Abstrak
Dari hasil penelitian ini menunjukkan adanya hasil positif. Menurut keterangan yang disampaikan melalui hasil wawancara dari kedua pelaku usaha ini membuktikan bahwa dari kedua pelaku usaha ini terdapar ada satu pelaku usaha yang selalu patuh membayar pajak setiap bulannya dan ada juga satu pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajaknya. Untuk kepatuhan dalam menyampaikan laporan realisasi insentif pajak dari toko MJM dan penjahit cely tidak dilakukan oleh ke-2 wajib pajak tersebut, begitupun kewajiban dalam menyampaikan laporan SPT tahunan dari ke-2 pelaku usaha di toko MJM dan penjahit cely ini tidak sepenuhnya di lakukan atau dilaporkan ke Kantor pajak.
Kata kunci
Kepatuhan wajib pajak UMKM, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2020