ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak adalah tingkat pendidikan. Wajib pajak yang berpendidikan dan memperoleh pengetahuan pajak, akan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya dari pada yang kurang memperoleh informasi. Penelitian Ikhsan (2007) tentang kajian faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak menyimpulkan bahwa tingkat pendidikan Wajib Pajak secara statistik berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Faktor kedua yang mempengaruhi kepatuhan pajak adalah Penghasilan atau pendapatan. Faktor penghasilan dapat dijadikan salah satu alasan wajib pajak pajak tidak patuh membayar pajak. Masyarakat yang miskin akan kesulitan dalam membayar pajak, oleh karena itu masyarakat lebih cenderung untuk memenuhi kebutuhan pokoknya terlebih dahulu. Penelitian yang dilakukan oleh Chaerunnisa (2010) menunjukkan bahwa tingkat penghasilan berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunan. Faktor ketiga yang mempengaruhi kepatuhan pajak adalah kesadaran wajib pajak. Tingkat kesadaran wajib pajak dapat dicerminkan dari bagaimana kesungguhan dan keinginan wajib pajak dalam mentaati ketentuan perpajakan yang berlaku. Kepatuhan pajak identik dengan kesediaan seorang wajib pajak dalam memenuhi peraturan perpajakannya. Dalam bentuk yang paling sederhana, kepatuhan dianggap sebagai istilah yang menggambarkan kesediaan wajib pajak untuk membayar pajak (Kirchler, 2010). Penelitian yang dilakukan oleh Kundalini (2016) menemukan bahwa faktor kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak Faktor keempat yang menjadi pengaruh kepatuhan pajak adalah pelayanan pajak. Karena bentuk pelayanan yang baik dapat menarik perhatian dari masyarakat. Pelayanan yang dikelola dengan baik diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat, karena masyarakat memiliki peran besar untuk perbandingan standar evaluasi tingkat motivasi (Afrial 2009). Lena Elitan 2007:46 memaparkan bahwasannya pelayanan merupakan produk yang faktor utamanya perlengkapan yang tidak ada wujudnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Kuantitatif dengan Teknik Analisis Regresi Linear berganda menggunakan sofware SPSS versi 25. Jumlah populasi sebanyak 8.626 dengan sampel sebanyak 100 wajib pajak bumi dan bangunan. Dalam menentukan jumlah sampel dari populasi penulis menggunakan metode pengambilan sampel Purposive sampling. Purposive sampling dimana merupakan metode penetapan responden untuk dijadikan sampel berdasarkan pada kriteria tertentu. Dari hasil uji regresi linear sederhana menggunakan spss versi 25, variabel tingkat pendidikan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan ditunjukkan dengan hasil uji t hitung sebesar 2.202 > t-tabel 1.985, dan nilai signifikasinya uji t sebesar 0,0300,05 , sehingga dapat disimpulkan bahwa H1 diterima dan HO ditolak. Dari data tersebut diartikan bahwa tingkat pendidikan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan, variabel tingkat pendapatan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan ditunjukkan dengan hasil uji t hitung sebesar 1.218 t-tabel 1.985, dan nilai signifikasinya uji t sebesar 0,226> 0,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa HO diterima dan H2 ditolak. Dari data tersebut diartikan bahwa tingkat pendapatan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan, variabel kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan ditunjukkan dengan hasil uji t hitung sebesar 3.412 > t-tabel 1.985, dan nilai signifikasinya uji t sebesar 0,0010,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa H3 diterima dan HO ditolak. Dari data tersebut diartikan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan, dan variabel pelayanan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan ditunjukkan dengan hasil uji t hitung sebesar -621 t-tabel 1.985, dan nilai signifikasinya uji t sebesar 0,536> 0,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa HO diterima dan H4 ditolak. Dari data tersebut diartikan bahwa pelayanan pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. Hasil output SPSS untuk uji Determinasi / Squared (R2) diketahui nilai R Squard sebesar 0,313 (31,3%). Hal tersebut memilki arti bahwa kemampuan variabel independen dalam penelitian ini mempengaruhi variabel dependen sebesar 31,3%, sedangkan sisanya sebesar 0,687 (68,7%) sisanya dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam penelitian ini. Dari pembahasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan yaitu bahwa hipotesis pertama tingkat pendidikan berpengaruh pada kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. Dengan memiliki tingkat pendidikan yang tinggi akan mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memahami suatu hal atau keadaan. Hipotesis kedua tingkat pendapatan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. dapat diartikan bahwa semakin tinggi tingkat pendapatan belum tentu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hipotesis ketiga tingkat kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. diartikan semakin tingginya kesadaran wajib pajak menandakan pelaksanaan serta pemahaman kewajiban perpajakan semakin baik serta wajib pajak akan makin termotivasi. Hipotesis keempat kualitas pelayanan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. diartikan Walaupun kualitas pelayanan yang dilakukan aparat pajak sudah sangat optimal, namun wajib pajak menganggap bahwa kualitas pelayanan tersebut merupakan standar yang harus dilakukan oleh aparat otoritas pajak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini berjudul : “PENGARUH NORMA SUBJEKTIF, KEWAJIBAN MORAL, PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN DAN TAX AMNESTY TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN USAHA.” Menurut pasal 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang KUP berbunyi: “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Oleh karena tidak memberikan keuntungan secara langsung, maka setiap wajib pajak memiliki keinginan untuk meminimalkan pembayaran pajaknya. Pembayaran pajak menyebabkan pengeluaran sumber daya keuangan perusahaan, yang berarti penundaan pendanaan untuk kepentingan lain. Dalam hal keinginan untuk meminimalkan pembayaran pajaknya, ada kalanya wajib pajak melakukannya dengan melanggar peraturan perpajakan. Baik melalui penyelundupan pajak, manipulasi data transaksi yang berdampak pajak, maupun persekongkolan dengan oknum petugas pajak. Hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan apabila terbukti melanggar peraturan perpajakan dapat berdampak pada kerugian yang lebih besar dari penghematan pajak yang dilakukan (Kaha, 2021).Banyak faktor yang berhubungan dengan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, diantaranya ada tax amnesty sebagai faktor eksternal (Sari, 2017) dan juga tiga faktor internal yang berhubungan dengan kepatuhan wajib pajak yaitu: norma subjektif, kewajiban moral serta pemahaman peraturan perpajakan (Sudirman, 2020). Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk meneliti faktor-faktor yang berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak badan usaha. Secara terperinci yang menjadi persoalan penelitian adalah : Apakah faktor norma subjektif, kewajiban moral, pemahaman peraturan perpajakan dan tax amnesty berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan usaha. Berdasarkan persoalan penelitian tersebut, maka hipotesis dirumuskan sebagai berikut : 1. Diduga norma subjektif berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan usaha. 2. Diduga kewajiban moral berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan usaha. 3. Diduga pemahaman peraturan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan usaha. 4. Diduga tax amnesty berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan usaha. Kepatuhan wajib pajak merupakan suatu tindakan patuh dan sadar terhadap ketertiban perhitungan, pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakan masa dan tahunan dari wajib pajak orang pribadi maupun badan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.Norma subjektif adalah pengaruh dari lingkungan sosial seperti kerabat, orang dekat, figur serta lingkungan sosial pada umumnya dari seorang individu dalam berperilaku.Kewajiban moral merupakan perbuatan atau tindakan yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan rasa yang berlaku di masyarakat.Pengetahuan dan pemahaman akan peraturan perpajakan adalah proses dimana wajib pajak mengetahui tentang perpajakan dan mengaplikasikan pengetahuan itu untuk membayar pajak. Tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah dibidang perpajakan yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan membayar uang tebusan, tanpa dikenai sanksi administrasi maupun sanksi pidana dibidang perpajakan. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah wajib pajak badan usaha pada KPP Pratama Kupang. Sampel dalam penelitian ini sebanyak 35 wajib pajak badan usaha yang telah mengikuti program tax amnesty. Penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik Purposive Sampling, yaitu teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu.(Sugiyono, 2018). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer atau data diperoleh secara langsung melalui kuesioner yang disebarkan kepada wajib pajak badan usaha yang ada di KPP Pratama Kupang. variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah norma subjektif, kewajiban moral, pemahaman peraturan perpajakan, tax amnesty dan kepatuhan wajib pajak badan usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Penelitian ini menggunakan teknis analisis regresi linear berganda agar dapat mengetahu pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen dengan menggunakan aplikasi SPSS 26sebagai alat bantu uji statistik.Hasil penelitian menunjukan variabel norma subjektif berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan usaha, kewajiban moral berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan usaha, pemahaman peraturan perpajakan dan tax amnesty tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan usaha pada KPP Pratama Kupang.Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi kepentingan akademik yang kemudian dapat dijadikan sebagai acuan atau referensi untuk penelitian kedepannya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Penelitian ini berjudul : ”FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MENGIKUTI TAX AMNESTY” (Studi Pada KPP Pratama Kupang). Menurut UU No. 11 Tahun 2016, tentang Tax Amnesty(pengampunanpajak)adalahpenghapusanpajakyangseharusnyaterutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan,dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan, uang tebusan yang dimaksud yaitu sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. Tax amnestysendiri adalah sebuah kebijakan dalam bidang perpajakan yang dikeluarkanoleh pemerintah melalui Dirjen Pajak dengan tujuan utamanya agar bisa menarik lebih banyak pendapatan negara berupa pajak yang belum sempat dilaporkan atau dibayarkan oleh masyarakat dengan cara meringankan beban para wajib pajak dengan meniadakan denda atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak terutang para waijb pajak sehingga masyarakat yang belum sempat melaporkan dan membayar pajak mereka pada masa pajak sebelumnya mau melaporkan dan membayarkan pajak mereka dengan memanfaatkan program Tax amnesty. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menguji pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap keinginan wajib pajak orang pribadi dalam mengikuti tax amnesty di KPP Pratama kota Kupang, untuk menguji pengaruh tarif pajak terhadap keinginan wajib pajak orang pribadi dalam mengikuti tax amnesty di KPP Pratama Kupang, untuk menguji pengaruh sanksipajak terhadap keinginan wajib pajak orang pribadi dalam mengikuti tax amnesty di KPP Pratama kota Kupang, Untuk menguji pengaruh kemudahan penerapan terhadap keinginan wajib pajak orang pribadi dalam mengikuti tax amnesty di KPP Pratama kota Kupang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer atau data yang diperoleh secara langsung melalui kuesioner yangdisebarkan kepada wajib pajak orang pribadi yang ada pada KPP Pratama Kota Kupang. Indikator yang digunakan dalam penelitian ini adalah : Sosialisasi perpajakan, Tarif Pajak, Sanksi pajak, dan Kemudahan penerapan terhadap keinginan wajib pajak orang pribadi dalam mengikuti program Tax amnesty. Penelitian ini menggunakan teknik analisis regresi linear berganda untuk dapat mengetahui pengaruh antar variabel X (independen), terhadap variabel Y (Dependen) dan dibantu dengan alat uji statistic yaitu program SPSS versi 25 dan Ms.Exel 2010. Populasi yang dipakai pada penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada KPP Pratama Kupang, sampel dari penelitian ini sebanyak 50 wajib pajak orang pribadi yang sudah mengikuti program Tax amnesty. Penentuan sampel mengunakan metode Incidental sampling. incidental /accidental sampling adalah teknik penentuan sampel berdasarkan kebetulan, yaitu siapa saja yang secara kebetulan bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data. (Sugiyono : 2018). Hasil penelitian ini menunjukkan : variabel Sosialisasi perpajakan tidak berpengaruh terhadap keinginan wajib pajak orang pribadi dalam mengikuti tax amnesty pada KPP Pratama Kota Kupang, Tarif Pajak berpengaruh terhadap keinginan wajib pajak orang pribadi dalam mengikuti tax amnesty pada KPP Pratama Kupang, Sanksi pajak berpengaruh terhadap keinginan wajib pajak orang pribadi dalam mengikuti tax amnesty pada KPP Pratama Kota Kupang dan Kemudahan penerapan berpengaruh terhadap keinginan wajib pajak dalam mengikuti tax amnesty pada KPP Pratama Kupang hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi kepentingan keilmuan yang kemudian dapat dijadikan sebagai acuan maupun referensi untuk penelitian mendatang.