Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Pengancaman
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF DAN MODUS TERJADINYA TINDAK PIDANA PENGANCAMAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Motif Dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Pengancaman”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Apa motif pelaku melakukan tindak pidana pengancaman ?, 2) Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana pengancaman ? Tujuan penelitian adalah : 1) untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindak pidana pengancaman. 2) untuk mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana pengancaman. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif. Variabel penelitian yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif dan modus pelaku tindak pidana pengancaman sedangkan vaiabel terikat adalah putusan pengadilan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pengancaman. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif dan modus tindak pidana pengancaman adalah : 1. Motif a. Keinginan pelunasan hutang dari korban b. Pelampiasan sakit hati 2. Modus a. Terdakwa mendatangi korban dengan memegang parang dan pisau b. Terdakwa mengancam korban dengan menggunakan kata-kata ancaman. Bagi masyarkat secara khusus bagi Keluarga sebagai peran kontrol sosial sebaiknya mengetahui apa yang sedang dialami dan dirasakan oleh anggota keluarganya dan juga perlunya didalam keluarga tetap menanamkan nilai-nilai Pancasila sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Kasus pengancaman sudah terlalu sering terjadi di kehidupan masyarakat dimulai dari keadaan masyarakat di lingkup yang kecil hingga lingkup yang terbesar. Hal ini karena adanya kemauan dan keinginan untuk berlaku jahat kepada sesama, hingga melukai sesama. Dengan banyaknya kasus ini, penegakan hukum bagi pelakunya sebaiknya lebih ditingkatkan kembali, mengingat sebuah ancaman mampu membuat korbannya mengalami akibat yang mungkin menyakiti psikis seorang korban, karena semakin ditingkatkan penegakan hukum, maka semakin lebih dirasakan efek jera bagi pelaku kejahatan tindal pidana pengancaman.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN MENDISTRIBUSIKAN VIDEO ATAU FOTO PORNO MELALUI MEDIA SOSIAL

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi penulis, adalah “Analisis Motif, Modus Dan Akibat Hukum Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Mendistribusikan Video Atau Foto Porno Melalui Media Sosial”. Permasalahan pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah 1. Apa motif pelaku tindak pidana pengancaman mendistribusikan video atau foto porno melalui media sosial. 2. Bagaimana modus pelaku tindak pidana pengancaman mendistribusikan video atau foto porno melalui media sosial. 3. Bagaimana akibat hukum dari tindak pidana pengancaman mendistribusikan vidoe atau foto porno terhadap pelaku dan korban. Sifat penelitian penulis adalah deskriptif, sedangkan jenis penelitian penulis. adalah penelitian hukum normative.Teknik pengumpulan data studi dokumen. Hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa Motif Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Mendistribusikan Video Atau Foto Porno Melalui Media Sosial, yaitu a. Keinginan terjadinya perceraian antara korban dengan suaminya. b. Keinginan mempermalukan korban. c. Keinginan menjalin hubungan dengan korban. Modus Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Mendistribusikan Video Atau Foto Porno Melalui Media Sosial, yakni a. Terdakwa mengirimkan video dan foto asusila/porno dari korban melalui pesan Messenger dan akun Messenger facebook. b. Terdakwa mendistribusikan video dan foto porno korban melalui media sosial yaitu dengan cara terdakwa memuat/mengaploud foto-foto korban dalam keadaan tanpa busana di akun facebook. c.Terdakwa mendistribusikan dan mengirimkan rekaman video dan gambar tersebut melalui Massanger Facebook ke akun facebook orang lain. Akibat Hukum Dari Tindak Pidana Pengancaman Mendistribusikan Vidoe Atau Foto Porno Terhadap Pelaku Dan Korban, yakni : a. Akibat Hukum Terhadap Terdakwa. 1). Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara denda; 2). Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); b. Akibat Hukum Terhadap Korban. 1). Korban dan keluarga besar korban merasa sangat malu dan trauma. 2). Menurunkan harkat dan martabat korban sebagai seorang wanita; 3). Menghancurkan masa depan korban yang saat ini masih aktif kuliah. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka penulis dapat memberi saran, sebagai berikut: 1. Pemerintah diharapkan dapat lebih memperjelas dalam peraturan perundang-undangan tentang hal-hal yang berhubungan dengan masalah kesusilaan. 2. Pemerintah dan penegak hukum agar lebih aktif mensosialisasikan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 3. Penegak hukum khusus majelis hakim dapat memberikan sanksi yang lebih berat kepada pelaku tindak pidana mendistribusikan video atau foto porno melalui media sosial.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail