DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Putusan Hakim Dalam Perkara Warisan Menurut Hukum Islam. Rumusan Masalah yang penulis kaji adalah Apa yang menjadi Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Warisan Menurut Hukum Islam ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak?.Tujuan yang ingin penulis kaji adalah Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara warisan menurut hukum Islam ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak”. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Pengumpulan data penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, analisis data yang digunakan adalah menggunakanan alisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan yaitu : 1. Pertimbangan Hakim mengabulkan gugatan a. Gugatan penggugat lengkap dan sempurna b. Penggugat dapat membuktikan sebagai ahli waris c. Penggugat dapat membuktikan objek sengketa sebagai harta warisan 2. Pertimbangan Hakim menolak gugatan a. Gugatan tidak lengkap dan tidak sempurna b. Penggugat tidak dapat membuktikan gugatan c. Tergugat dapat membuktikan sangkala / bantahan Saran dari penulis terkait penulisan ini adalah 1. Terkait dengn putusan yang ada pada setiap tingkat pengadilan baik itu tingkat pengadilan terkait dengan kasus pembagian warisan menurut hukum islam. Maka penulis mengaharapkan kepada hakim dalam mengabil keputusan perlu melihat bukti-bukti yang ada sehingga keputusan diberikan kepada para pihak yang berperkara sesuai dengan bukti-bukti maupun fakta-fakta persidangan yang ada 2. Dengan adanya penelitian ini diharapkan mampu untuk lebih meningkatkan integritas dalam pengambilan putusan secara adil, dan juga memberikan pengetahuan dan masukan kepada masyarakat umum dalam memehami hukum kewarian islam. Kata Kunci : Putusan Hakim, Perkara Warisan, Hukum Islam