masing-masing (1/3) bagian oleh penggugat konvensi/tergugat rekonvensi sebagai ahli waris. Pada uraian kesimpulan diatas, maka yang menjadi saran penulis sebagai berikut: 1.Sebaiknya pembagian warisan para ahli waris dilakukan dengan cara kekeluargaan dengan memberikan porsi masing-masing pada ahli waris yang telah disepakati agar tidak menimbulkan konflik antara saudara. 2. Membuat surat perjanjian yang sah sebagai perlindungan hukum agar tidak menimbulkan sengketa dengan saling gugat menggugat antara sesama ahli waris dikemudian hari

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA TANAH WARISAN SUKU TAUPOPU ANABURA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa Pengadilan Negeri Waikabubak mengabulkan gugatan Penggugat, sedangkan Pengadilan Tinggi Kupang ditingkat Banding sampai dengan Mahkamah Agung ditingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali menolak gugatan Penggugat. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Waikabubak dalam mengabulkan gugatan Penggugat dan pertimbangan hakim Mahkamah Agung ditingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali menolak gugatan Penggugat Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitupenelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, mempelajari masalah dengan melihat segi hukum khususnya hukum acara perdata sebagai dasar pertimbangan hakim peninjauan kembali menolak gugatan Penggugat dalammenyelesaikan sengketa tanah warisan Suku Taupopu Anabura. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan-alasam Hakim Peninjauan Kembali menolak gugatan Penggugat karena permohonan peninjauan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi alasan-alasan peninjaun kembali sebagaimana telah diatur secara limitatif dalam Kentutuan Pasal 67 UU Nomor 14 Tahun 1985 Junto UU Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung dan karena Pengadilan Tinggi Kupang ditingkat banding maupun Mahkamah Agung ditingkat Kasasi tidak salah dalam menerapkan hukum.(VidePutusan Nomor : 11/PDT/2008/PTK dan Putusan Nomor : 173 PK /PDT/ 2011; Adapun 3 hal yang menjadi kesimpulan penulis dari hasil penelitian yang dilakukan adalah : 1. Pertimbangan hakim terhadap bukti suarat, 2. Pertimbangan hakim terhadap keterangan saksi-saksi dan 3. Pertimbangan hakim terhadap penerapan hukum

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

GEREJA SITUS

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Warisan Budaya adalah produk/hasil budaya fisik dari tradisi dan prestasi spiritual dalam bentuk nilai dari masa lalu. Menurut UNESCO, warisan budaya terdiri dari dua bagian yaitu tangible cultural dan intangible cultural. Tangible cultural seperti: monumen, artefak, cagar budaya dan kawasan, intangible cultural seperti: bahasa ritual dan tradisi. Warisan budaya sangat penting untuk dilestarikan, hal ini adalah upaya menjaga sejarah bangsa. Bangunan Situs Gereja Kota Kupang merupakan sebuah bangunan dilindungi oleh Undang-Undang Benda Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010. Dalam penelitian penulis menggunakan metode studi lapangan, dalam memenuhi kebutuhan akan datadata penulisan memilih penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Tujuan penelitian ini untuk membuat deskripsi, gambaran/lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta yang akan diteliti. Saat cendana mulai dikenal sebagai komoditi perdagangan, Kupang telah dikenal oleh bangsa-bangsa asing terutama China. Kristen yang mula-mula hadir di Kupang adalah Kristen Katolik yang dibawa oleh pedagang Portugis. Setelah kehadiran Portugis datang juga Belanda menyebarkan agama Kristen Protestan, Belanda pertama kali memerintah pada tahun 1613 kemudian tahun 1614 Belanda menghadirkan seorang Pdt di Kupang untuk kebutuhan keimanan orang-orang Belanda sendiri. Kehadiran seorang Pdt Belanda membuat raja Kupang ingin mengkristenkan seluruh warga Kupang. Hasil kristenisasi oleh Belanda membuat Kupang memiliki sebuah gedung gereja dengan arsitektur Eropa abad pertengahan yang dinobatkan sebagai situs berdasarkan SK:KM.51/OT.007/MKP/2004. Bangunan gereja situs Kota Kupang masih aktif digunakan sebagai tempah ibadah oleh lembaga GMIT. Bangunan situs tidak hanya mendapatkan pelayanan dari GMIT tetapi oleh pihak pemerintah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Putusan Hakim Dalam Perkara Warisan Menurut Hukum Islam. Rumusan Masalah yang penulis kaji adalah Apa yang menjadi Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Warisan Menurut Hukum Islam ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak?.Tujuan yang ingin penulis kaji adalah Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara warisan menurut hukum Islam ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak”. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Pengumpulan data penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, analisis data yang digunakan adalah menggunakanan alisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan yaitu : 1. Pertimbangan Hakim mengabulkan gugatan a. Gugatan penggugat lengkap dan sempurna b. Penggugat dapat membuktikan sebagai ahli waris c. Penggugat dapat membuktikan objek sengketa sebagai harta warisan 2. Pertimbangan Hakim menolak gugatan a. Gugatan tidak lengkap dan tidak sempurna b. Penggugat tidak dapat membuktikan gugatan c. Tergugat dapat membuktikan sangkala / bantahan Saran dari penulis terkait penulisan ini adalah 1. Terkait dengn putusan yang ada pada setiap tingkat pengadilan baik itu tingkat pengadilan terkait dengan kasus pembagian warisan menurut hukum islam. Maka penulis mengaharapkan kepada hakim dalam mengabil keputusan perlu melihat bukti-bukti yang ada sehingga keputusan diberikan kepada para pihak yang berperkara sesuai dengan bukti-bukti maupun fakta-fakta persidangan yang ada 2. Dengan adanya penelitian ini diharapkan mampu untuk lebih meningkatkan integritas dalam pengambilan putusan secara adil, dan juga memberikan pengetahuan dan masukan kepada masyarakat umum dalam memehami hukum kewarian islam. Kata Kunci : Putusan Hakim, Perkara Warisan, Hukum Islam

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP SENGKETA TANAH WARISAN

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi penulis adalah : Deskripsi Tentang Putusan Hakim Terhadap Sengketa Tanah Warisan. Rumusan masalah yang dikaji adalah : Mengapa hakim menjatukan putusan terhadap sengketa warisan ada yang dikabulkan dan ada yang tidak dapat diterima. Tujuan Penelitian ini adalah : Untuk mengetahui alasan hakim menjatukan putusan terhadap sengketa warisan ada yang dikabulkan dan ada yang tidak dapat diterima: jenis penelitian normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan sistimatis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji adalah : 1. Gugatan dikabulkan a) Gugatan penggugat sempurna b) Penggugat dapat membuktikan dirinya sebagai ahli waris c) Penggugat dapat membuktikan objek sengketa sebagai harta warisan 2. Gugatan tidak dapat diterima a) Penggugat tidak dapat membuktikan legal standing (kedudukan hukum) b) Objek sengketanya kabur Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. berdasarkan kesimpulan tersebut saran yang dapat penulis berikan adalah: kepada hakim dalam mengambil keputusan perlu melihat bukti-bukti yang ada sehingga keputusan yang diberikan kepada para pihak yang berperkara sesuai dengan bukti-bukti maupun fakta-fakta persidangan yang ada. 2. Dengan adanya penelitian ini di harapkan mampu umtuk lebih meningkatkan integritas hukum dalam pengambilan putusan secara adil , dan juga untuk memberikan pengetahuan dan masukan kepada masyarakat umum dalam memahami hukum waris.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KAJIAN YURIDIS TENTANG PENYEBAB TERJADINYA SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH WARISAN DALAM KELUARGA KONAY

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi adalah “Kajian Yuridis Tentang Penyebab Terjadinya Sengketa Kepemilikan Tanah Warisan Dalam Keluarga Konay”. Rumusan Masalah penelitian penulis, adalah Apa dasar pertimbangan hakim sehingga menolak gugatan dan gugatan tidak diterima. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbanga hakim sehingga menolak gugatan dan gugatan tidak diterima. Sifat penelitian penulis adalah deskriptif, dan jenis penelitian adalah penelitian hukum normative.Teknik pengumpulan data studi dokumen. Hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa Dasar Pertimbangan hakim sehingga menolak gugatan penggugat dan gugatan tidak diterima, adalah: 1. Dasar Pertimbangan hakim sehingga menolak gugatan penggugat a. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 20/Pdt.G/2015/PN. Kpg. 1). Alat-alat bukti yang diajukan Para Penggugat dan Tergugat sebagaimana diuraikan dalam duduk perkara dan dalam hubungannya satu sama lain, ternyata bahwa Para Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya sedangkan Tergugat berhasil membuktikan bahwa sebagian objek sengketa telah dijual oleh Penggugat I dan Penggugat II sehingga Para Penggugat tidak patut lagi menuntut objek sengketa yang masih dikuasai oleh Tergugat tersebut, dengan demikian majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat pada petitum ke- 4 tidak beralasan hukum sehingga patut ditolak. 2). Gugatan Para Penggugat merupakan inti dari keseluruhan petitum gugatan Para Penggugat sehingga tidak ada urgensinya lagi dalam hal menuntut pembagian harta warisan berupa tanah. b. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 78/Pdt.G/2018/PN.Kpg yang dikuatkan oleh Putusan Nomor 70/PDT/2019/PT.Kpg dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1505 K/Pdt/2020. Pertimbangan hakim menolak gugatan penggugat karena berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa bukti P-24, T.I.VIII-1 dan 2, T.III,VI, XI-1, T.VII-9 berupa Putusan No : 8/1951 tanggal: 25 Mei 1951 yang Disyahkan Pengadilan Tinggi/Banding Gubernur Sunda Kecil Putusan No: 19/1952 tanggal: 28 Agustus 1952, lalu dikuatkan dalam tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung RI Reg No : 63/K/Pdt/1953 tanggal : 31 Agustus 1955, yang menjadi asal muasal putusan yang dieksekusi, pada pokoknya telah dipertimbangkan, diputuskan dan dinyatakan bahwa Penuntut (Victoria Anin) berhak tetap atas milik-milik yang tersebut pada tuduhan sedangkan Bertholomeus/ Bartolomeos Konay tidak berhak atas tanah objek sengketa yang merupakan milik Johannis Konay, yang dalam Putusan No : 19/1952 tanggal: 28-8-1952, dirubah diktum Kwalifikasinya sehingga berbunyi Meluluskan tuntutan dan penuntut berhak atas milik seperti tersebut dalam tuntutannya. 2. Dasar Pertimbangan Hakim gugatan penggugat tidak diterima. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 157/Pdt.G/2015/PN.Kpg gugatan penggugat tidak diterima, karena: a. Majelis hakim menilai obyek maupun subyek dalam perkara ini yakni perkara No.157/Pdt.G/2015/PN.KPG Tgl 04 September 2015 pada intinya sama dengan obyek maupun subyek dalam perkara No.20/PDT/G/2015/ PN.KPG Tgl 03 Pebruari 2015 yang telah diputus Tgl 04 Agustus 2015 yang menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, dimana putusan tersebut juga telah diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No.160/PDT/2015/ PT-KPG dan terhadap putusan yudex factie Pengadilan Tinggi Kupang tersebut para penggugat dalam perkara ini telah mengajukan permohonan pada tingkat kasasi. b. Obyek Tanah Pagar Panjang yang merupakan salah satu obyek tuntutan dalam perkara ini masih bergantung dalam perkara lain yakni Perkara Perdata No.35/PDT/G/2012/PN-KPG jo Perkara Perdata No.36/PDT/G/ 2013/PT.K yang saat ini masih dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi c. Majelis hakim menyatakan pembuktian serta fakta yang terungkap di persidangan dalam Perkara Perdata No.20/PDT/G/2015/PN-KPG Tgl 04 Agustus 2015; telah ternyata obyek-obyek tuntutan sebagian besar telah dikuasai oleh pihak lain baik yang mendapat hak dari para penggugat maupun dari tergugat II dan Tergugat III dan tidak diikutsertakan pihak-pihak yang menguasai obyek-obyek tuntutan sebagai turut tergugat dalam perkara ini, maka gugatan para penggugat kurang pihak sehingga dinyatakan tidak dapat diterima

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

AN ANALYSIS ON FIGURATIVE SPEECH INSEPUTAR WARISAN ADAT OF SIKKA REGENCY

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRACT This research presents An analysis on figurative speech in seputar warisan adat of Sikka regency . The aim of researchare to describe the type of figurative speech in Seputar Warisan Adat of Sikka regency.The method research used descriptive qualitative method. This is a documentation researchfound out seven types of figurative language namely : 1) Simile like ata meng belarganuroho ,ganutole or another one’s daughterfeelslike delicious as roho and tole fruits. It means It is good to take the girl than the wife of someone because the girl is still single and virgin.2) Metaphor such as wai lemaganuri’i, la’i tubukganurotanla’Itubukganurotan,ianaterietinbenu,Amangkobekrewukamak, It means they will have alot of children.3)Hyperbole such as : Ina niang tana nawa, apa lero wilang reta .Itmeans they magnify parents like sum and moon.4)Personification such as wolo blolopahouk, Horimetiganuladothat means battle nut refers to man and his family. Sirih refers to woman’s 5) Irony like meguoramitangmanis, juganglauriporapong, tukusesung‘ora wutung, abogarengora uneng . It means the couple that has dark color but they are very impressive ,even difficult procedure but they will take it. 6) allusionsuch as detu sai ganuinan no tiong, deposai ama aungnangbelang, saiganuwunga. It means listen to parents advicewrapit as the treasure7) imagery such as : e’I nele’ a , regang ‘uilolokelang, sayang ‘ui, lolokelang, kelangbetanoranarang.It means the man find his girl as his wife destiny. Thus, it is important for Sikka people to keep their way to talk by showing off the beauty of their mother tongue. Key words: figurative , speech , Seputar Warisan Adat , Sikka regency ABSTRAK Penilitian ini berjudul Analisa ungkapan Perumpamaan dalam buku seputar warisan adat dari Kabupaten Sikka . Tujuan penilitian adalah untukmenjelaskan tipe dalam buku seputar warisan adat dari Kabupaten Sikka. Metode yang dipakai adalah metode kualitatif.Ini adalah penlitan dokumentasi. Hasilnya menunjukan bahwa 1) Gambaran,seperti ata mengbelarganuroho , ganutole.Artinya,sangatlah baik untuk mengambil gadis sebagai istri dari pada istri orang karena dia masih gadis .2)Metafor, seperti wai lema ganu ri’I, la’I tubuk ganu rotan, la’i rubuk ganu rotan, fara tari etn benu, Anang kobek rewuk anak , artinya mereka akan mepunyai banyak anak.3) Hiperbola, seperti Ina niang tana nawa, apa lero wilang reta mereka sangat memuja oranf tua mereka.4)Personifikasi, seperti : wolo blolopahouk, Horimetiganuladoyang artinya sirinh menunjukan ke keluarga laki laki dan pinag menunjukan kelurga perempua.5)Ironi, seperti megu ora hitang manis, jugo lao ripi rapong, tuku sesung ‘ora wutung, abo garang ora uneng. Artinya, perempuan atau laki – laki berkulit hitam tapi menarik, karena itu walaupun susah prosesnya tapi mereka akan hadapi. 6) Alusi.seperti Deta sai ganu inan no tiong, depo sai ama yatung nang belang, buta meti sai ganu wunga. Artinya ikuti nasehat orang tuamu, bungkuslah itu sebagai harta karun.7)Imaginasi, seperti E’I ne le’a , regang ‘ui lolo kelang, sayang ‘ui , lolo kelang,kelang beta nora narang artinya si pria menemukan wanitanya atau calon istrinya. Kesimpulannya, ungkapan figurative sangat penting bagi orang Sikka agar tetap menjaga cara mereka berbicara dengan menunjukan keindahan dari bahasa daerah mereka. Kata kunci: figuratif , ucapan , seputar warisan adat , kabupaten Sikka

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Putusan Hakim Peninjaun Kembali Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Warisan Adat Minangkabau

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skiripsi Penulis adalah “Analisis Putusan Hakim Peninijauan Kembali Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Warisan Adat Minangkabau”Rumusan masalah; Apa dasar pertimbangan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan mahkamah agung tentang perbuatan melaewan hukum dalam warisan adat Minangkabau. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah :Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim peninjauan kembali membatalkan putasan mahkamah agung tentang perbuatan melawan hukum dalam warisan adat Minangkabau. Variabel yang saya gunakan dalam penilitian ini adalah : Variabel bebas merupakan variabel yang menjadi penyebab adanya perubahan pada variabel bebas dalam penilitian ini adalah :Putusan hakim terhadap perbuatan melawan hukum dalam warisan adat Minangkabau. Variabel terikat adalah :“pertimbangan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan mahkamah agung terhadap perbuatan melawan hukum dalam warisan adat Minangkabau. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait putusanHakim Peninjauan Kembali Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Warisan Adat Minangkabauyang mengabulkan gugatan yang sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukanmaka yang memjadi kesimpulan dimana penulis menemukan beberapa alasan sesuai dengan permasalahan penulis yakni : 1. Adanya bukti baru (Novum) yang bersifat menentukan antara lain ranji kaum suku chaniago kayu anggang bungga pasang salido tanggal 12 juli 1997, salinan putusan penggadilan Negeri Painan Nomor 05/Pdt.G/2009/PN.PIN. 2. Adanya kehilafan hakim judex juris dalam mempertimbangkan alat bukti yakni bukti P.1 berupa ranji karena ranji P.1 adalah ranji suku Chaniago Bungo Pasang Salido Kabupaten Pesisir Selatan .sedangkan objek perkara terletak diNagari Perambahan Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok. Kata kunci: warisan, Putusan Hakim, perbuatan Melawan Hukum

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail