Abstrak
ABSTRAKSI Masalah yang diambil dalam penelitan ini adalah Analisis Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Pada Distibutor Ayam Potong Di Kota Atambua). Adapun persoalan yang diangkat adalah Bagaimana Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Masa Pandemi? (Studi Pada Distributor Ayam Potong Di Kota Atambua). Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak UMKM di masa pandemi covid-19. Adapun konsep dari penelitian ini adalah Terdapat dua kepatuhan Wajib Pajak yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan material. Kepatuhan formal adalah keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara formal berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang. Misalnya ketentuan tentang batas waktu pelaporan. Jadi, yang dipenuhi oleh Wajib Pajak hanyalah memenuhi ketentuan penyampaian SPT sebelum batas waktu. Kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak secara formal dilihat dari aspek kesadaran wajib pajak untuk mendaftarkan diri, ketepatan waktu dalam membayar pajak, ketepatan waktu dalam menyampaikan SPT, dan pelaporan wajib pajak melakukan pembayaran tepat waktu. Kepatuhan material yaitu semua material perpajakan dapat dipenuhi secara hakekat (substantif), artinya berlandaskan dengan Undang-Undang perpajakan. Populasi dalam penelitian ini adalah distributor ayam potong di Kota Atambua Kabupaten Belu. Sampel dalam penelitian ini adalah 2 responden, karena penulis ingin membuat perbandingan dari kedua Distributor Ayam Potong tersebut mengenai kepatuhan wajib pajak UMKM di masa pandemi. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melakukan wawancara secara langsung kepada responden dan dokumentasi dengan mengumpulkan data-data Laporan Penjualan dan Laporan Pembayaran Pajak di tahun 2020. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dinilai cukup karena adanya pandemi covid-19 yang menyebabkan omset penjualan pelaku UMKM menurun. Selain itu juga dipengaruhi oleh kurangnya pemahaman dan kurangnya pengetahuan wajib pajak tentang adanya pemberian insentif pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah, sehingga tidak semua pelaku UMKM mendapatkan dan memanfaatkan insentif pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah.