Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

RICHARDO GELU

1 karya publik ditemukan.

2021: 1

ANALISIS YURIDIS TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN GUGATAN GANTI RUGI AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Gugatan Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum Di Pengadilan Negeri, dengan tujuan penelitian yakni adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Gugatan Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum Di Pengadilan Negeri.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variabel penelitian Adalah Variabel Bebas, Yakni; Penyebab Terjadinya Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Para Tergugat, dan variabel terikat yakni putusan hakim yang mengabulkan gugatan ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat. Hasil penelitian telah membuktikan bahwa dasar Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Gugatan Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum Di Pengadilan Negeri berdasarkan putusan Nomor : 09/Pdt.G/2017/PN.Lrt, nomor 74/Pdt.G/2019/PN.Jmb, nomor 14/Pdt.G/2017/PN Rah, nomor 01/Pdt.G/2015/PN.Lt, nomor 01/Pdt.G/2012/PN.Mjn dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan sengketa perbuatan melawan hukum didasarkan pasal 1365 KUHPerdata. Yang menyatakan bahwa para tergugat terbukti bersalah melanggar pasal 1365 KUHPerdata dengan cara: • Penipuan dan penggelapan tabungan nasabah milik penggugat, • Perbuatan melanggar kesusilaan oleh tergugat, • Perampasan, penguasaan dan penebangan tanaman produktif milik penggugat, • Tidak membayar uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, • Pembakaran tanaman cengkeh milik penggugat. 2. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan para tergugat dengan kerugian para penggugat