Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

11 hasil
Subjek: Pertanggungjawaban
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA SUMLILI, KECAMATAN KUPANG BARAT KABUPATEN KUPANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan salah satu bentuk hubungan keuangan antar tingkat Pemerintahan yaitu hubungan keuangan antara Pemerintahan Kabupaten dengan Pemerintahan Desa. Untuk dapat merumuskan hubungan keuangan yang sesuai maka diperlukan pemahaman mengenai kewenangan yang dimiliki pemerintah Desa. Artinya, anggaran pemerintah yang diberikan Kepada Desa terkait sepenuhnya adalah untuk fasilitas pembangunan dan pemberdayaan Desa sebagai salah satu lembaga yang andil dalam format kepemerintahan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan sebuah produk era reformasi yang menjadi bentuk awal kemandirian Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan maupun dalam pengelolaan Keuangan Desa. Mengingat dana yang diterima oleh Desa jumlahnya cukup besar dan terus meningkat setiap tahunnya, maka dalam menyelenggarakan Pemerintahan dan Pengelolaan Keuangan Desa, dibutuhkan kapasitas Aparatur Desa yang handal dan sarana lainnya yang memadai agar pelaksanaannya menjadi lebih terarah dan akuntabel. Tujuan dari penelitian ini Untuk Untuk mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sumlili Kupang Barat Kabupaten Kupang, karena penulis menemukan bahwa pelaksanaan Pembangunan telah dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan optimal namun belum adanya pemerataan pembangunan di wilayah Desa Sumlili. Konsep dalam penelitian ini adalah perencanaan ADD, pelaksanaan ADD, Penatausahaan ADD, Pelaporan ADD dan Pertanggungjawaban ADD. Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu Pengelolaan diartikan sebagai suatu rangkaian pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk melakukan serangkaian yang berkaitan dengan Alokasi Dana Desa. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan jumlah populasi 6 orang perangkat Desa dan sampel sebanyak 6 orang perangkat Desa. Teknik dan instrumen pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dilakukan wawancara dan dokumentasi pada responden. Dari hasil penelitian, dalam analisis pendahuluan yang menggunakan analisis data kualitatif yakni menggambarkan hasil kualitatif menurut kajian dan indikator empirik. Dalam analisis lanjutan yang menggunakan Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menguraikan dan menjelaskan hasil penelitian yang diperoleh bahwa : Perencanaan ADD yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sumlili Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang telah mengikuti aturan petunjuk teknis yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, Pelaksanaan ADD yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sumlili Kecamatan Kupang Barat, Pembangunan telah dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan optimal namun belum adanya pemerataan pembangunan di wilayah Desa Sumlili, Penatausahaan ADD yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sumlili Kecamatan Kupang Barat, telah efisien dan memberikan manfaat yang optimal bagi desa Sumlili dalam pengelolaan ADD, Pelaporan ADD yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sumlili Kecamatan Kupang Barat, sesuai dengan Peraturan yang telah ditetapkan dimana pemerintah Desa Sumlili sudah mampu untuk melaporkan kegiatan sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan, Pertanggungjawaban AD yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sumlili Kecamatan Kupang Barat, sesuai dengan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban tergolong tepat waktu dan sesuai format SPJ yang ditetapkan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGANN DESA DI DESA WATUHADANG, KECAMATAN UMALULU, KABUPATEN SUMBA TIMUR

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGANN DESA DI DESA WATUHADANG, KECAMATAN UMALULU, KABUPATEN SUMBA TIMUR Drs. Robert Alex Serang, M. Si; Yudith Febrianty Lerrick, SE., M. Si Tomi Kartika (18410045) FAKULTAS EKONOMI, UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA KUPANG 2023 Pengelolaan keuangan desa didefinisikan sebagai semua kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Jadi dapat disimpulkan bahwa kinerja pengelolaan keuangan desa adalah hasil kerja atau prestasi aparatur desa dalam melaksanakan seluruh kegiatan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penyelenggara keuangan desa yang ditugaskan oleh pemerintah didanai oleh APBN/APBD. Penulisan melakukan penelitian ini bertitik tolak dari permasalahan yang sering ditemui dilokasi penelitian yaitu bagaimana perencanaan pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, pengelolaan dana desa pada desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban pengelolaan dana desa. Penelitian yang penulis lakukan disini adalah penelitian lapangan (Field Research) menggunakan data kualitatif tentang kesesuaian anggaran pendapatam dana desa. Penelitian ini dilakukan di Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur dari tahun 2019-2020. Dalam proses pengumpulan data, penulis menggunakan teknik dokumentasi dan wawancara sedangkan didalam pembahasannya menggunakan analisis yang bersifat kualitatif. Data yang disajikan berbentuk tabel skema maupun dalam bentuk narasi. Dari hasil penelitian yang dilakukan tentang kinerja pengelolaan keuangan desa bahwa dalam proses perencanaan APBDesa, pemerintah desa perlu perencanaan yang matang serta melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam merencanakan pengelolaan dana desa melalui lembaga kemasyarakatan yang sah didesa. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana ditetapkan dalam APBDesa yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran oleh Sekretaris Desa tidak meneliti kelengkapan pembayaran yang diajukan oleh pelaksana kegiatan dan menguji kebenaran perhitungan tagihan atas sebab APBDesa yang tercantum dalam permintaan pembayaran, sehingga pengajuan permintaan pembayaran tetap terpenuhi walaupun tidak memenuhi persyaratan. Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa dengan kewajiban mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buk setiap akhir bulan secara tertib dan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada Kepala desa. Pelaporan APBDesa mengacu pada prinsip transparansi keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa. Pertanggungjawaban APBDesa terintegrasi pertanggungjawaban APBDesa sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban APBDesa. Pertanggungjawaban tersebut dibuat dalam bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) selain dilaporkan kepada Bupati pada akhir tahun, kaur keuangan desa Watuhadang menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa setiap akhir bulan yaitu setiap tanggal 30. Kata Kunci : Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DANA DESA DI DESA MATA AIR KECAMATAN KUPANG TENGAH KABUPATEN KUPANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengelolaan Keuangan Dana Desa Pada Desa Mata Air Kecamatan kupang Tengah Kabupaten Kupang, teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kuantitatif dan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengellaan keuangan dana desa pada desa Mata Air pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 sudah menjalankan siklus keuangan desa dengan baik mulai dari penyusunan rencana anggaran hingga pada siklus pertanggungjawaban anggaran dana desa. Sehingga dapat dikategorikan efektif hanya saja pengaruhnya adalah penundaan terhadap pencairan dana desa pada tahun berikutnya. untuk mengetahui penerapan Permendagri No. 113/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Mata Air kecamatan kupang tengah kabupaten kupang mengetahui hambatan dalam penerapan; dan upaya yang harus dilakukan dalam penerapan Permendagri No. 113/2014 di Desa Mata Air kecamatan kupang tengah kabupaten kupang. Metode kualitatif-deskriptif digunakan untuk menggambarkan dan menginterpretasikan data mengenai pengelo-laan keuangan Desa yang ditemukan di lapangan kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Pengumpulan data dilaksanakan dengan studi dokumentasi dan wawancara. Kemudian teknik analisis data cara mereduksi, menyajikan hingga memverifikasi data. Hasil dari penelitian ini yaitu secara garis besar pengelolaan keuangan Mata Air belum sepenuhnya sesuai dengan Permendagri Nomor 113/2014. Beberapa kendala yang dihadapi diantaranya dalam perencanaan Desa tidak tepat waktu menyampaikan Raperdes tentang APBDesa. Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan bertentangan dan tidak sesuai dengan Permendagri. Kemudian, laporan setiap bulan tidak disampaikan kepada Kepala Desa. Serta pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah yang kurang maksimal. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan Keuangan Desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. 1. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. 2. Sekretaris Desa. Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa. 3. Bendahara. Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan. Bendahara mempunyai tugas : Menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Tahapan Pengelolaan Keuangan Desa yaitu sebagai berikut : 1. Perencanaan Pada tahap perencanaan: Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan. 2. Pelaksanaan. Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. 3. Penatausahaan. Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran menggunakan buku kas umum; buku Kas Pembantu Pajak; dan buku Bank. 4. Pelaporan. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa laporan semester pertama dan laporan semester akhir tahun. Laporan semester pertama berupa laporan realisasi APBDesa. Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Laporan semester akhir tahun disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. 5. Pertanggungjawaban Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dilampiri. format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALA UPAYA MENINGKTKAN EKONOMI MASYARAKAT DESA OEMAMAN KECAMATAN KUALI KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN"

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Peneltian ini berjudul Analisis Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Oemaman Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan. Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system pemetintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.salah satu penentuan keberhasilan desa tergantung dengan adanya keterlibatan aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan dalam membangun desa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 di Desa Oemaman Kecamatan Kualin,yang terdiri dari 5 tahap yaitu tahap perencanaan,tahap pelaksanaan, tahap penatausahaan, tahap pelaporan, dan tahap pertanggungjawaban,dan tujuan pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi dan wawancara dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan pertama proses pengelolaan desa meliputi Perencanaan ,pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh pemerintah desa Oemaman Kecamatan Kualin belum mengikuti keseluruhan teknis dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014, Hal ini dapat dilihat dari Pertanggungjawaban pengelolan keuangan desa dimana Desa Oemaman hanya menyampaikan Laporan realisasi APBDesa 1 (satu) kali dalam 1 periode dimana jika diLihat dari Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 dimana kepala desa menyampaikan laporan realisasi APBDesa kepada Bupati/walikota berupa laporan semester pertama yaitu Laporan realisasi APBDesa yang paling lambat disampaikan akhir bulan juli tahun berjalan Sementara laporan semester akhir paling lambat disampaikan bulan januari tahun berikutnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa baik perencanaan hingga pertangungjawaban dana desa sudah dilakukan dengan baik,namun ada beberapa kendala pelaksanaannya yaitu 9 bentuk partisipasi masyarakat yang kurang maksimal,kurangnya partisipasi badan permusyawaratan desa( BPD), serta kurangnya kompetensi tim pelaksanaan kegiatan desa dalam memnyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa. Kesimpulan dari hasil penelitian menunjukan bahwa perencenaan keuangan Desa Oemaman dari RPJM desa,RKP desa, dan APBDesa secara garis besar telah disusun sesuai dengan permendagri nomor 113 tahun 2014.Perangkat Desa diharapkan dapat mengelolah dana desa dengan baik sehungga dapat mempertanggungjawab laporan keuangan desa yang akuntabel dan transparan,sehingga dalam pengelolaan keuangan desa dapat tercapai dengan baik. Kata kunci : Kata Kunci : Pengelolaan Keuangan Desa(Perencanaan, Pelaksanaan, Penataushaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban)

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PENGELOLAAN DANA DESA (APBDesa) DI DESA KIFU KECAMATAN AMFOANG TIMUR KABUPATEN KUPANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 desa merupakan bagian terkecil yang ada di negeri ini luas wilayah desa biasanya tidak terllu luas dan huni oleh sebuah keluarga. Mayoritas penduduknya bekerja di bidang agraris dan tingkat pendidikannya cenderung rendah. Karena jumlah penduduknya tidak begitu banyak, hubungan kekerabatan antara masyarakatnya biasanya terjalin kuat. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatua Republik Indonesia. Menurut Balderton (Adisasmita 2014:21) mengemukakan bahwa: istilah pengelolaan sama dengan manajemen yaitu menggerakan, mengorganisasikan dan mengarahkan usaha manusia untuk memanfaatkan secara efektif material dan fasilitas untuk mencapai suatu tujuan tertentu, Menurut George R. Terry (2000 :15) Pengelolaan merupakan sebuah proses yang khas, yang terdiri dari tindakan-tindakan, perencanaan, pengorganisasian, menggerakkan, dan pengawasan yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia serta sumber daya lain. Menurut Soekanto (Adisasmita 2014:22) mengemukakan bahwa: Pengelolaan dalam administrasi adalah merupakan suatu proses yang dimulai dari proses perencanaan, pengaturan, pengawasan, penggerak sampai dengan proses terwujudnya tujuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan dana desa pada Desa Kifu Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang, teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kuantitatif dan kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pengelolaan keuangan dana desa pada Desa Kifu Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang pada tahun 2017 sampai dengan 2019 sudah menjalankan siklus keuangan desa dengan baik mulai dari penyusunan rencana anggaran hingga pada siklus pertanggungjawaban anggaran dana desa. Sehingga dapat dikategorikan efektif hanya saja pengaruhnya adalah penundaan terhadap pencairan dana desa pada tahun berikutnya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Kesetnan Kecamatan Mollo Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK ANALISIS IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI DESA KESETNANA KECAMATAN MOLLO SELATAN KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN Arni Debrina Tampani NIM: 17413749 Universitas Artha Wacana Kupang 2022 Kehadiran Undang-undang tentang Desa yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 memperkuat status Desa sebagai Pemerintahan Masyaraka sekaligus sebagai kekuatan Desa untuk membangun infrastruktur serta memberdayakan masyarakat desa. Sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa, maka Desa mendapat dana transfer dari Daerah berupa Alokasi Dana Desa (ADD). Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota setelah dikuraangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Penelitian ini dilaksanakan di Desa Kessetnana Kecamatan Mollo Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Pengelolaan Dana Desa dan juga untuk mengetahui kesesuaian antara perencanaan dana desa di Desa Kesetnana dengan perencanaan dana desa menurut Pemendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa. Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan teknik Dokumentasi dan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dalam Pengelolaan Dana Desa. Hasil deskripsi didapat melalui Penerapan Pemendagri Nomor 113 Tahun 2014 sudah efektif atau efisien dengan realisasi di lapangan. Analisis datanya menggunakan teknik analisis interaktif melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengelolaan Dana Desa di Desa Kesetnana Kecamatan Mollo Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan dari tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban sudah tersampaikan untuk pembangunan dengan baik sesuai dengan rencana. Rencana Alokasi Dana Desa seluruhnya untuk pembangnan dan perbaikan jalan. Sebelum melakukan pembangunan Kepala Desa melakukan rapat dengan anggota BPD dan Bendahara desa. Rapat dilakukan untuk merumuskan pembangunan dan pengaspalan mana saja yang perlu dibangun. Pengelolaan dana desa di Desa Kesetnana berjalan dengan baik 70% untuk pemberdayaan masyarakatn dan 30% untuk operasional pemerintah desa. Perencanaan dana desa dikatakan efektif karena dalam proses perencanaan program penganggaran dana desa selalu melibatkan masyarakat desa. Pelaksanaa program yang di danai oleh dana desa berjalan efektif, karena program pembuatan jalan dan pembangunan kantor desa terlaksana dengan baik dan didukung oleh masyarakat.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM PENINGKATAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DI DESA KUANHEUM KABUPATEN KUPANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Analisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Peningkatan Perekonomian Masyrakat Di Desa Kuanheum Kabupaten Kupang Skripsi yang berjudul Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Kuanheum, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, adalah sebuah karya penelitian yang dilakukan untuk menganalisis pengelolaan alokasi dana desa untuk program-program pemerintah Desa Kuanheum. Desa memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah umum desa serta pelayanan kepada masyarakat secara lebih terarah, terfokus dan lancar terutama dalam program kegiatan pemerintah desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat desa dengan dasar pertimbangan bahwa akan memberikan suatu kehidupan yang layak dan makmur bagi masyarakat desa. Tujuan dari penelitian ini adalah mendapatkan gambaran pengelolaan alokasi dana desa dalam peningkatan perekonomian masyarakat di desa kuanheum. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara dan dokumentasi, yang dilakukanmelalui pengumpulan data- data dari para informan, yaitu anggota Badan Pengelola Dana Desa. Hasil analisis dilakukan secara deskriptif kaulitatif, untuk menggambarkan aktifitas pengelolaan Alokasi Dana Desa, yang terdiri dari aspek perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan aspek pertanggungjawaban. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Kuanheum dapat dilakukan dengan baik, yang diketahui dari aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sudah dilakukan sesuai petunjuk tekhnis yang ditetapkan. Implikasi teroitis dari penelitian ini ialah bahwa alokasi dana desa yang dilakukan secara efektif membawa dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian dapat dinyataka bahwa hasil peneliitan ini sejalan dengan penelitian Sri Hutami(2017). Sedangkan implikasiterapan yang dihasilkan adalah: 1)Bagi penelitian selanjutnya di sarankan agar melibatkan faktor-faktor lain yang mempengaruhi pengelolaan alokasi dana desa., 2)Pemerintah desa sebagai pemegang tanggung jawab pengelolaan alokasi dana desa harus berperan meningkatkan kualitas pembangunan desa maupun kualitas sumber daya manusia aparat desa atau tim pengelola dana, 3)Perlu melibatkan peran serta masyarakat dalam penyusunan RPJMdesa maupun RKPdesam serta memberi masukan-masukan bagi pemerintah desa untuk melakukan proses pengelolaan Alokasi Dana Desa secara tepat guna dan tepat sasaran.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, DI DESA BAUMATA TIMUR KECAMATAN TAEBENU KABUPATEN KUPANG

