Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

CHRISTIAN TOBING

1 karya publik ditemukan.

2022: 1

DESKRIPSI TENTANG MODUS OPERANDI DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PENJUALAN BAYI

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi penulis adalah “Deskripsi Tentang Modus Operandi Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Penjualan Bayi”. Masalah penelitian, adalah Bagaimana modus operandi terjadinya tindak pidana jual beli bayi dan Bagaimanakah akibat hukum tindak pidana jual beli bayi terhadap penjual, pembeli dan bayi tersebut? . Sifat penelitian adalah deskriptif, sedangkan jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian bahwa Modus operandi terjadinya tindak pidana jual beli bayi adalah a. Mengadopsi anak (bayi) dan b. Merawat dan mengasuh bayi. Akibat hukum dari tindak pidana jual beli bayi terhadap pembeli, penjual dan bayi tersebut, yaitu: 1. Akibat hukum dari tindak pidana jual beli bayi terhadap penjual. a. Terdakwa ditahan dalam Rumah tahanan Negara berdasarkan surat pe-nahanan oleh: Penyidik, Penuntut Umum dan hakim Pengadilan Negeri. b. Terdakwa di pidana penjara dan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan. c. Terdakwa Membayar biaya perkara. 2. Akibat hukum dari tindak pidana jual beli bayi terhadap pembeli. Pembeli bayi pada dasarnya mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah). 3. Akibat hukum dari tindak pidana jual beli bayi terhadap bayi. Bayi yang menjadi objek dalam tindak pidana jual beli bayi tersebut di kembalikan kepada pihak keluarga khusus kepada ibu dari bayi. Saran penulis sehubungan dengan tindak pidana penjualan bayi, sebagai berikut: 1. Pemerintah diharapkan dapat membuat Undang-undang PerlindunganAnak yang lebih komperhensif. 2. Adanya sanksi hukum yang lebih berat terhadap semua pihak yang terlibat didalam praktek Penjualan bayi. 3. Peran aktif pihak Kepolisian untuk menanggapi semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terhadap praktek Penjualan bayi. 4. Diharapkan adanya bimbingan psikologis dan sosial dari Komisi Perlindungan Anak terhadap ibu-ibu yang hamil diluar nikah atau yang tidak menginginkan kelahiran anaknya untuk tidak dijual.