Abstrak
ABSTRAK ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGANN DESA DI DESA WATUHADANG, KECAMATAN UMALULU, KABUPATEN SUMBA TIMUR Drs. Robert Alex Serang, M. Si; Yudith Febrianty Lerrick, SE., M. Si Tomi Kartika (18410045) FAKULTAS EKONOMI, UNIVERSITAS KRISTEN ARTHA WACANA KUPANG 2023 Pengelolaan keuangan desa didefinisikan sebagai semua kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Jadi dapat disimpulkan bahwa kinerja pengelolaan keuangan desa adalah hasil kerja atau prestasi aparatur desa dalam melaksanakan seluruh kegiatan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penyelenggara keuangan desa yang ditugaskan oleh pemerintah didanai oleh APBN/APBD. Penulisan melakukan penelitian ini bertitik tolak dari permasalahan yang sering ditemui dilokasi penelitian yaitu bagaimana perencanaan pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, pengelolaan dana desa pada desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban pengelolaan dana desa. Penelitian yang penulis lakukan disini adalah penelitian lapangan (Field Research) menggunakan data kualitatif tentang kesesuaian anggaran pendapatam dana desa. Penelitian ini dilakukan di Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur dari tahun 2019-2020. Dalam proses pengumpulan data, penulis menggunakan teknik dokumentasi dan wawancara sedangkan didalam pembahasannya menggunakan analisis yang bersifat kualitatif. Data yang disajikan berbentuk tabel skema maupun dalam bentuk narasi. Dari hasil penelitian yang dilakukan tentang kinerja pengelolaan keuangan desa bahwa dalam proses perencanaan APBDesa, pemerintah desa perlu perencanaan yang matang serta melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam merencanakan pengelolaan dana desa melalui lembaga kemasyarakatan yang sah didesa. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana ditetapkan dalam APBDesa yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran oleh Sekretaris Desa tidak meneliti kelengkapan pembayaran yang diajukan oleh pelaksana kegiatan dan menguji kebenaran perhitungan tagihan atas sebab APBDesa yang tercantum dalam permintaan pembayaran, sehingga pengajuan permintaan pembayaran tetap terpenuhi walaupun tidak memenuhi persyaratan. Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa dengan kewajiban mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buk setiap akhir bulan secara tertib dan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada Kepala desa. Pelaporan APBDesa mengacu pada prinsip transparansi keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa. Pertanggungjawaban APBDesa terintegrasi pertanggungjawaban APBDesa sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban APBDesa. Pertanggungjawaban tersebut dibuat dalam bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) selain dilaporkan kepada Bupati pada akhir tahun, kaur keuangan desa Watuhadang menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa setiap akhir bulan yaitu setiap tanggal 30. Kata Kunci : Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban