ANALISIS PERSEPSI DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH(UMKM) SETELAH TERBITNYA PP NO. 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU DI KELURAHAN OESAPA
Menurut Mardiasmo ( 2009:1 ) pajak merupakan iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang – undang ( dapat dipaksakan ) serta tidak mendapat jasa timbal balik secara langsung dapat digunakan dalam pembiayaan pengeluaran umum. Penerimaan pajak merupakan salah satu pilar utama dalam APBN yang di gunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja Negara dalam rangka pembangunan. Pemungutan pajak memang bukan sesuatu yang mudah, selain peran serta pegawai pajak kesadaran masyarakat juga di tuntut untuk membayar pajak. Pada umumnya masyarakat (wajib pajak) cenderung menghindari diri dari pembayaran pajak. Kecerderungan ini terjadi karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah dan kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap peraturan perpajakan. Dari tahun ke tahun pemerintah terus mengupayakan agar wajib pajak dapat dengan mudah untuk membayar pajak dan meringankan besar tarif pajak sehingga wajib pajak tidak merasa dirugikan dan pemerintah diuntungkan malainkan memiliki keadilan pada kedua belah pihak. Penelitian yang dilakukan oleh Sanasti Ayuningtyas (2019) dengan judul penelitian pengaruh faktor-faktor pelaksanaan pp no 23 tahun 2018 terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, menunjukkan bahwa tarif pajak mempunyai pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian kepatuhan wajib pajak juga dapat tercapai apabila ada penetapan tarif yang jelas, selain itu tarif pajak juga harus bersifat adil dalam menentukan subjek dan objek pajaknya, Berdasakan latar belakang di atas, Masalah dalam penelitian ini adalah : “Persepsi dan Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Dan Menengah) setelah Terbitknya PP. No 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto di Kelurahan Oesapa” Penelitian ini mengambil sampel sebayak 6 UMKM dengan identitas sebegai berikut Identitas UMKMSampelPenelitian Identitas UMKM Nama UMKM Alamat Usaha Jenis Usaha Lama Usaha Ijin Usaha Jumlah Tenaga Kerja Arif Jaya Oesapa RT 023/ RW 008 Perdagangan 7 Tahun SITU-SIUP 4 Orang Sulfan mandu Oesapa RT 023/ RW 008 Perdagangan 6 Tahun SITU- SIUP 6 Orang Girinatha Oesapa RT 023/ RW 008 Perdagangan 22 Tahun SITU-SIUP 3 Orang Rizky Indah Jati Oesapa RT 023/ RW 008 Industri 18 Tahun SITU-SIUP 3 Orang Toko Salwa Oesapa RT 023/ RW 008 Perdagangan 10 Tahun SITU-SIUP 4 Orang Paman Armin Oesapa RT 023/ RW 008 Perdagangan 7 Tahun SITU-SIUP 4 Orang Sumber : Hasil penelitian Analisis atas persoalan penelitian tersebut, menunjukkan bahwa semua responden memiliki persepsi yang cenderung sama yakni mereka memahami dan mentaati pemberlakuan peraturan tersebut, baik dari sisi isi PP, kewajiban wajib pajak dan pembayaran bahkan pemotongan pajak. Hasil analisis juga menunjukkan bahwa kemudahan pembayaran pajak, menurut responden, sistem yang jelas dan mempermudah ewajib pajak dalam melakukan pembayaran, dari sisitanggapan responden atas keringanan pembayaran pajak dari PP sebelumnya, hasil penelitian menunjukkan bahwa pengenaan tarif pajak lebig rungan dari PP sebelumya dan bahkan sangat ringan. Tanggapan responden atas kemudahan dan tarif pembayaran, hasil penelitian menunjukkan bahwa semua responden memberikan tanggapan positif, PP tersebut mempermudah dan memberikan ruang kepada masyarakat kecil untuk berkembang dalam dunia usaha Hasil analisis menunjukkan bahwa 5 responden melaporkan SPT tepat waktu, hanya 1 responden yang terlambat melapor karena kesibukan dengan pekerjaan dan lupa melaporkan SPT, walau demikian, semua responden membayar tepat waktu sesuai dengan ketentuan yakni bulan Maret setiap tahunnya. Hal yang sama dengan waktu pengisian formulir Pajak, selalu tepat waktu bagi 6 responden. Ada responden yang mengunakan jasa pihak ketiga untuk menghitung jumlah pajak, sedangkan ada responden yang menghitung sendiri jumlah pajak, walau menghitung sendiri tetapi selalu berkonsultasi dengan pijak perpajakan berkaitan dengan kebenaran perhtungan pajak. Dari 6 responden, 3 responden pernah menunggak pajak, 3 responden lainnya tidak pernak menunggak pembayaran pajak, hasil penelitian menunjukkan bahwa bagi responden yang menunggak, diakibatkan kesibukan dalam mengurus usaha, sehingga tidak sempat melakukan pembayaran pajak tersebut. Berdasarkan hasil analisis dan bahasan maka beberaa saran pengembangan dimasa datang adalah sebagai berikut: 1. Perlu ditingkat sosialisasi pemberlakuka PP No. 23 Tahun 2018 dan peraturan lain kepada UMKM sehingga mampu meningkatkan pemahaman dan kepatuhan dalam memberikan kewajiban kepada negara. 2. Persepsi wajib pajak atas PP tersebut sangat positif, situasi ini perlu dipertahankan dimasa datang serta tingkatkan kepatuhan wajib pajak atas pembayaran pajak 3. Bagi peneliti lanjutan, hasil penelitian ini menjadi bahan untuk dikembangkan, terutama berkaitan dengan jenis peraturan pajak yang diberlakukan bagi UMKM