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, DI DESA BAUMATA TIMUR KECAMATAN TAEBENU KABUPATEN KUPANG Peneltian ini berjudul Analisis Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Baumata Timur Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang. Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system pemetintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.salah satu penentuan keberhasilan desa tergantung dengan adanya keterlibatan aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan dalam membangun desa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 di Desa Baumata Timur kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang,yang terdiri dari 5 tahap yaitu tahap perencanaan,tahap pelaksanaan, tahap penatausahaan, tahap pelaporan, dan tahap pertanggungjawaban,dan tujuan pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi dan wawancara dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan pertama proses pengelolaan desa meliputi Perencanaan ,pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh pemerintah desa Baumata Timur Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang belum mengikuti keseluruhan teknis dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014, Hal ini dapat dilihat dari Pertanggungjawaban pengelolan keuangan desa dimana Desa Baumata Timur hanya menyampaikan Laporan realisasi APBDesa 1 (satu) kali dalam 1 periode dimana jika diLihat dari Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 dimana kepala desa menyampaikan laporan realisasi APBDesa kepada Bupati/walikota berupa laporan semester pertama yaitu Laporan realisasi APBDesa yang paling lambat disampaikan akhir bulan juli tahun berjalan Sementara laporan semester akhir paling lambat disampaikan bulan januari tahun berikutnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa baik perencanaan hingga pertangungjawaban dana desa sudah dilakukan dengan baik,namun ada beberapa kendala pelaksanaannya yaitu bentuk partisipasi masyarakat yang kurang maksimal,kurangnya partisipasi badan permusyawaratan desa( BPD), serta kurangnya kompetensi tim pelaksanaan kegiatan desa dalam memnyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa. Kesimpulan dari hasil penelitian menunjukan bahwa perencenaan keuangan Desa Baumata Timur dari RPJM desa,RKP desa, dan APBDesa secara garis besar telah disusun sesuai dengan permendagri nomor 113 tahun 2014.Perangkat Desa diharapkan dapat mengelolah dana desa dengan baik sehungga dapat mempertanggungjawab laporan keuangan desa yang akuntabel dan transparan,sehingga dalam pengelolaan keuangan desa dapat tercapai dengan baik. Kata kunci : pengelolaan keuangan desa(perencanaan, pelaksanaan, penataushaan, pelaporan dan pertanggungjawaban)

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PENGARUH PENYAJIAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN AKSESIBILITAS TERHADAP TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN FATULEU

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini dengan judul “Analisis Pengaruh Penyajian Laporan Pertanggungjawaban dan Aksesibilitas Terhadap Transparansi Pengelolaan Dana Desa Di Kecamatan Fatuleu”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penyajian laporan pertanggungjawaban dan aksesibilitas terhadap transparansi pengelolaan dana di desa-desa yang ada di Kecamatan Fatuleu. Adapun yang melatarbelakangi peneliti untuk membuat skripsi ini didasarkan pada pengelolaan dana desa di Kecamatan Fatuleu yang masih memiliki masalah yaitu, masih terdapat beberapa desa yang kesulitan jaringan sehingga pemerintah desa sulit mengakses internet untuk memuat data mengenai laporan keuangan, sementara itu masih menggunakan papan informasi yang tersedia. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Apakah penyajian laporan pertanggungjawaban berpengaruh terhadap transparansi pengelolaan dana desa?, (2) Apakah aksesibilitas berpengaruh terhadap transparansi pengelolaan dana desa? Penelitian ini dilakukan di desa-desa yang berada di Kecamatan Fatuleu. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan kuesioner. Responden dalam penelitian ini adalah beberapa aparat yang ada berada di desa-desa Kecamatan Fatuleu. Populasi dalam penelitian ini adalah 9 (sembilan) desa di Kecamatan Fatuleu, dan sampel dalam penelitian ini adalah 36 aparat desa Kecamatan Fatuleu. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penyajian laporan pertanggungjawaban berpengaruh positif signifikan terhadap transparansi pengelolaan dana desa di Kecamatan Fatuleu yang dapat dilihat dari nilai signifikan t yang diperoleh sebesar 0,005 0,05 dan nilai t hitung 2,987 > t tabel 2,035 yang artinya, semakin tinggi penyajian laporan pertanggungjawaban maka transparansi pengelolaan dana desa di Kecamatan Fatuleu semakin meningkat. Aksesibilitas berpengaruh positif signifikan terhadapat transparansi pengelolaan dana desa di Kecamatan Fatuleu dapat dilihat dari nilai signifikan t yang diperoleh sebesar 0,028 0,05 dan nilai t hitung 2,294 > nilai t tabel 2,035, yang artinya semakin baik tingkat aksesibilitas yang diberikan oleh pemerintah di desa-desa yang berada di Kecamatan Fatuleu maka semakin baik pula tingkat transparansi laporan keuangan pemerintah di desa-desa yang berada di Kecamatan Fatuleu.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI DESA MAUBESI, KECAMATAN INSANA TENGAH, KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI DESA MAUBESI KECAMATAN INSANA TENGAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA AGUSTINA BORA 17411678 Universitas Kristen Artha Wacana Kupang 2022 Penelitian ini berjudul “Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Maubesi Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara”. Skripsi ini ditulis oleh AGUSTINA BORA, NIM 17411678 Fakultas Ekonomi, Program Studi Manajemen, Jalur Minat Keuangan Daerah, Universitas Kristen Artha Wacana Kupang ( UKAW ). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Pengelolaan Keuangan Dana Desa Pada Desa Maubesi Kecamatan Insana Tengah dan juga untuk mengetahui kesesuaian antara perencanaan keuangan desa di Desa Maubesi dengan perencanaan keuangan desa menurut Permendagri No. 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan data primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini penulis melakukan analisis data dengan cara mengumpulkan, mereduksi, dan menyajikan data hingga dapat ditarik sebuah kesimpulan. Keabsahan data diperiksa dengan menggunakan metode triangulasi. Hasil analisis tersebut kemudian dibandingkan dengan hasil wawancara dengan Kepala Desa Maubesi, Pendamping Desa Maubesi, BPD Desa Maubesi dan salah satu Perangkat Desa Maubesi mengenai perencanaan keuangan desa di Desa Maubesi tersebut. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan keuangan dana desa pada desa Maubesi Kecamatan Insana Tengah pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 sudah menjalankan siklus keuangan desa dengan baik mulai dari penyusunan rencana anggaran hingga pada siklus pertanggungjawaban anggaran dana desa. sehingga dapat dikategorikan efektif hanya saja pengaruhnya adalah Penundaan terhadap pencairan dana desa pada tahun berikutnya. Kata Kunci : Perancanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS KINERJA PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA BAUMATA BARAT KABUPATEN KUPANG

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan dana desa,di mana dana desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyaraakatan dan pemberdayaan masyarakat . Sistem pengelolaan dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa termasuk didalamnya mekanisme penghimpunan dan pertanggungjawaban merujuk pada UU No 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam pengelolaaan dana desa terdapat 5(lima) tahapan yaitu Perencanaan, Pelakaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertangungjawaban. Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti tertarik megambil judul”Analisis Kinerja Pengelolaan Dana Desa”. Untuk mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa di desa Baumata Barat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa di desa Baumata Barat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa di desa Baumata Barat. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dukumentasi, dan wawancara. sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis bahwa perencanaan dalam pengelolaan dana desa telah dilakukan proses penetepan perencanaan sudah sesuai dengan permendagri No. 113 tahun 2014. Proses pelaksanaan dalam pengelolaan dana desa sudah sesuai dengan permendagri No.113 tahun 2014. Untuk proses penatausahaan dalam pengelolaan dan desa belum sesuai dengan permendagri No.113 tahun 2014 dimana bendahara desa Baumata Barat terlambat melakukan pencatatan penerimaan maupun pengeluaran. Dan proses pelaporan dalam pengelolaan dana desa juga belum sesuai dengan permendagri No.113 tahun 2014 dikerenakan keterlambatan dalam penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sehingga tidak dapat dilaporkan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Proses pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa sudah sesuai dengan permendagri No.113 tahun 2014 dimana pemerintah desa Baumata Barat memberikan informasi pertanggunjawaban kepada masyarakat dilakukan melalui baliho sehingga mempermudah masyakat untuk mengatahui laoparan pertanggunjawaban yang ada. Kata Kunci : Pengelolaan Dana Desa, Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail