ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
mRumusan masalah:1.Bagaimana motif pelaku melakukan tidak pidana penguasaan hutan negara secara tidak sah,2.Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana penguasaan hutan negara secara tidak sah,3.Bagaimana akibat hukum pelaku melakukan tindak pidana penguasaan hutan negara secara tidak sah terhadap korban dan barang bukti.Tujuan penelitian ini:untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindak pidana penguasaan hutan negara secara tidak sah,untuk mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana penguasaan hutan negara secara tidak sah,untuk mengetahui akibat hukum pelaku melakukan tindak pidana penguasaan hutan negara secara tidak sah terhadap korban dan barang bukti. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka.
Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut:Motif pelaku tindak pidana penguasaan hutan negara secara tidak sah adalah : untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompok tani,ingin menguasai lahan dan ingin menduduki kawan hutan.Modus pelaku tindak pidana penguasaan hutan secara tidak sah yaitu: Membuka lahan tanpa izin pelepasan kawasan hutan(TPKH) dari menteri kehutanan,Melakukan penebangan pohon diareal hutan dengan keterangan surat pernyataan tanah tidak bersengketa, Bermusyawara bersama seluruh kelompok tani untuk pembuatan kebun sawit di atas lahan Akibat hukum terhadap pelaku: Terdakwa dalam tahap penahanan,Terdakwa dijatuhkan pemidanaan,Terdakwa dijatuhkan pidana denda,Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dan Akibat hukum terhadap korban yaitu korban mengalami kerugian.Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut :Diharapkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang dalam menangani kasus Penguasaan hutan secara tidak sah dengan bersungguh-sungguh
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Motif, Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin.Rumusan masalah penelitian penulis adalah: Bagaimana Motif Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin, Bagaimana Modus Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin, Bagaiamana akibat hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi dana raskin.Tujuan yang penulis dikaji adalah:Untuk menegtahui Motif Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin, Untuk menegetahui Modus terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin, Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah: jenis penelitian normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat deskriptif. Variabel yang digunakan penulis adalah:variabel bebasdan variabel terikat.Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut: Motif terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin adalah: Terdakwa melakukan korupsi untuk membayar utang, Terdakwa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri.Modus terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin Sebagai berikut:Terdakwa menaikan harga raskin, Terdakwa menjual raskin, Terdakwa memotong jatah raskin, Terdakwa tidak mensosialisasi pendistribusian raskin, Terdakwa tidak mengawal raskin.Akibat hukum terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin adalah: Terdakwa ditahan, Terdakwa di hukum penjara, Terdakwa membayar denda dan uang pengganti. Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: Untuk Jaksa Penuntut umum: Jaksa penuntut umum dalam membuat dakwaan harus teliti dan cermat menjelaskan substansi pasal dakwan. Untuk Hakim: Dalam membuat putusan hakim harus memperhatikan fakta-fakta hukum dipersidangan dan penerapan hukum dalam menentukan terbukti atau tidaknya seorang terdakwa. Hakim harus menilai bukti-bukti yang diajukan yang dijadikan dasar pertimbangan dalam menjatukan putusan.
Kata Kunci : Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian ini ialah Deskripsi tentang motif, modus dan akibat hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah apa motif terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik, bagaimanakah modus terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik dan akibat hukum pencemaran nama baik bagi pelaku dan korban. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui motif terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik, untuk mengetahui modus terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik, untuk mengetahui akibat hukum pencemaran nama baik bagi pelaku dan korban sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka.
Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Motif terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik :
a. Terdakwa ingin mengambil tanah perusahaan
b. Untuk membela kepentingan klein terdakwa
2. Modus terdakwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik :
a. Terdakwa menuduh Perusahaan PT Bintang Harapan Desa menurut surat kabar pilar
b. Terdakwa memuat surat yang isinya tentang tanah kemudian mengirimkan surat kepada PT Bintang Harapan Desa
c. Terdakwa mengirim surat kepada berbagai instansi penegak hukum
3. Akibat hukum pencemaran nama baik bagi pelaku dan korban :
a. Bagi pelaku :
1) Terdakwa di tahan
2) Terdakwa di jatuhi pidana penjara
b. Bagi korban :
1) Nama baik korban menjadi rusak
2) Korban mengalami kerugian
Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: sebaiknya masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial sebagai sarana untuk berekspresi dalam mengeluarkan pendapat sehingga dapat terhindar dari jeratan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, diharapkan kepada hakim agar lebih teliti dalam memutus suatu perkara sehingga didapat putusan yang tidak merugikan kedua pihak.
Kata kunci : Motif, Modus dan Akibat Hukum, Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
motif, modus dan akibat hukum tindak pidana pajak penghasilan
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul penelitian ini ialah Analisis Yuridis Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat kesehatan. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah : 1. Bagaimanakah Motif terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, 2. Bagaimanakah Modus terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, 3. Bagaimanakah Akibat Hukum terjadinya tindak pidana korupsi terhadap terdakwa dan negara. Tujuan penelitian ini : 1. Untuk mengetahui Motif terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, 2. Untuk mengetahui modus tedakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, 3. Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana korupsi terhadap terdakwa dan negara. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Varibael Penelitian yang di gunakan yaitu Variabel Bebas dan Terikat. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Motif Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, a. Terdakwa Mencari keuntungan, b. Terdakwa menunjukan kekuasaan, 2. Modus Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, a. Terdakwa menyediakan barang/alat kesehatan yang berbeda spesifikasinya dengan yang tercantum pada HPS, b. Terdakwa memesan alat kesehatan dari berbagai distributor, 3. Akibat Hukum a. Terhadap terdakwa, 1). Terdakwa di tahan, 2). Terdakwa di hukum penjara, b. Terhadap Negara, 1). Terdakwa membayar kerugian keuangan Negara Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Hakim Mahkamah Agung sebaiknya agar lebih berhati-hati, cermat dan bijaksana dalam memutuskan suatu perkara pidana tersebut. 2. Ketentuan mengenai suatu perkara dalam tindak pidana korupsi perlu di teliti agar Hakim Mahkamah Agung dapat memutuskan yang adil bagi semua pihak. Kata Kunci : Motif, Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi penulis adalah Deskripsi Tentang Alasan Terjadinya Pembatalan Perkawinan. Rumusan masalah penelitian penulis adalah : 1. Mengapa terjadinya pembatalan perkawinan? 2. Bagaimana akibat hukum terjadinya pembatalan perkawinan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Mengapa terjadinya pembatalan perkawinan. Dan akibat hukum terjadinya pemalsuan identitas dalam perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif. Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas adalah variabel yang mempengaruhi variabel terikat, variabel bebas dari penelitian ini adalah penyebab terjadinya pembatalan perkawinan, dan akibat hukum terjadinya pemalsuan identitas dalam perkawinan. Variabel terikat adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas, variabel terikat dari penelitian ini adalah putusan hakim terhadap pemalsuan identitas dalam perkawinan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder. Sumber data yang digunakan terdiri dari 3 (tiga) bahan hukum yaitu Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mempunyai kekuatan hukum mengikat secara umum seperti putusan-putusan. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum dan seterunya. Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti penelurusan di internet. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab terjadinya pembatalan perkawinan adalah: 1. Tidak memenuhi syarat sahnya suatu perkawinan 2. Tidak ada izin poligami dari istri pertama Akibat hukum terjadinya pemalsuan identitas dalam perkawinan adalah: 1. Terhadap suami atau istri hubungan suami istri menjadi batal perkawinan 2. Terhadap anak yaitu anak tersebut tetap mendapatkan nafkah dari kedua orangtua meskipun perkawinan orangtuanya telah batal. 3. Terhadap harta yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, dan harta bawaan dari masing-masing suami dan istri yang diperoleh sebagai warisan adalah dibawah penguasaan masingmasing. 4. Saran : 1. Seorang suami atau istri yang ingin melangsungkan perkawinan harus menunjukan identitas yang jelas untuk melangsungkan perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Dalam hal seorang suami atau istri yang ingin melakukan poligami terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari pengadilan. Kata Kunci : Sebab dan Akibat hukum pemalsuan identitas dalam perkawinan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi penulis, adalah “Motif, Modus Operandi dan Akibat Hukum Pencurian Hewan di Wilayah Hukum Polres Sumba Timur”. Permasalahan pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: 1. Motif pelaku melakukan tindak pidana pencurian hewan. 2. Modus Operandi pelaku melakukan tindak pidana pencurian hewan. 3. Akibat Hukumnya Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa motif pelaku pencurian, modus operandi apa yang dipakai pelaku pencurian hewan serta apa akibat hukum yang yang ditimbulkannya terhadap pelaku pencurian dan korban pencurian. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu dalam hal ini penulis ingin mendeskripsikan atau menggambarkan, menguraikan, dan menjelaskan tentang pengaturan hukum terhadap terdakwa pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak. Hasil penelitian bahwa yang menjadi Motif dan modus pelaku tindak pidana pencurian hewan , sebagai berikut: 1. Motif Pelaku Tindak Pidana Pencurian Hewan: a). Untuk memperoleh keuntungan dari barang milik korban. b). Faktor ekonomi. c). Dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. 2. Modus Pelaku Tindak Pidana Pencurian Hewan: a). Pelaku melakukan pencurian secara berkelompok. b). Pelaku melakukan pencurian secara perorangan. c). Pelaku melakukan pencurian dengan cara menjerat hewan menggunakan tali. d). Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil hewan dari kandang. 3. Akibat Hukum Terhadap Pelaku, Korban dan Barang Bukti: a). Pelaku dihukum. b). Kerugian Materiil bagi korban. c). Barang Bukti dikembalikan, dimusnahkan atau disita untuk Negara. Saran penulis, sebagai berikut: 1. Diharapkan pemerintah setempat membuka lapangan pekerjaan, memberikan pelatihan keterampilan dan memberikan penyuluhan atau sosialisasi tentang pentingnya sebuah pendidikan. 2. Hakim diharapkan dapat menjatuhkan sanksi pidana penjara yang berat bagi pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak sehingga pelaku menjadi jera untuk melakukan tindak pidana lagi. Kata Kunci : Motif, Modus operandi dan akibat hukum Tindak pencurian Hewan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul: Deskripsi Pembatalkan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Ptusan Mahkamah Konstitusi No. 23/PUU-XIX/2021). Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apa dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? dan Bagaimanakah akibat hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap ketentuan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif studi kasus yang bersifat deskriptif menggunakan variable bebas dan variable terikat. Jenis dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalis secara deskriptif kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan dokumen putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diketahui bahwa: Dasar Pertimbangan Hakim dalam pembatalan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Oleh Mahkamah Konstitusi karena: Pertama, Mahkamah Konstitusi berwewenang mengadili permohonan pemohon. Kedua, Pemohon memiliki kedudukan hukum/legal standing. Ketiga, Norma yang diuji menimbulkan ketidakadilan. Keempat, Norma yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sejak dibacakan yaitu terhadap ketentuan Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan substansi pada bab III, yaitu: Pertama, Terhadap putusan PKPU dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kedua, Mahkamah Agung harus membuat regulasi tentang tata cara pengajuan upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU. Berdasarkan pada hasil penelitian tersebut, maka disaran hal-hal sebagai berikut: Perlu pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan perbaikan substansi Pasal 235 Ayat (1) dan Pasal 293 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tentang upaya kasasi dan peninjauan Kembali dan untuk Pemerintah dan DPR dalam menyusun perundang-perundangan perlu memperhatikan asas kejelasan rumusan undang-undang agar tidak terjadi kekaburan norma dan multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul penelitian ialah Deskripsi Tentang Deskripsi Tentang Penyebab, Modus dan Akibat Hukum Terdakwa Dalam Melakukan Tindak Pidana Pencoblosan Ganda Dalam Pemilihan Umum,denganRumusanmasalah yang dibahas adalah Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pencoblosan dua kali oleh orang yang sama dalam pemilihan umum, kemudian Bagaimanakah modus pelaku melakukan pencoblosan dua kali oleh pemilih yang sama dalam Pemilihan Umum, danBagaimana akibat hukum yang timbul terhadap pelaku selaku pemilih dan penyelenggaradalam pemilihan umum Penelitian ini dilakukan dengan tujuan Untuk mengetahui penyebab terjadinya pencoblosan dua kali di satu TPS atau lebih saat pemilihan umum, Untuk mengetahui modus pelaku pencoblosan dua kali di satu TPS atau lebih saat pemilihan umum, Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul terhadap pelaku selaku pemilih dan penyelenggara dalam pemilihan umum. Variabel Bebas adalah variabel yang memberikan pengaruh bagi variabel terkait .Variabel bebas dalam penilitian ini adalah Tentang Penyebab dan Modus pelaku Pencoblosan dua kalidi satu TPS atau lebih dan Variabel Terkait (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu tindak pidana dalam Pemilihan Umum Metodeyangdigunakandalampenelitianinijenis penelitiannormatif dan sifat penelitian yang digunakan oleh penulis bersifat Deskriptif.Pengumpulan datadalam penulisan ini melaluidatasekunderdaridirektorat mahkamah agung kemudiandianalisisdanditarikkesimpulanya. Hasilpenelitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut, hasil penelitian menunjukan penyebab dan modus terjadinya tindak pidana pencoblosan ganda saat pemilihan umum: karena kesengajaan para terdakwa, Karena kelalaian yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Petugas penyelenggara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak teliti serta tegas dalam menjalan tugas, Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat berbasis masyarakat pedesaan, Kurangnya partisipasi masyarakat terhadap akses informasi publik kemudian modus pelaku adalah sebagai berikut: Memanfaatkan kesalahan penyelenggara pemilihan umum, Kesengajaan terdakwa serta Akibat hukum yang timbul terhadap terdakwa selaku Pemilih dan Penyelenggara Pemilihan Umum ialah: Akibat hukum yang timbul terhadap terdakwa selaku Pemilih, Akibat hukum yang timbul terhadap penyelenggara pemilihan umum Kata Kunci : Penyebab, Modus dan Akibat Hukum Pencoblosan Ganda, Pemilihan Umum
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah: DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH RESIDIVIS. Rumusan Masalah yang penulis kaji adalah. 1) Bagaimanakah motif terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 2) Bagaimanakah Modus terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 3) bagaimanakah Akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti,tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1) untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 2) untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis, 3) untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian Normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundangundangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan.Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi motif modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh residivis yaitu 1) motif (a) faktor ekonomi, (b) untuk terdakwa pakai sendiri, 2) modus (a) terdakwa mendorong kendaraan tersebut (b) terdakwa menggunakan kunci palsu, 3) akibat hukum: a) terhadap pelaku ditahan dan dipidana, dan b) terhadap barang bukti barang bukti disita untuk proses penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di Persidangan. Saran Bagi masyarakat untuk turut serta untuk turut serta dalam proses penyangulangi kejahatan haruslah disadari oleh masyarakat itu sendiri, dimana kejahatan itu lahir dari masyarakat itu sendiri,masyarakat juga bertanggung jawab atas keamanan di wilayah sekitarnya. oleh karena itu peran serta kesadaran masyarakat sangat di butuhkan dalam menangulangi kejagatan tersebut. Bagi aparat penegak hukum,diharapkan untuk menindak secara tegas pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor agar tidak merugikan orang lain yang menjadi korban atas tindakan tersebut
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul penelitian penulis adalah Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dalam Kerja Sama Eksploitasi Mangan, Berikut Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah:Bagaimanakah motif tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Bagaimanakah modustindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi manga, Bagaimanakahakibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan. Berikut Tujuan penelitian ini adalah:Untuk mengetahui motif tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Untuk mengetahui modus tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan, Untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan. Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakuakan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut:Motif pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan adalah: Untuk mencari keuntungan dan Untuk melakukan pelunasan piutang. Modus Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama eksploitasi mangan adalah: Mengaku sebagai Ketua Primkopol Polda NTT, Membuat perjanjian penjualan dengan Pt Asia Mangan Grup, Menerima pembayaran dari Pt. Asia Mangan Grup dan Pengiriman batu mangan tidak sesuai perjanjian. Sedangkan Akibat hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pelaku dan korban eksploitasi mangan adalah:Akibat hukum terhadap pelaku yaitu: Terdakwa dikenakan penahanan, Terdakwa di pidana penjara, Terdakwa di denda, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dan Akibat hukum terhadap korban adalah korban mengalami kerugian Kata Kunci :Motif,Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Dalam Kerja Sama Eksploitasi Mangan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul penelitian ini adalah Deskripsi tentang motif modus dan akibat hukum pelaku dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana motif pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang ? 2. Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang ? 3. Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku dan korban dalam tindak pidana perdagangan orang ? Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang 2. Untuk mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang 3. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku dan korban dalam tindak pidana perdagangan orang. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Motif pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang adalah untuk mendapatkan keuntungan 2. Modus pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang adalah : a. Para terdakwa menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar kepada semua korban b. Para terdakwa bekerja sama untuk merekrut dan memberangkatkan semua korban c. Terdakwa menghubungi korban melalui handphone d. Para terdakwa merubah umur korban menggunakan identitas palsu e. Semua korban disuruh bekerja melayani tamu berhubungan badan 3. Akibat hukum terhadap pelaku dan korban dalam tindak pidana perdagangan orang adalah : a. Akibat hukum terhadap pelaku 1) Terdakwa dipidana penjara 2) Terdakwa di denda serta dibebankan untuk membayar biaya perkara b. Akibat hukum terhadap korban adalah korban memperoleh restitusi atau ganti rugi Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Aparat penegak hukum di Indonesia sebaiknya lebih tegas dalam memberikan hukuman terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (khusus korbannya adalah perempuan yang di pekerjakan sebagai PSK). 2. Diharapkan kepada masyarakat agar lebih cermat dalam mencari pekerjaan agar tidak tertipu dengan berbagai macam motif dan modus pelaku tindak pidana perdagangan orang. 3. Diharapkan kepada pemerintah agar lebih banyak membuka lapangan pekerjaan. Kata kunci : Motif Modus Dan Akibat Hukum Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Perdaganagan Orang
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Modus dan Akibat Hukum terjadinya Pembobolan Rekening Bank”.Kejahatan pembobolan rekening bank merupakan kejahatan yang dilakukan terkait dengan industri perbankan, perangkat dan produk perbankan, yang bisa melibatkan pihak perbankan maupun nasabahnya, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Permasalahan pokok yang dibahas dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah modus para pelaku melakukan pembobolan rekening bank dan bagaimanakah akibat hukum yang timbul dari pembobolan rekening bank terhadap pelaku. Sifat penelitian penulis adalah “Deskriptif”, diartikan bahwa penelitian ini dapat memberikansuatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, dan menyimpulkan serta dapat menganalisisnya.Sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normative dimana pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaandan variable yang digunakan dalam penelitian ini yaitu variabel bebas.Yang menjadikan variabel bebas adalah modus tindak pidana pembobolan rekening bank dan veriabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana Pembobolan Rekening Bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang merupakan modus terjadinya tindak pidana Pembobolan Rekening Bank adalah :Pelaku mengambil data pribadi / nomor pin kartu atm milik korban dengan maksud agar pelaku dapat melakukan transaksi dengan menggunakan ATM tersebut, pelaku berpura-pura menjadi orang lain (korban) dengan tujuan untuk mendapatkan informasi rahasia dari rekening korban, pelaku bekerja sama dengan pihak Bank yang mengetahui informasi rahasia dari rekening milik korban dan melakukan transaksi dengan rekening tersebut. Pelaku mengambil data pribadi korban dengan menggunakan alat perekam data yang terdapat pada kartu atm korban.Pelaku masuk ke dalam system perbankan secara ilegal dan melakukan transaksi berulang-ulang dengan menggunakan rekening pelaku tanpa mengurangi saldo yang ada dalam rekening pelaku. Akibat hukum yang timbul dari tindak pidana pembobolan rekening bank :Pidana penjara terhadap Terdakwa, Penyitaan dan pemusnahan terhadap barang bukti dan biaya perkara yang wajib dibayar oleh terdakwa. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan diakhir penelitian inidirekomendasikan beberapa saran dari penulis yang dapat digunakan sebagai masukan bagiperkembangan ilmu hukum diantaranya sistim perbankan harus sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan agar dapat meminimalisir segala segala bentuk kejahatan perbankan dengan modus yang baru dan aparat hukum yang berwenang harus dapat memberikan tindakan yang tegas dan hukuman yang berat serta kewajiban bagi pelaku untuk mengganti semua kerugian yang dialami Bank maupun nasabah, Kata kunci : Tindak Pidana, Pembobolan Rekening Bank, Modus dan Akibat Hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul : “Diskripsi Modus Dan Akibat Hukum Dalam Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 1992 Tantang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Modus Pelaku Terjadinya Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat? 2) Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat? Tujuan penelitian adalah 1) Untuk Mengetahui Modus Pelaku Terjadinya Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat. 2) Untuk Mengetahui Akibat Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus pelaku terjadinya tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terkait tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi modus tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat adalah 1) Terdakwa memesan burung jenis kacer tersebut melalui orang lain. 2) Terdakwa membeli burung jenis kacer tersebut tidak dilengkapi dokemen dari Negara asal dan Negara transit. 3) Terdakwa melakukan penyelundupan burung jenis kacer dipelabuhan yang bukan merupakan tempat pemasukan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. 4) Terdakwa mengantar pesan burung jenis kacer menggunakan kendaraan pribadi. 5) Terdakwa menaruh burung jenis kacer tersebut kedalam kotak-kotak kecil. 6) Terdakwa tidak melaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan atau untuk keperluan tindakkan karantina. Sedangkan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat ialah 1) Terhadap Terdakwa : (a) Terdakwa dipidana penjara, (b) Terdakwa didenda, (c) Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara. 2) Terhadap barang bukti : (a) Burung kacer 225 (dua ratus dua puluh lima) ekor disita untuk kepentingan pemeriksaan perkara terdakwa lainnya. (b) Burung Kacer 225 (dua ratus dua puluh lima) ekor yang gunakan dalam pemeriksaan perkara terdakwa telah dirampas dan dimusnahkan, dan mengacu pada kesimpulan pada kesimpulan tersebut maka saran yang dapat penulis berikan adalah kepada petugas karantina hewan untuk lebih memperketat pengawasan dan pemeriksaan ditempat atau lokasi pada pintu pemasukan dan pengeluaran (entry and axit point) di dalam pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan dan bandara udara dan pos perbatasan. Dengan kegiatan tindakan berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan,penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan yang disingkat dengan sebutan “8 (delapan)
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Tentang Motif Dan Modus Tindak Pidana Melakukan Kegiatan Yang Tidak Sesuai Dengan Fungsi Zona Pemanfaatan Taman Nasional”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Apa motif pelaku tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional? 2) Bagaimana modus pelaku tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional? 3) Bagaimanakah akibat Hukum dari tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional?. Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui motif pelaku tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional. 2) Untuk mengetahui modus pelaku tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional. 3) Untuk mengetahui akibat Hukum dari tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah motif dan modus pelaku tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif pelaku adalah keinginan untuk mendapatkan upah dan mengambil kayu untuk diolah. Sedangkan yang menjadi modus yaitu, membuat kesepakatan, mempersiapkan alat penebangan dan melakukan penebangan. Akibat hukum terhadap pelaku, ditahan, di jatuhkan pidana penjara dan pidana denda serta membebankan pelaku untuk membayar biaya perkara, akibat hukum terhadap lingkungan, merusak sistem ekosistem kawasan taman nasional. Saran yang penulis berikan adalah diharapkan bagi masyarakat atau korporasi untuk menjaga kelestarian kawasan taman nasional karena setiap perbuatan melakukan pengambilan atau penebangan pohon telah dilindungi oleh Undang-Undang sehingga tidak menimbulkan akibat hukum dikemudian hari. Bagi penegak hukum khususnya di bidang kehutanan untuk tetap melakukan penegakan hukum bagi pelaku yang merusak kawasan hutan taman nasional sehingga dengan tindakan tersebut dapat terpelihara kawasan taman nasional yang tetap lestari. Kata Kunci : Motif, Modus, dan Akibat Hukum, Tindak Pidana, Fungsi Zona Pemanfaatan Taman Nasional
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi penulis adalah “Deskripsi Tentang Modus Operandi Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penjualan Bayi”. Masalah penelitian, adalah Bagaimana modus operandi terjadinya tindak pidana jual beli bayi dan Bagaimanakah akibat hukum tindak pidana jual beli bayi terhadap penjual, pembeli dan bayi tersebut? .
Sifat penelitian adalah deskriptif, sedangkan jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian bahwa Modus operandi terjadinya tindak pidana jual beli bayi adalah a. Mengadopsi anak (bayi) dan b. Merawat dan mengasuh bayi.
Akibat hukum dari tindak pidana jual beli bayi terhadap pembeli, penjual dan bayi tersebut, yaitu:
1. Akibat hukum dari tindak pidana jual beli bayi terhadap penjual.
a. Terdakwa ditahan dalam Rumah tahanan Negara berdasarkan surat pe-nahanan oleh: Penyidik, Penuntut Umum dan hakim Pengadilan Negeri.
b. Terdakwa di pidana penjara dan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan.
c. Terdakwa Membayar biaya perkara.
2. Akibat hukum dari tindak pidana jual beli bayi terhadap pembeli.
Pembeli bayi pada dasarnya mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah).
3. Akibat hukum dari tindak pidana jual beli bayi terhadap bayi.
Bayi yang menjadi objek dalam tindak pidana jual beli bayi tersebut di kembalikan kepada pihak keluarga khusus kepada ibu dari bayi.
Saran penulis sehubungan dengan tindak pidana penjualan bayi, sebagai berikut:
1. Pemerintah diharapkan dapat membuat Undang-undang PerlindunganAnak yang lebih komperhensif.
2. Adanya sanksi hukum yang lebih berat terhadap semua pihak yang terlibat didalam praktek Penjualan bayi.
3. Peran aktif pihak Kepolisian untuk menanggapi semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terhadap praktek Penjualan bayi.
4. Diharapkan adanya bimbingan psikologis dan sosial dari Komisi Perlindungan Anak terhadap ibu-ibu yang hamil diluar nikah atau yang tidak menginginkan kelahiran anaknya untuk tidak dijual.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini berjudul “Deskripsi tentang Penyebab dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Masalah dalam penelitian ini adalah; 1) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang? dan 2) Bagaimanakah akibat hukum yang timbul dari tindak pidana perdagangan orang bagi pelaku, korban dan Negara? Tujuan penelitian ini adalah; 1) Untuk mengetahui dan menganalisis penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum yang timbul dari tindak pidana perdagangan orang bagi pelaku, korban dan Negara. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu untuk mendeskripsikan penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan akibat hukum yang timbul dari tindak pidana perdagangan orang bagi pelaku. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan pada lima putusan yaitu; 1) Nomor 32/Pid.Sus/2020/PN Rtg, 2) Nomor 94/Pid.Sus/2016/PN Slw, 3) No: 83 /Pid.Sus/2011/PN.SMI, 4) Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Idm dan 5) Nomor 140 / Pid. Sus / 2017 / PN. Idm. Variabel bebas dalam dalam penelitian ini adalah penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian adalah akibat hukum terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1) Penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah, faktor ekonomi yaitu terdakwa diberikan bayaran dari setiap pekerja yang direkrut dan faktor kebutuhan akan para perkerja. 2) Akibat hukum yang timbul dari tindak pidana perdagangan orang adalah; a. Bagi pelaku mendapat kurungan penjara dan denda; 1) Korban mengalami kerugian materil, 2) Korban Mengalami Gangguan Psikologis, 3) Korban Mengalami Cacat Fisik dan 4) Korban Mendapatkan Penambahan Restitusi. b Bagi negara yaitu Negara mengalami kerugian terhadap pendapatan karena keberangkatan para pekerja tidak diproses melalui pasar tenaga kerja sehingga menimbulkan lambatnya perekonomian negara. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka saran yang diberikan adalah; ditujukan kepada seluruh orang tua, agar lebih waspada dan hati-hati dalam menjaga anak agar tidak menjadi korban perdagangan orang. Diharapkan para orang tua agar tidak menitipkan anak kepada orang-orang yang tidak dikenal
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi : “Deskripsi Penyebab Dan Akibat Hukum Terjadinya
Tindak Pidana Perpajakan Laporan Fiktif Faktur Pajak”,. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah “Faktor – faktor apa sajakah yang
menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Perpajakan Laporan Fiktif
Faktur Pajak” dan “Apakah akibat hukum dari Tindak Pidana Laporan
Fiktif Faktur Pajak terhadap Pelaku dan Negara”, sementara tujuan dari
penelitian ini adalah “Untuk mengetahui faktor – faktor yang
menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Perpajakan Laporan Fiktif
Faktur Pajak” dan “Mengetahui akibat hukum dari Tindak Pidana
Laporan Fiktif Faktur Pajak terhadap para Pelaku dan Negara”.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Hukum Normatif.
Variabel bebas (independent variable) adalah faktor yang menjadi pokok
permasalahan yang ingin diteliti yaitu “Sebab terjadinya Tindak Pidana
Perpajakan Laporan Fiktif Faktur Pajak”. Variabel terikat (dependent variable)
adalah variable yang tergantung dari variable bebas yaitu “Tindak Pidana
Perpajakan dan akibat hukumnya”.
Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa faktor yang
menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan oleh para
Pelaku Tindak Pidana Perpajakan dimaksud, baik oleh pegawai / orang –
orang diluar lingkup Perusahaan maupun yang dilakukan oleh para pengusaha
/ pemilik Perusahaan itu sendiri, diantaranya karena Faktor Ekonomi para
Pelaku, ingin mendapatkan pekerjaan / penghasilan ataupun mendapatkan
keuntungan berupa Fee dari perbuatan Pidana yang dilakukan (oleh Pelaku
diluar pemilik perusahaan), maupun betujuan mengurangi nilai PPN
Perusahaan, oleh karena Perusahaan dalam permasalahan pajak / tingginya
beban pajak hingga timbul niat dan membuat faktur pajak fiktif yang
menggambarkan seolah – oleh Perusahaan Pelaku sementara menjalin
hubungan kerjasama dengan Perusahaan lain guna memperoleh keeuntungan
dari laporan fiktif dimaksud (oleh pelaku yang merupakan pemilik
Perusahaan).
Akibat hukum daripada perbuatan para Pelaku tersebut maka mereka
dijatuhi Pidana maupun denda sebesar 2 x lipat dari keuntungan mereka serta
membayar biaya perkara, sementara bagi Negara mengalami kerugian hingga
miliaran Rupiah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum
Terjadinya Tindak Pidana Insubordinasi Dalam Militer”.
Permasalahan pokok yang dibahas dalam penelitian ini adalah :
1. Bagaiman Motif Pelaku melakukan Tindak Pidana Insubordinasi Dalam Militer ?
2. Bagaimana Modus Pelaku melakukan Tindak Pidana Insubordinasi Dalam Militer ?
3. Bagaimana Akibat Hukum Bagi Pelaku dan Korban Tindak Pidana Insubordinasi
Dalam Militer ?
Tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui Motif Pelaku melakukan Tindak Pidana Insubordinasi Dalam
Militer.
2. Untuk mengetahui Modus Pelaku melakukan Tindak Pidana Insubordinasi Dalam
Militer.
3. Untuk mengetahui Akibat Hukum Bagi Pelaku dan Korban Tindak Pidana
Insubordinasi Dalam Militer.
Sifat penelitian penulis adalah “Deskriptif”, diartikan bahwa penelitian ini dapat
memberikan suatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, dan
menyimpulkan serta dapat menganalisisnya. Sedangkan jenis penelitian penulis adalah
penelitian hukum normatif. Sehingga pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaan,
yang dimana penelitian hukum normatif mencakup : penelitian terhadap asas-asas hukum,
sistematik hukum, taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, perbandingan hukum, sejarah
hukum dan variable yang digunakan dalam penelitian ini yaitu : variabel bebas adalah
bebas dalam mempengaruhi variabel lain. Yang menjadikan variable bebas Motif, Modus
dan Akibat Hukum Bagi Pelaku dan Korban Tindak Pidana Insubordiansi Dalam Militer.
Sedangkan veriabel terikat adalah ubahan terikat yang dipengaruhi atau yang menjadi
akibat dari adanya pengubah variable bebas. Oleh karenanya, varibel terikat dalam
penelitian ini adalah Tindak Pidana Insubordinasi Dalam Militer.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang merupakan motif, modus dan akibat hukum
bagi pelaku dankorban tindak pidana insubordinasi dalam militer adalah :
1. Motif Pelaku Tindak Insubordinasi Dalam Militer yaitu :
a. Balas Dendam
b. Malu
2. Modus Pelaku Tindak Pidana Insubordinasi Militer yaitu :
a. Memukul muka/wajah korban.
b. Menusu perut, dada dan lengan kiri korban.
3. Akibat Hukum Dari Tindak Insubordinasi Militer Terhadap Pelaku Dan Korban.
a. Akibat Hukum Terhadap Pelaku.
1) Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara.
2) Dipecat.
b. Akibat Hukum Terhadap Korban
1) Korban mengalami luka dan diproses hukum oleh pengadilan militer.
2) Korban meninggal dunia.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul penelitian penulis adalah “Kajian Yuridis Terhadap Motif Dan Akibat Hukum Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Rumah Negara”. Rumusan masalah : Bagaimana motif terjadinya tindak pidana pembakaran rumah negara dan akibat hukum terjadinya pembakaran rumah negara tehadap pelaku dan negara? Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana pembakaran rumah negara dan Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya pembakaran rumah negara tehadap pelaku dan negara. Metode penelitian penulis bersifat “Deskriptif”, diartikan bahwa penelitian ini diberikan suatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, dan menyimpulkan serta dapat menganalisisnya, dengan jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif sehingga pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaan, yang dimana penelitian hukum normatif mencakup : penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematik hukum, taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, perbandingan hukum, sejarah hukum. Dan variable yang digunakan dalam penelitian ini yaitu : variabel bebas adalah bebas dalam mempengaruhi variabel lain. Yang menjadikan variable bebas adalah Bagaimana motif pelaku dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pembakaran rumah negara tehadap pelaku dan negara.Sedangkan veriabel terikat adalah ubahan terikat yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat dari adanya pengubah variable bebas.Oleh karenanya, varibel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pembakaran rumah negara. Hasil penelitian menunjukkanbahwa yang merupakan motif terjadinya tindak pidana pembakaran rumah negara dan akibat hukum bagi pelaku dan negara adalah : 1. Motif terdakwa melakukan pembakaran rumah negara dikarena: a. Terdakwa tidak menerima pelantikan Ujang Iskandar dan Bambang P sebagai Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat. b. Terdakwa tidak senang dipindah tugaskan dari Kantor Sat Brimobda Riau c. Terdakwa kesal dikarenakan ayah tiri terdakwa yang merupakan mantan camat digantikan. d. Terdakwa kesal dikarenakan kakek terdakwa yang merupakan mantan camat digantikan. 2. Akibat hukum bagi pelaku dan negara yaitu: a. Bagi pelaku • Terdakwa diproses dan di hukum pidana penjara. • Terdakwa membayar biaya perkara. b. Bagi Negara Negara mengalami kerugian material dan finansial. Kata kunci : Kajian Yuridis, Rumah Negara,Motif dan Akibat Hukum.