ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah : ANALISIS TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PENGGUNAAN KARTU KREEDIT MILIK ORANG LAIN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah bagaimana moif, modus dan akibat hukum terjadinya kejahatan mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain .Tujuan yang ingin Penulis kaji adalahUntuk Mengetahui Motif,Modus dan Akibat Hukum Terjadinya kejahatan mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain.Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif . sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif .
Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Berdasarkan hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ke lima, maka penulis menarik kesimpulan modus terjadinya tindak pidana tanpa hak mengakses informasi dan dokumen elektronik : a.Para terdakwa membentuk kelompok yang terdiri dari 4 tim. b.Para terdakwa menggunakan 5 unit cpu dan 23 unit monitor. c. Terdakwa membobol kartu kredit secara online. d. Terdakwa memperoleh data kartu kredit orang lain dengan cara spam. e. Terdakwa megunakan data kartu kredit untuk membeli aplikasi. Dari modus tersebut adapun akibat hukumnya yaitu : 1)Para terdakwa ditahan. 2) Para terdakwa dipidana dan denda. 3)Para terdakwa dibebankan membayar biaya perkara. 4) Korban dirugikan dengan jumlah tagihan dari Bank. Mengacu pada kesimpulan tersebut saran penulis adalah 1. Bagi penegak hukum diharapkan agar lebih meningkakan penanganan terhadap media social. 2. Bagi seluruh masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menjaga identitspribadi.
Kata Kunci :Motif, Modus,Akibat hukum, kejahatan elektronik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Akses Informasi Dan Dokumen Elektronik Bermuatan Ancaman Atau Pemerasan”. Permasalahan pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Modus Terjadinya Tindak Pidana Akses Informasi Dan Dokumen Elektronik Bermuatan Ancaman Dan Pemerasan?; Bagaimanakah Akibat Hukum Dari Tindak Pidana Akses Informasi Dan Dokumen Elektronik Bermuatan Ancaman Dan Pemerasan? Sifat penelitian penulis adalah deskriptif, sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data studi dokumen. Hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa modus dan akibat hukum dari pelaku serta korban tindak pidana akses informasi dan dokumen elektronik bermuatan ancaman dan pemerasan 1. Modus terjadinya tindak pidana akses informasi dan dokumen elektronik bermuatan ancaman atau pemerasan adalah: Menawarkan kepada korban via pesan pinjaman uang secara online dengan suku bunga murah;Menawarkan kepada korban pencairan pinjaman yang lebih mudah dan cepat dengan syarat yang mudah;Memberikan informasi mengenai aplikasi pinjaman ini merupakan aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK;Dengan sengaja dikarenakan jabatan sebagai debt collector via penagihan lewat handphone maka pelaku melakukan pendekatan awal agar dapat menarik perhatian korban dan baru selanjutnya menekan korban untuk membayar dengan bunga yang sudah disepakati saat pinjaman awal dengan menggunakan nama perusahaan; Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, serta akan menyebarkan foto dan video yang diedit untuk disebarluaskan oleh pelaku;Terdakwa menggunakan akun facebook palsu untuk menipu korban; Mengancam kepada korban agar membayar sejumlah uang agar nama korban di hapus dari buku besar pengedar narkoba 2. Akibat Hukum dari terjadinya tindak pidana akses informasi dan dokumen elektronik bermuatan ancaman atau pemerasan terhadap pelaku: Mendapatkan pidana penjara; Mendapatkan pidana denda yang sesuai; Membayar biaya perkara; bagi korban: Merasa malu; Mengalami trauma terhadap orang banyak; Trauma terhadap teman, saudara serta informasi yang sebenarnya benar namun dianggap sebagai berita hoax. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka penulis dapat memberi saran, sebagai berikut: 1. Direkomendasikan pada kesimpulan I agar perlu adanya suatu regulasi elektronik dari segi perbankan untuk memnimalisir pesan SMS maupun pesan-pesan lainnya melaui handphone 2. Rekomendasi pada akibat hukum yang diterima oleh para pelaku menurut penulis sangatlah ringan bahkan tidak akan menimbulkan efek jera