ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Masalah yang diambil dalam penelitan ini adalah Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi UMKM Dalam Pelaporan Kewajiban Perpajakan Di Daerah Kota Kupang (Studi Kasus Pada UMKM Di Kota Kupang). Adapun persoalan yang diangkat adalah (1)Apakah kesadaran wajib pajak mempengaruhi UMKM dalam pelaporan kewajiban perpajakan, (2)Apakah pemahaman perpajakan mempengaruhi UMKM dalam pelaporan kewajiban perpajakan, (3)Apakah sanksi perpajakan mempengaruhi UMKM dalam pelaporan kewajiban perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk: (1)Untuk mengetahui apakah kesadaran wajib pajak mempengaruhi UMKM dalam pelaporan kewajiban perpajakan, (2)Untuk mengetahui apakah pemahaman perpajakan mempengaruhi UMKM dalam pelaporan kewajiban perpajakan, (3)Untuk mengetahui apakah sanksi perpajakan mempengaruhi UMKM dalam pelaporan kewajiban perpajakan.
Adapun konsep dari penelitian ini adalah Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Perpajakan, dan Sanksi Pajak. Kesadaran wajib pajak adalah pemahaman yang mendalam pada seseorang yang terwujud dalam pemikiran, sikap, dan tingkah laku untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena memahami bahwa pajak sangat penting untuk pembiayaan dan pembangunan. Pemahaman peraturan perpajakan adalah suatu proses dimana wajib pajak memahami dan mengetahui tentang peraturan dan undang- undang serta tata cara perpajakan dan menerapkannya untuk melakukan kegiatan perpajakan seperti, membayar pajak, melaporkan SPT, dan sebagiannya. Sanksi pajak dapat juga diartikan juga sebagai alat kontrol yang mengontrol agar wajib pajak tetap memenuhi kewajiban perpajakannya dikarenakan dengan adanya kerugian yang akan didapat oleh wajib pajak apabila tidak membayarkan pajak yang secara otomatis akan membuat wajib pajak harus berpikir apabila tidak ingin memenuhi kewajiban perpajakannya.
Populasi dalam penelitian ini adalah Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Di Kota Kupang. Sampel dalam penelitian ini adalah 20 responden. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan membagikan kuisioner yang telah dibuat oleh peneliti kepada responden. Teknik Analisis Data yang dipakai dalam penelitian ini adalah Analsisi Regresi Sederhana.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kota Kupang, (2) Pemahaman Perpajakan berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kota Kupang, (3) Sanksi Perpajakan berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kota Kupang.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Berdasarkan judul ini maka persoalan dalam penelitian ini adalah: Seberapa besar tingkat kepatuhan wajib pajak berdasarkan realisasi penerimaan Pajak bumi dan bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang? Penelitian ini dilakukan di Badan Pendapatan Daerah kota kupang (Bapenda). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat kepatuhan wajib pajak berdasarkan realisasi penerimaan Pajak bumi dan bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian deskriptif kuantitatif. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan realisasi penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan pada Badan pendapatan Daerah Kota Kupang Tahun 2012 – 2021. pengambilan data dalam penelitian ini akan menggunakan teknik pengumpulan data diantaranya yaitu : Dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hasil penelitian dari analisis kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ada pada Badan Pendapatan Daerah kota Kupang, pada tahun 2012 dengan presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 106,88% sehingga dapat dikatakan bahwa kepatuhan wajib pajak sangat patuh. Dan tahun 2013 dengan presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 83,53% sehingga dikatakan cukup patuh. pada tahun 2014 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 118,50% sehingga dapat dikatakan sangat patuh. Dan pada tahun 2015 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 108,64% sehingga masih dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2016 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 112,24% sehingga masih dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2017 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 109,75% sehingga dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2018 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 104,63% sehingga dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2019 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 100,87% sehingga masih dikatakan sangat patuh. Pada tahun 2020 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 90.92% sehingga dikatakan patuh. Pada tahun 2021 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 90.93% sehingga dikatakan patuh. Namun dapat dikatakan bahwa pada tahun 2014 sampai 2021 presentase tingkat kepatuhan wajib pajak mengalami penurunan terus dari tahunn ke tahun. Hal ini jika dilihat berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh narasumber, diketahui bahwa penurunan ini diakibatkan oleh Pandemi Covid 19, sehingga adanya kebijakan dari pemerintah agar para wajib pajak diberi kelonggaran sementara waktu untuk tidak melakukan pembayaran pajak.
Kepatuhan wajib pajak masyarakat Kota Kupang, tentunya ada aturan-aturan yang mengatur sehingga mengikat masyarakat untuk harus patuh terhadap pembayaran pajak. Aturan ini diatur pada pasal 51 ayat 1, 2 dan 3 Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pajak Daerah berbunyi (1) Walikota dapat menerbitkan surat tagihan pajak daerah (STPD) jika: a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; c. wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak. (3) SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dan ditagih melalui STPD.
