Abstrak
Kepatuhan wajib pajak merupakan suatu ketaatan untuk melakukan ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan perpajakan yang diwajibkan atau diharuskan untuk dilaksanakan. Dalam system self assessment, wajib pajak diberikan keleluasaan untuk menghitung, menyetor, melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Kepatuhan Wajib Pajak juga merupakan faktor utama yang mempengaruhi realisasi penerimaan pajak, dimana tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam hal ini dinilai dengan prilaku Wajib Pajak, dalam melaksanakan kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu sesuai dengan perundang-undangan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang kepatuhan wajib pajak pada Narrow Restaurant dan Seed Resort yang berlokasi di Kabupaten Rote Ndao. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan fenomenologi. Informan ditentukan dengan teknik snow ball sampling, yaitu Penggalian data melalui wawancara mendalam dari satu responden ke responden lainnya. Fokus yang diteliti dalam penelitian ini adalahuntuk mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi pelaksanan kewajiban perpajakan PB1 dan PPh pasal 4 ayat (2) pada usaha Narrow Restaurant dan Seed Resort. Hasil tinjauan menunjukan bahwa dalam proses penyetoran serta proses pelaporan pajak PPh pasal 4 ayat (2) pada Narrow Restaurant dan Seed Resort telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akan tetapi masih terdapat salah satu restoran yaitu Narrow Restaurant yang belum memahi proses perhitungan mengenai besaran Pajak Penghasilan yang harus dibayarkandan juga dari hasil yang diteliti seringkali terlambat dalam proses penyetoran serta proses pelaporan pajak PPh pasal 4 ayat (2) maka dapat dikatakan Narrow Restaurant perlu memberikan perhatian lebih dalam pelaksanan kewajiban pajak, diharapakan agar tidak melebihi dari batas waktu yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil yang diteliti dapat disimpulkan bawah Narrow Restaurant dan Seed Resort tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di indonesia. Penelitian yang dilakukan mengenai kepatuhan wajib pajak padaNarrow Restaurant dan Seed Resort dapat ditarik kesimpulan bahwa Pemilik Narrow Restaurant dan Seed Resort sudah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dalam hal pembayaran PajakRestoran PB1 sebesar 10% (Perda No. 1 tahun 2012).