Berdasarkan isi aturan tersebut maka dapat diketahui bahwa, Badan pendapatan daerah Kota Kupang dengan tegas berupaya agar seluruh wajib pajak di Kota Kupang patut untuk membayar pajak agar terhindar dari sanksi pajak yang akan membebani para wajib pajak. Menurut Suandy (2014:12) menjelaskan bahwa pada dasarnya faktor yang menghambat pembayar pajak adalah masalah kesadaran masyarakat, dimana masyarakat perlu diberi pengarahan bahwa pajak merupakan kewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembangunan. Kesadaran dalam membayar pajak muncul dari motivasi wajib pajak. Jika kesadaran wajib pajak tinggi yang berasal dari motivasi untuk membayar pajak, maka kepatuhan untuk membayar pajak pun akan tinggi dan pendapatan untuk daerah sektor pajak semakin meningkat. Terdapat salah satu faktor yang mempengaruhi wajib pajak dalam patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan, faktor tersebut adalah sanksi pajak. Fungsi sanksi adalah digunakan sebagai cara untuk mengatur sekelompok populasi untuk memenuhi aturan yang ditentukan. Sanksi ditujukan kepada wajib pajak yang tidak mematuhi aturan perpajakan atau melakukan pelanggaran berupa kecurangan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Dari pembahasan dan analisis tentang kepatuhan wajib pajak yang ada di Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang maka dapat disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) yang meliputi realisasi dan target pajak bumi dan bangunan (PBB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang pertahun 2012 sudah tergolong sangat patuh karena jumlah realisasinya melebihi jumlah yang ditargetkan. Dan pada tahun 2013 dapat dikatakan cukup patuh karna realisasi yang diterima tidak sesuai denga target yang diharapkan.Sedangkan pada tahun 2014 sampai 2019 dapat dikatakan sangat patuh karna realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) selalu melebihi target yang ditetapkan. Dan pada tahun 2020-2021 mengalami penurunan akibat Covid 19 sehingga jumlah target dan realisasi pada tahun tersebut dikategorikan patuh
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Skripsi ini menggunakan metode penelitian kuantitatif yang bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk mengetahui hal tersebut maka digunakan analisis regresi linear sederhana dengan menggunakan uji koefisiensi regresi parsialal (uji t) dan menggunakan aplikasi software SPSS 16.0.
Populasi dari penelitian ini adalah seluruh wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat kabupaten Kupang yang berjumlah 1.925 Wajib Pajak dari populasi tersebut dengan menggunakan Rumus Slovin dalam penarikan jumlah sampel mendapatkan 96 responden. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan menyebarkan kuesioner kepada 96 responden dan penelitian pustaka melalui jurnal dan website.
Teknik analisis data yang digunakan adalah uji kualitas data, uji analisis regresi linear sederhana, uji koefisien determinasi dan uji parsiel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak berdasarkan hasil pengujian dengan uji koefisiensi regresi parsial (uji t) didapatkan t hitung 3.952 dengan nilai Sig. 0,000. Hal ini berarti variabel kualitas pelayanan secara parsial berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAKSI
Masalah yang diambil dalam penelitan ini adalah Analisis Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Pada Distibutor Ayam Potong Di Kota Atambua). Adapun persoalan yang diangkat adalah Bagaimana Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Masa Pandemi? (Studi Pada Distributor Ayam Potong Di Kota Atambua). Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak UMKM di masa pandemi covid-19.
Adapun konsep dari penelitian ini adalah Terdapat dua kepatuhan Wajib Pajak yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan material. Kepatuhan formal adalah keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara formal berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang. Misalnya ketentuan tentang batas waktu pelaporan. Jadi, yang dipenuhi oleh Wajib Pajak hanyalah memenuhi ketentuan penyampaian SPT sebelum batas waktu. Kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak secara formal dilihat dari aspek kesadaran wajib pajak untuk mendaftarkan diri, ketepatan waktu dalam membayar pajak, ketepatan waktu dalam menyampaikan SPT, dan pelaporan wajib pajak melakukan pembayaran tepat waktu. Kepatuhan material yaitu semua material perpajakan dapat dipenuhi secara hakekat (substantif), artinya berlandaskan dengan Undang-Undang perpajakan.
Populasi dalam penelitian ini adalah distributor ayam potong di Kota Atambua Kabupaten Belu. Sampel dalam penelitian ini adalah 2 responden, karena penulis ingin membuat perbandingan dari kedua Distributor Ayam Potong tersebut mengenai kepatuhan wajib pajak UMKM di masa pandemi. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melakukan wawancara secara langsung kepada responden dan dokumentasi dengan mengumpulkan data-data Laporan Penjualan dan Laporan Pembayaran Pajak di tahun 2020.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dinilai cukup karena adanya pandemi covid-19 yang menyebabkan omset penjualan pelaku UMKM menurun. Selain itu juga dipengaruhi oleh kurangnya pemahaman dan kurangnya pengetahuan wajib pajak tentang adanya pemberian insentif pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah, sehingga tidak semua pelaku UMKM mendapatkan dan memanfaatkan insentif pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
“PENGARUH PELAYANAN FISKUS TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ( STUDI PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA KUPANG)
Pajak merupakan penerimaan Negara yang mempunyai peranan sangat penting dalam menopang perekonomian Negara, yaitu digunakan dalam pembiayaan Negara dengan tujuan kesejahteraan masyarakat. Negara sendiri harus lebih giat dalam menghimpun pajak untuk memperoleh penerimaan secara optimal dari sektor pajak. Pencapaian tujuan tersebut diperlukan adanya kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat. Negara dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar masyarakat berperan aktif dalam melaksanakan kegiatan perpajakan.
Pelayanan fiskus adalah pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarkat yang mempuanyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan peraturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Kepatuhan wajib pajak adalah salah satu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiaban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Pelayanan yang baik akan mendorong kepatuhan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Untuk dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yaitu dengan cara mendengar, mencari tahu dan berupaya untuk memenuhi apa yang diinginkan oleh wajib pajak terkait dengan hak dan kewajiban perpajakannya. Bahwa pelayanan fiskus merupakan layanan yang diberikan kepada masyarakat oleh pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak itu sesuai dengan peraturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pengaruh langsung variabel pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah explanatory research, dengan menggunakan kuesioner sebagai alat pengumpul data yang disebarkan kepada 100 orang Wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Kupang. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi sederhana dan analisis SPSS. Hasil analisis penelitian diperoleh koefisien regresi variabel sebesar 0.196 yang berarti variabel pelayanan fiskus berpengaruh signifikan terhadap kepatuahan wajib pajak bumi dan bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang dan pengujian secara parsial (t) memperoleh hasil sebesar 0.000 < 0.05. Hal ini menunjukkan pelayanan fiskus berpengaruh secara nyata dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang.
Pelayanan fiskus memiliki pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan di Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang. Hal ini menunjukkan bahwa wajib pajak patuh dalam membayar pajak apabila pelayanan fiskus baik.
Pelayanan fiskus yang baik dapat menjadi modal utama dan menjadi hal penting untuk menarik perhatian wajib pajak. Hal ini menunjukkan bahwa semakin baik pelayanan yang diberikan fiskus, maka semakin tinggi kepatuhan wajib pajak.
Saran yang dapat diberikan oleh peneliti untuk instansi terkait diharapkan mempertahankan serta meningkatkan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan Wajib Pajak, diantaranya yaitu meningkatkan lagi sistem pelayanan prima yang sudah berjalan di Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang sehingga kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat. Salah satunya dengan memberikan pelatihan kepada petugas pajak di seksi pelayanan secara berkala yang diharapkan menambah kemampuan petugas pajak dalam menjalankan sistem pelayanan prima.
Kata Kunci: Pelayanan Fiskus, Kepatuhan Wajib Pajak
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Menurut Mardiasmo ( 2009:1 ) pajak merupakan iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang – undang ( dapat dipaksakan ) serta tidak mendapat jasa timbal balik secara langsung dapat digunakan dalam pembiayaan pengeluaran umum. Penerimaan pajak merupakan salah satu pilar utama dalam APBN yang di gunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja Negara dalam rangka pembangunan.
Pemungutan pajak memang bukan sesuatu yang mudah, selain peran serta pegawai pajak kesadaran masyarakat juga di tuntut untuk membayar pajak. Pada umumnya masyarakat (wajib pajak) cenderung menghindari diri dari pembayaran pajak. Kecerderungan ini terjadi karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah dan kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap peraturan perpajakan. Dari tahun ke tahun pemerintah terus mengupayakan agar wajib pajak dapat dengan mudah untuk membayar pajak dan meringankan besar tarif pajak sehingga wajib pajak tidak merasa dirugikan dan pemerintah diuntungkan malainkan memiliki keadilan pada kedua belah pihak. Penelitian yang dilakukan oleh Sanasti Ayuningtyas (2019) dengan judul penelitian pengaruh faktor-faktor pelaksanaan pp no 23 tahun 2018 terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, menunjukkan bahwa tarif pajak mempunyai pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian kepatuhan wajib pajak juga dapat tercapai apabila ada penetapan tarif yang jelas, selain itu tarif pajak juga harus bersifat adil dalam menentukan subjek dan objek pajaknya,
Berdasakan latar belakang di atas, Masalah dalam penelitian ini adalah : “Persepsi dan Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Dan Menengah) setelah Terbitknya PP. No 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto di Kelurahan Oesapa”
Penelitian ini mengambil sampel sebayak 6 UMKM dengan identitas sebegai berikut
Identitas UMKMSampelPenelitian
Identitas UMKM
Nama UMKM Alamat Usaha Jenis Usaha Lama Usaha Ijin Usaha Jumlah Tenaga Kerja
Arif Jaya Oesapa RT 023/ RW 008 Perdagangan 7 Tahun SITU-SIUP 4 Orang
Sulfan mandu Oesapa RT 023/ RW 008 Perdagangan 6 Tahun SITU- SIUP 6 Orang
Girinatha Oesapa RT 023/ RW 008 Perdagangan 22 Tahun SITU-SIUP 3 Orang
Rizky Indah Jati Oesapa RT 023/ RW 008 Industri 18 Tahun SITU-SIUP 3 Orang
Toko Salwa Oesapa RT 023/ RW 008 Perdagangan 10 Tahun SITU-SIUP 4 Orang
Paman Armin Oesapa RT 023/ RW 008 Perdagangan 7 Tahun SITU-SIUP 4 Orang
Sumber : Hasil penelitian
Analisis atas persoalan penelitian tersebut, menunjukkan bahwa semua responden memiliki persepsi yang cenderung sama yakni mereka memahami dan mentaati pemberlakuan peraturan tersebut, baik dari sisi isi PP, kewajiban wajib pajak dan pembayaran bahkan pemotongan pajak.
Hasil analisis juga menunjukkan bahwa kemudahan pembayaran pajak, menurut responden, sistem yang jelas dan mempermudah ewajib pajak dalam melakukan pembayaran, dari sisitanggapan responden atas keringanan pembayaran pajak dari PP sebelumnya, hasil penelitian menunjukkan bahwa pengenaan tarif pajak lebig rungan dari PP sebelumya dan bahkan sangat ringan.
Tanggapan responden atas kemudahan dan tarif pembayaran, hasil penelitian menunjukkan bahwa semua responden memberikan tanggapan positif, PP tersebut mempermudah dan memberikan ruang kepada masyarakat kecil untuk berkembang dalam dunia usaha
Hasil analisis menunjukkan bahwa 5 responden melaporkan SPT tepat waktu, hanya 1 responden yang terlambat melapor karena kesibukan dengan pekerjaan dan lupa melaporkan SPT, walau demikian, semua responden membayar tepat waktu sesuai dengan ketentuan yakni bulan Maret setiap tahunnya. Hal yang sama dengan waktu pengisian formulir Pajak, selalu tepat waktu bagi 6 responden.
Ada responden yang mengunakan jasa pihak ketiga untuk menghitung jumlah pajak, sedangkan ada responden yang menghitung sendiri jumlah pajak, walau menghitung sendiri tetapi selalu berkonsultasi dengan pijak perpajakan berkaitan dengan kebenaran perhtungan pajak.
Dari 6 responden, 3 responden pernah menunggak pajak, 3 responden lainnya tidak pernak menunggak pembayaran pajak, hasil penelitian menunjukkan bahwa bagi responden yang menunggak, diakibatkan kesibukan dalam mengurus usaha, sehingga tidak sempat melakukan pembayaran pajak tersebut.
Berdasarkan hasil analisis dan bahasan maka beberaa saran pengembangan dimasa datang adalah sebagai berikut:
1. Perlu ditingkat sosialisasi pemberlakuka PP No. 23 Tahun 2018 dan peraturan lain kepada UMKM sehingga mampu meningkatkan pemahaman dan kepatuhan dalam memberikan kewajiban kepada negara.
2. Persepsi wajib pajak atas PP tersebut sangat positif, situasi ini perlu dipertahankan dimasa datang serta tingkatkan kepatuhan wajib pajak atas pembayaran pajak
3. Bagi peneliti lanjutan, hasil penelitian ini menjadi bahan untuk dikembangkan, terutama berkaitan dengan jenis peraturan pajak yang diberlakukan bagi UMKM
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Kepatuhan wajib pajak merupakan suatu ketaatan untuk melakukan ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan perpajakan yang diwajibkan atau diharuskan untuk dilaksanakan. Dalam system self assessment, wajib pajak diberikan keleluasaan untuk menghitung, menyetor, melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Kepatuhan Wajib Pajak juga merupakan faktor utama yang mempengaruhi realisasi penerimaan pajak, dimana tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam hal ini dinilai dengan prilaku Wajib Pajak, dalam melaksanakan kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu sesuai dengan perundang-undangan perpajakan.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang kepatuhan wajib pajak pada Narrow Restaurant dan Seed Resort yang berlokasi di Kabupaten Rote Ndao. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan fenomenologi. Informan ditentukan dengan teknik snow ball sampling, yaitu Penggalian data melalui wawancara mendalam dari satu responden ke responden lainnya. Fokus yang diteliti dalam penelitian ini adalahuntuk mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi pelaksanan kewajiban perpajakan PB1 dan PPh pasal 4 ayat (2) pada usaha Narrow Restaurant dan Seed Resort.
Hasil tinjauan menunjukan bahwa dalam proses penyetoran serta proses pelaporan pajak PPh pasal 4 ayat (2) pada Narrow Restaurant dan Seed Resort telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akan tetapi masih terdapat salah satu restoran yaitu Narrow Restaurant yang belum memahi proses perhitungan mengenai besaran Pajak Penghasilan yang harus dibayarkandan juga dari hasil yang diteliti seringkali terlambat dalam proses penyetoran serta proses pelaporan pajak PPh pasal 4 ayat (2) maka dapat dikatakan Narrow Restaurant perlu memberikan perhatian lebih dalam pelaksanan kewajiban pajak, diharapakan agar tidak melebihi dari batas waktu yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil yang diteliti dapat disimpulkan bawah Narrow Restaurant dan Seed Resort tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di indonesia. Penelitian yang dilakukan mengenai kepatuhan wajib pajak padaNarrow Restaurant dan Seed Resort dapat ditarik kesimpulan bahwa Pemilik Narrow Restaurant dan Seed Resort sudah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dalam hal pembayaran PajakRestoran PB1 sebesar 10% (Perda No. 1 tahun 2012).
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan batas tidak kena pajak pada pajak subjektif yang diberikan kepada wajib pajak, yang ditentukan dari keadaan diri wajib pajak dan status perpajakannya.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh peningkatan PTKP terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada dosen fakultas ekonomi ukaw. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan teknik pengambilan sampel jenuh. Sampel dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP yang berjumlah 24 orang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memberikan pengaruh yang positif dan Signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak orang Pribadi Dosen Fakultas Ekonomi UKAW, yakni meliputi kepatuhan dalam membayar pajak tepat waktu, mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, melaporkan SPT tepat waktu, dan melunasi denda/sanksi administrasi. Sehingga Peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak bisa mendorong Wajib Pajak Orang Pribadi Dosen Fakultas Ekonomi UKAW Kupang untuk tetap patuh atau taat terhadap pemerintah dan signifikan sebesar 96,4%
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak adalah tingkat pendidikan. Wajib pajak yang berpendidikan dan memperoleh pengetahuan pajak, akan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya dari pada yang kurang memperoleh informasi. Penelitian Ikhsan (2007) tentang kajian faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak menyimpulkan bahwa tingkat pendidikan Wajib Pajak secara statistik berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Faktor kedua yang mempengaruhi kepatuhan pajak adalah Penghasilan atau pendapatan. Faktor penghasilan dapat dijadikan salah satu alasan wajib pajak pajak tidak patuh membayar pajak. Masyarakat yang miskin akan kesulitan dalam membayar pajak, oleh karena itu masyarakat lebih cenderung untuk memenuhi kebutuhan pokoknya terlebih dahulu. Penelitian yang dilakukan oleh Chaerunnisa (2010) menunjukkan bahwa tingkat penghasilan berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunan. Faktor ketiga yang mempengaruhi kepatuhan pajak adalah kesadaran wajib pajak. Tingkat kesadaran wajib pajak dapat dicerminkan dari bagaimana kesungguhan dan keinginan wajib pajak dalam mentaati ketentuan perpajakan yang berlaku. Kepatuhan pajak identik dengan kesediaan seorang wajib pajak dalam memenuhi peraturan perpajakannya. Dalam bentuk yang paling sederhana, kepatuhan dianggap sebagai istilah yang menggambarkan kesediaan wajib pajak untuk membayar pajak (Kirchler, 2010). Penelitian yang dilakukan oleh Kundalini (2016) menemukan bahwa faktor kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak Faktor keempat yang menjadi pengaruh kepatuhan pajak adalah pelayanan pajak. Karena bentuk pelayanan yang baik dapat menarik perhatian dari masyarakat. Pelayanan yang dikelola dengan baik diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat, karena masyarakat memiliki peran besar untuk perbandingan standar evaluasi tingkat motivasi (Afrial 2009). Lena Elitan 2007:46 memaparkan bahwasannya pelayanan merupakan produk yang faktor utamanya perlengkapan yang tidak ada wujudnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Kuantitatif dengan Teknik Analisis Regresi Linear berganda menggunakan sofware SPSS versi 25. Jumlah populasi sebanyak 8.626 dengan sampel sebanyak 100 wajib pajak bumi dan bangunan. Dalam menentukan jumlah sampel dari populasi penulis menggunakan metode pengambilan sampel Purposive sampling. Purposive sampling dimana merupakan metode penetapan responden untuk dijadikan sampel berdasarkan pada kriteria tertentu. Dari hasil uji regresi linear sederhana menggunakan spss versi 25, variabel tingkat pendidikan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan ditunjukkan dengan hasil uji t hitung sebesar 2.202 > t-tabel 1.985, dan nilai signifikasinya uji t sebesar 0,0300,05 , sehingga dapat disimpulkan bahwa H1 diterima dan HO ditolak. Dari data tersebut diartikan bahwa tingkat pendidikan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan, variabel tingkat pendapatan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan ditunjukkan dengan hasil uji t hitung sebesar 1.218 t-tabel 1.985, dan nilai signifikasinya uji t sebesar 0,226> 0,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa HO diterima dan H2 ditolak. Dari data tersebut diartikan bahwa tingkat pendapatan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan, variabel kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan ditunjukkan dengan hasil uji t hitung sebesar 3.412 > t-tabel 1.985, dan nilai signifikasinya uji t sebesar 0,0010,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa H3 diterima dan HO ditolak. Dari data tersebut diartikan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan, dan variabel pelayanan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan ditunjukkan dengan hasil uji t hitung sebesar -621 t-tabel 1.985, dan nilai signifikasinya uji t sebesar 0,536> 0,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa HO diterima dan H4 ditolak. Dari data tersebut diartikan bahwa pelayanan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. Hasil output SPSS untuk uji Determinasi / Squared (R2) diketahui nilai R Squard sebesar 0,313 (31,3%). Hal tersebut memilki arti bahwa kemampuan variabel independen dalam penelitian ini mempengaruhi variabel dependen sebesar 31,3%, sedangkan sisanya sebesar 0,687 (68,7%) sisanya dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam penelitian ini. Dari pembahasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan yaitu bahwa hipotesis pertama tingkat pendidikan berpengaruh pada kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. Dengan memiliki tingkat pendidikan yang tinggi akan mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memahami suatu hal atau keadaan. Hipotesis kedua tingkat pendapatan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. dapat diartikan bahwa semakin tinggi tingkat pendapatan belum tentu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hipotesis ketiga tingkat kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. diartikan semakin tingginya kesadaran wajib pajak menandakan pelaksanaan serta pemahaman kewajiban perpajakan semakin baik serta wajib pajak akan makin termotivasi. Hipotesis keempat kualitas pelayanan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. diartikan Walaupun kualitas pelayanan yang dilakukan aparat pajak sudah sangat optimal, namun wajib pajak menganggap bahwa kualitas pelayanan tersebut merupakan standar yang harus dilakukan oleh aparat otoritas pajak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini berjudul : “PENGARUH NORMA SUBJEKTIF, KEWAJIBAN MORAL, PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN DAN TAX AMNESTY TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN USAHA.” Menurut pasal 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang KUP berbunyi: “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Oleh karena tidak memberikan keuntungan secara langsung, maka setiap wajib pajak memiliki keinginan untuk meminimalkan pembayaran pajaknya. Pembayaran pajak menyebabkan pengeluaran sumber daya keuangan perusahaan, yang berarti penundaan pendanaan untuk kepentingan lain. Dalam hal keinginan untuk meminimalkan pembayaran pajaknya, ada kalanya wajib pajak melakukannya dengan melanggar peraturan perpajakan. Baik melalui penyelundupan pajak, manipulasi data transaksi yang berdampak pajak, maupun persekongkolan dengan oknum petugas pajak. Hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan apabila terbukti melanggar peraturan perpajakan dapat berdampak pada kerugian yang lebih besar dari penghematan pajak yang dilakukan (Kaha, 2021).Banyak faktor yang berhubungan dengan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, diantaranya ada tax amnesty sebagai faktor eksternal (Sari, 2017) dan juga tiga faktor internal yang berhubungan dengan kepatuhan wajib pajak yaitu: norma subjektif, kewajiban moral serta pemahaman peraturan perpajakan (Sudirman, 2020). Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk meneliti faktor-faktor yang berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak badan usaha. Secara terperinci yang menjadi persoalan penelitian adalah : Apakah faktor norma subjektif, kewajiban moral, pemahaman peraturan perpajakan dan tax amnesty berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan usaha. Berdasarkan persoalan penelitian tersebut, maka hipotesis dirumuskan sebagai berikut : 1. Diduga norma subjektif berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan usaha. 2. Diduga kewajiban moral berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan usaha. 3. Diduga pemahaman peraturan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan usaha. 4. Diduga tax amnesty berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan usaha. Kepatuhan wajib pajak merupakan suatu tindakan patuh dan sadar terhadap ketertiban perhitungan, pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakan masa dan tahunan dari wajib pajak orang pribadi maupun badan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.Norma subjektif adalah pengaruh dari lingkungan sosial seperti kerabat, orang dekat, figur serta lingkungan sosial pada umumnya dari seorang individu dalam berperilaku.Kewajiban moral merupakan perbuatan atau tindakan yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan rasa yang berlaku di masyarakat.Pengetahuan dan pemahaman akan peraturan perpajakan adalah proses dimana wajib pajak mengetahui tentang perpajakan dan mengaplikasikan pengetahuan itu untuk membayar pajak. Tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah dibidang perpajakan yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan membayar uang tebusan, tanpa dikenai sanksi administrasi maupun sanksi pidana dibidang perpajakan. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah wajib pajak badan usaha pada KPP Pratama Kupang. Sampel dalam penelitian ini sebanyak 35 wajib pajak badan usaha yang telah mengikuti program tax amnesty. Penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik Purposive Sampling, yaitu teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu.(Sugiyono, 2018). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer atau data diperoleh secara langsung melalui kuesioner yang disebarkan kepada wajib pajak badan usaha yang ada di KPP Pratama Kupang. variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah norma subjektif, kewajiban moral, pemahaman peraturan perpajakan, tax amnesty dan kepatuhan wajib pajak badan usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Penelitian ini menggunakan teknis analisis regresi linear berganda agar dapat mengetahu pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen dengan menggunakan aplikasi SPSS 26sebagai alat bantu uji statistik.Hasil penelitian menunjukan variabel norma subjektif berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan usaha, kewajiban moral berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan usaha, pemahaman peraturan perpajakan dan tax amnesty tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan usaha pada KPP Pratama Kupang.Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi kepentingan akademik yang kemudian dapat dijadikan sebagai acuan atau referensi untuk penelitian kedepannya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Dari hasil penelitian ini menunjukkan adanya hasil positif. Menurut keterangan yang disampaikan melalui hasil wawancara dari kedua pelaku usaha ini membuktikan bahwa dari kedua pelaku usaha ini terdapar ada satu pelaku usaha yang selalu patuh membayar pajak setiap bulannya dan ada juga satu pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajaknya. Untuk kepatuhan dalam menyampaikan laporan realisasi insentif pajak dari toko MJM dan penjahit cely tidak dilakukan oleh ke-2 wajib pajak tersebut, begitupun kewajiban dalam menyampaikan laporan SPT tahunan dari ke-2 pelaku usaha di toko MJM dan penjahit cely ini tidak sepenuhnya di lakukan atau dilaporkan ke Kantor pajak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pajak adalah pungutan terhadap masyarakat oleh negara berdasarkan undang-undang yang bersifat memaksa, dan terutang yang wajib dibayar dengan tidak mendapat imbalan secara langsung, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Salah satu sumber penghasilan pajak daerah yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu penerimaan pajak yang mempengaruhi tingginya pendapatan daerah. Oleh karena itu, perlu adanya optimalisasi dari penerimaan PKB melalui berbagai upaya yang mampu meningkatkan jumlah pendapatan dari sektor ini, salah satunya adalah dengan cara meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Pengetahuan Pajak Dan Pemahaman Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Samsat Kabupaten Kupang. Penelitian ini menggunakan data primer sebanyak 96 sampel dengan metode penentuan sampel accidental sampling.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner. Teknik analisis data yang digunakan adalah Analisis Regresi Berganda meliputi Uji t dan Uji F dan uji R diolah dengan menggunakan program SPSS 16,0. 2021.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel pengetahuan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor karena pengetahuan pajak memiliki nilai koefisien sebesar 0,21 dan nilai signifikansi sebesar 0,907. Dan pada variabel pemahaman pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, karena memiliki nilai koefisien 0,281 dan nilai signifikansi sebesar 0,006
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini berjudul “ Pengaruh Tarif Pajak Kesadaran dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaran Bermotor “ Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Apakah tarif pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dalam mambayar pajak kendaraan bermotor, Apakah kesadaran wajib pajak dapat berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dalam mambayar pajak kendaraan bermotor, Apakah sanksi perpajakan dapat berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dalam mambayar pajak kendaraan bermotor. Sampel dalam penelitian ini adalah pengaruh tarif pajak, kesadaran dan saksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor pada Kantor Samsat Kab. Malaka Tahun 2016-2019. Teknik Pengumpulan Data Yang dilakukan adalah teknik dokumentasi. Variabel indenpenden yang di gunakan dalam penelitian ini adalah tarif pajak, kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan. Hasil penelitian menunjukan bahwa variabel sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian maka hipotesis 1 diterima, hipotesis 2 ditolak dan hipotesis 3 di terima.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul “Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Menyampaikan SPT Tahunan” (Studi Pada Wajib Pajak Dosen dan Pegawai Di Fakultas Ekonomi UKAW).
Penelitian ini berlatar belakang penerapan sistem e-filing merupaka suatu pergerakan atau pemanfaatan dari perkembangan teknologi yang bergerak di bidang pajak yang dimaksudkan agar para wajib taat akan membayar pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan sistem e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan. Data penelitian ini diperoleh dari koesioner menggunakan Google Form yang disebarkan kepada wajib pajak di Fakultas Ekonomi UKAW.
Populasi penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi Dosen dan Pegawai Fakultas Ekonomi UKAW yang terdaftar di wilayah Kota Kupang. Sampel yang digunakan sebanyak 30. Subyek penelitiian yakni dosen dan pegawai Fakultas Ekonomi UKAW. Objek penelitain ini di Fakultas Ekonomi UKAW. Data diolah dengan SPSS Versi 20 dengan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan analisis regresis linear sederhana.
Pengaruh penerapan sistem e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak dosen dan pegawai Fakultas Ekonomi UKAW sebesar 41,0 % dan sisanya 59% dipengaruhi oleh variabel diluar model penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian tersebut menunjukan pengaruh penerapan sistem e-filing berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam menyampaiakn SPT Tahunan.
Kata Kunci : Penerapan Sistem E-filing, Kepatuhan Wajib Pajak
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK “Pengaruh Penerapan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018 Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)” Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaruh dari variabel Penerapan PP No 23 Tahun 2018 terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah Kota Kupang. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode survey dengan memberikan sejumlah kuesioner kepada wajib pajak UMKM yang ada di Kota Kupang. Pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah menggunakan purposive sampling untuk menentukan sampel wajib pajak yang akan di teliti. Selanjutnya data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan regresi linear sederhana, uji F (simultan), uji t (parsial), dan uji koefisien determinasi (R). Jumlah sampel pada penelitian ini adalah sebanyak 40 responden dari keseluruhan populasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan PP No 23 Tahun 2018 berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Kupang. Pengujian yang telah dilakukan ini menunjukkan bahwa H1 diterima dan H0 ditolak artinya Penerapan PP No 23 Tahun 2018 berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak nilai t-hitung 5,740 sedangkan t-tabel 3,606, t-hitung > dari t-tabel dengan tingkat signifikasi 0,005 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel Penerapan PP No 23 Tahun 2018 berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak Usaha Mikro Kecil Menegah di daerah kota kupang. Kata Kunci :PP No 23 Tahun 2018, Kepatuhan Wajib Pajak, UMKM
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini berjudul ”Analisis Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Kepuasan Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Roda 2) Di Kantor Bersama Kota Kupang”. Persoalan dalam penelitian ini adalah:1) Bagaimakah kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (roda 2)?2). Bagaimakah kualitas pelayanan pajak?, 3) Bagaimakah kepuasan wajib pajak?, 4) Apakah kualitas pelayanan berpengarhu signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak?, 5) Apakah kepuasan wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak?Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (roda 2).2) Kualitas pelayanan pajak, 3) Kepuasan wajib pajak, 4) Signfikansi pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak, 5) Signfikansi pengaruh kepuasan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak.
Konsep-konsep penelitian ini meliputi:1) Kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (roda 2), dengan indikator empirik yang terdiri atas: ketepatan waktu mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak, ketepatan dalam menghitung pajak sendiri, ketepatan waktu melakukan pelaporan pajak, ketepatan waktu melakukan pembayaran pajak. 2) Konsep kualitas pelayanan dengan indikator empirik yang terdiri atas: keyaman tempat pelayanan, kemdahan proses pelayanan, kedisplinan petugs dalammemberikan pelayanan, kecermatan petugas dalam memberikan pelayanan, standard pelayanan yang jelas, mersepon setiap wajib pajak, memberikan repson secara tepat, memberikan respon paa waktu yang tepat, ketepatan waktu dalam memulai pelayanan, jaminan biaya pelayanan, jeminan legalitas pelayanan, pelayanan dengan sikap yang ramah, sopan santun dalam pelayanan, pelayanan yang tidak dsikriminatif dan sikap mengahrgai wajib pajak.3)Konsep kepuasan wajib pajak dengan indikator empirik yang terdiri dari kesesuaian antara kemampuan pelayanan yang ditunjukkan petugas dengan harapan, kesesuaian antara kemampuan komunikasi petugas dengan harapan, kesesuaian antara keterampilan petugas dalam menyelesaikan masalah dengan harapan, kesesuaian antara rasa aman dalam pelayanan dengan harapan dan kesesuaian antara keterjaminan dalam pelayanan dengan harapan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa : 1) Wajib pajak cenderung menunjukkan ketidakpatuhan dalam melakukanpembayaran pajak kendaraan bermotor (roda 2). 2) Pelayanan pajak cenderung belum dilakukan sesuai standard kualitas, 3) Wajib pajak cenderung menunjukkan ketidakpuasan terhadap pelayanan pajak, 4) Kualitas pelayanan berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini menunjukkan bahwa rendahnya kualitas pelayanan pada Kantor Bersama SAMSAT Kupang, mempengaruhi secara signifikan terhadap keptahuan wajib pajak dalam melakukan pemayaran pajak kendaraan bermotor (roda 2), dan 5) Kepuasan wajib pajak berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini menunjukkan bahwa rendahnya tingkat kepuasan wajib pajak terhadap xvii pelayanan yang dilakukan di Kantor Bersama SAMSAT Kupang, mempengaruhi secara signifikan terhadap keptahuan wajib pajak dalam melakukan pemayaran pajak kendaraan bermotor (roda 2).
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAKSI Pajak memiliki peranan penting dalam perekonomian di Indonesia. Ketidaksesuaian ratio antara pegawai pajak dengan wajib pajak mengakibatkan kurang optimalnya implementasi perpajakan di Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut di perlukan adanya administrasi perpajakan yang sederhana, cepat, dan mudah dilakukan agar pajak dapat secara optimal menjangkau penduduk, entitas badan, serta ekspatriat wilayah Negara kesatuan republik Indonesia. Hal ini dapat membuat Direktorat Jenderal Pajak mereformasi sistem perpajakan yang ada.Dewasa ini reformasi dibidang perpajakan ditandai dengan ditetapkan visi oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu menjadi model pelayanan masyarakat yang menyelenggarakan sistem dan manajemen perpajakan kelas dunia yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat.Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga menetapkan misi fisikal untuk menghimpun penerimaan dalam negeri dari sektor pajak yang mampu menunjang kemandirian pembiayaan pemerintah berdasarkan undang-undang perpajakan dengan tingkat efektivitas dan efisiensi yang tinggi. Konsep dari modernisasi perpajakan adalah pelayanan prima dan pengawasan intensif dengan pelaksanaan good governance.Tujuan modernisasi antara lain; meningkatkan kepatuhan pajak, kepercayaan terhadap administrasi perpajakan dan memacu produktivitas pegawai pajak yang tinggi. Kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kondisi sistem administrasi perpajakan, pelayanan pada wajib pajak, penegakan hukum perpajakan, pemeriksaan pajak dan tarif pajak. Kepatuhan wajib pajak merupakan suatu tindakan patuh dan sadar terhadap ketertiban pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakan masa dan tahunan dari wajib pajak yang berbentuk sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan usaha sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa hampir semua Negara di dunia mengenakan pajak kepada warganya, kecuali beberapa Negara yang kaya akan sumber daya alam yang dijadikan sebagai sumber penerimaan utama Negara, tidak mengenakan pajak (pandiangan 2008:65). Bagi Indonesia , penerimaan pajak sangat besar peranannya dalam mengamankan anggaran Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun. Kata kunci: modernisasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak