ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Penjatuhan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (Studi Kasus RSUD Dr.Harjono Kabupaten Ponorogo). Rumusan masalah yang penulis kaji adalah 1). Mengapa Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan bebas tetapi dibatalkan Mahkama Agung dengan putusan pemidanaan? 2). Mengapa putusan Mahkama Agung dalam tingkat Kasasi menjatuhkan pemidanaan tetapi Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas?. Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: 1). Untuk mengetahui alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas tetapi dibatalkan Mahkama Agung dengan menjatuhkan putusan pemidanaan. 2). Untuk mengetahui alasan putusan Mahkama Agung dalam tingkat Kasasi menjatuhkan pemidanaan tetapi Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas. Sifat penelitian adalah deskriptif dan Jenis penelitian adalah penelitian normatif. Variabel bebas yakni : Pengadilan Negeri menjatukan putusan bebas tetapi dibatalkan Mahkamah Agung dengan putusan pemidanan serta putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pemidanan tetapi Hakim Peninjauan Kembali menjatukan putusan bebas dan Variabel Terikat dalam penelitian ini yaitu Putusan Pengadilan terhadap Terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka alasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bebas karena: 1).Tidak memenuhi unsur melawan hukum dalam dakwaan primair; dan 2).Tidak memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan dalam dakwaan subsidair. Kemudian alasan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi membatalkan karena: 1).Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum; 2).Perbuatan terdakwa terbukti atau memenuhi unsur dalam dakwaan primair. Selanjutnya ditemukan alasan Mahkamah Agung tingkat Peninjauan Kembali membatalkan putusan Kasasi dan membebasakan Terpidana karena 1).Majelis Hakim Mahkamah Agung tingkat Kasasi salah menerapkan hukum dan 2).Perbuatan Terpidana tidak terbukti atau memenuhi unsur dalam dakwaan Penuntut umum. Adapun saran yang diberikan yaitu : 1). Pemeriksaan yang dilakukan oleh Hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung diharpkan lebih cermat dalam memperhatikan fakta-fakta persidangan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam meberikan putusan atau menerapkan hukum; dan 2).Hakim Pengadilan Kasasi dalam menerapkan hukum diharapkan lebih cermat memperhatikan dengan baik dalam menghubungkan fakta hukum dengan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal dakwaan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Motif, Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin.Rumusan masalah penelitian penulis adalah: Bagaimana Motif Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin, Bagaimana Modus Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin, Bagaiamana akibat hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi dana raskin.Tujuan yang penulis dikaji adalah:Untuk menegtahui Motif Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin, Untuk menegetahui Modus terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin, Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah: jenis penelitian normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat deskriptif. Variabel yang digunakan penulis adalah:variabel bebasdan variabel terikat.Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut: Motif terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin adalah: Terdakwa melakukan korupsi untuk membayar utang, Terdakwa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri.Modus terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin Sebagai berikut:Terdakwa menaikan harga raskin, Terdakwa menjual raskin, Terdakwa memotong jatah raskin, Terdakwa tidak mensosialisasi pendistribusian raskin, Terdakwa tidak mengawal raskin.Akibat hukum terjadinya tindak pidana korupsi dana raskin adalah: Terdakwa ditahan, Terdakwa di hukum penjara, Terdakwa membayar denda dan uang pengganti. Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: Untuk Jaksa Penuntut umum: Jaksa penuntut umum dalam membuat dakwaan harus teliti dan cermat menjelaskan substansi pasal dakwan. Untuk Hakim: Dalam membuat putusan hakim harus memperhatikan fakta-fakta hukum dipersidangan dan penerapan hukum dalam menentukan terbukti atau tidaknya seorang terdakwa. Hakim harus menilai bukti-bukti yang diajukan yang dijadikan dasar pertimbangan dalam menjatukan putusan.
Kata Kunci : Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Raskin
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi penulis adalah : ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX JURIS OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN ALAT KESEHATAN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : Mengapa Judex Juris menjatuhkan putusan pemidanaan 8 (delapan) tahun penjara dan pembebanan uang pengganti Rp. 3.990.492.135,00 tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan pembebanan uang pengganti hanya Rp.943.714.000,00?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : Untuk mengetahui alasan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan 8 (delapan) tahun penjara dan pembebanan uang pengganti Rp. 3.990.492.135,00 tetapi dibatalkan oleh hakim peninjauan kembali dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan pembebanan uang pengganti hanya Rp.943.714.000,00? Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang tediri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar dan norma-norma peraturan dasar. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yakni analisis yuridis pembatalan putusan judex juris oleh hakim peninjauan kembali dalam tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan variabel terikat yakni putusan hakim tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka:
1. Alasan judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan 8 (delapan) tahun penjara dan pembebanan uang pengganti Rp. 3.990.492.135,00 adalah karena :
a. Perbuatan terdakwa memenuhi dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi
b. Terdakwa terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi.
2. Alasan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan judex juris dan menjatuhkan putusan dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan uang pengganti Rp.943.714.000,00 adalah karena:
a. Adanya kekhilafan dari judex juris dalam menentukan berat ringannya pemidanaan
b. Menurut hakim peninjauan kembali diskon pembelian tidak terhitung dalam kerugian negara.
Kata Kunci : Putusan Hakim, Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat
Kesehatan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi penulis adalah : Analisis Yuridis Pembatalan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : 1.Mengapa Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia?. 2.Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Membatalkan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : 1)Untuk Mengetahui Alasan Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.2)Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah yaitu Analisis Yuridis Pembatalan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jenis Penelitian adalah penelitian Normatif. Variabel peneltian yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang - undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu:
1. Alasan Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu:
a. Karena pemohon memiliki legal standing.
b. Karena pemberlakuan pasal 10 ayat (5) bertentangan dengan UUD 1945.
2. Alasan Hukum Mahkamah Konstitusi Membatalkan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi:
a. Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon.
b. Pasal 10 ayat (5) membatasi atau menutup peluang bagi hakim ad hoc.
c. Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945.
Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran bahwa perubahan ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang telah menghapuskan masa periodisasi jabatan hakim ad hoc tersebut perlu juga disertai dengan penyempurnaan mengenai proses pemilihan dan pengawasan/pemberhentian hakim konstitusi yang pengaturannya sumir.
Kata Kunci:Pengadialan Tindak Pidana Korupsi,Hakim Ad Hoc,Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah : ANALISIS MOTIF DAN MODUS PEMBERIAN SUAP TERHADAP PEGAWAI NEGERI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah bagaimana motif, modus dan akibat hukum pemberian suap terhadap pegawai negeri dalam perkara tindak pidana korupsi.
Tujuan penelitian dalam penulisan ini adalah untuk Mengetahui Motif, Modus dan akibat hukum pemberian suap terhadap pegawai negeri dalam perkara tindak pidana korupsi. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif. sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif .
Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ke lima, dengan masalah pokok sebagai berikut:
1. Motif terjadinya pemberian suap terhadap pegawai negeri dalam perkara tindak pidana korupsi adalah:
a. Terdakwa ingin mencari keuntungan
b. Terdakwa ingin memenangkan pelelangan proyek dan menjadi pelaksananya
2. Modus terjadinya pemberian suap terhadap pegawai negeri dalam perkara tindak pidana korupsi adalah:
a. Terdakwa memberikan uang suap melalui pihak ketiga.
b. Terdakwa memberikan uang suap dengan cara ditransfer melalui bank.
c. Terdakwa memberikan uang tunai secara langsung kepada Pegawai Negeri.
3. Akibat hukum terjadinya pemberian suap terhadap pegawai negeri dalam perkara tindak pidana korupsi adalah
a. Adanya kerugian terhadap perusahaan
b. Melambatnya pertumbuhan okonomi perusahaan
Kata Kunci : Motif dan Modus, tindak pidana korupsi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul penelitian ini adalah: Deskripsi Tentang Penyebab terjadinya tindak pidana korupsi oleh anggota Polri dengan permasalahan sebagai berikut: Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana oleh Anggota Polri? Bagaimana bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Polri? Tujuan dari penelitian ini adalah: untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan Anggota Polri dan untuk mengetahui bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Polri. Kegunaan dari penelitian ini bersifat teoritis dan praktis. Sifat dari penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Polri dan bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Polri dan Variabel terikat. Variable terikat dalam penelitian ini adalah: Putusan Pengadilan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Polri.
Berdasarkan pada hasil penelitian putusan dapat diperoleh jawaban sebagai berikut:
1. Faktor Penyebab Tindak Pidana Korupsi oleh angota Polri yaitu
a. Faktor untuk memenuhi kebutuhan terdakwa
b. Faktor kesempatan
2. Bentuk tindak pidana korupsi oleh anggota Polri yaitu:
a. Memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri
b. Memperkaya orang lain
c. Merugikan Keuangan Negara
d. Menerima suap
Berdasarkan pada kesimpulan diatas dapat di sarankan beberapa hal yaitu:
1. Bagi Polri perlu adanya pengawasan secara baik dan benar agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi dalam institusi Kepolisian.
2. Bagi terdakwa yaitu tidak perlu mengulangi perbuatan yang sama lagi agar terhindar dari sanksi pidana oleh negara karena penyalahgunaan wewenang dengan niat dan kesempatan maupun kebutuhan yang dapat merugikan keuangan negara, suap dan pemerasan dengan menggunakan jabatan yang dapat merugikan terdakwa sendiri.
ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul penelitian ini ialah Analisis Yuridis Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat kesehatan. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah : 1. Bagaimanakah Motif terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, 2. Bagaimanakah Modus terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, 3. Bagaimanakah Akibat Hukum terjadinya tindak pidana korupsi terhadap terdakwa dan negara. Tujuan penelitian ini : 1. Untuk mengetahui Motif terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, 2. Untuk mengetahui modus tedakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, 3. Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana korupsi terhadap terdakwa dan negara. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif. Varibael Penelitian yang di gunakan yaitu Variabel Bebas dan Terikat. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Motif Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, a. Terdakwa Mencari keuntungan, b. Terdakwa menunjukan kekuasaan, 2. Modus Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, a. Terdakwa menyediakan barang/alat kesehatan yang berbeda spesifikasinya dengan yang tercantum pada HPS, b. Terdakwa memesan alat kesehatan dari berbagai distributor, 3. Akibat Hukum a. Terhadap terdakwa, 1). Terdakwa di tahan, 2). Terdakwa di hukum penjara, b. Terhadap Negara, 1). Terdakwa membayar kerugian keuangan Negara Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: 1. Hakim Mahkamah Agung sebaiknya agar lebih berhati-hati, cermat dan bijaksana dalam memutuskan suatu perkara pidana tersebut. 2. Ketentuan mengenai suatu perkara dalam tindak pidana korupsi perlu di teliti agar Hakim Mahkamah Agung dapat memutuskan yang adil bagi semua pihak. Kata Kunci : Motif, Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul : “Analisis Yuridis Penggabungan Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Mengapa terjadi penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, 2. Bagaimanakah penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terjadinya penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dan penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Sifat Penelitian ini adalah, “Deskripsi, mengguraikan permasalahan yang berkaitan dengan penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dan jenis penelitian adalah, “ Normatif, suatu putusan pengadilan tentang penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Variabel dalam penelitian ini adalah, “Variabel bebas adalah, alasan terjadinya penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Variabel terikat adalah, tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sumber data yang digunakan adalah, bahan hukum primer yang terdiri dari bahan hukum yang mengikat seperti putusan-putusan pengadilan. Putusan pengadilan Nomor 53/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst, Putusan Nomor 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI, Putusan Pengadilan Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015, Putusan pengadilan Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018, Putusan Pengadilan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Putusan Pengadilan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. Bahan hukum sekunder adalah, yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, misalnya rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, dan hukum tersier adalah, yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, misalnya kamus, ensiklopedia. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan terjadi penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, a). Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, b). Uang suap merupakan hasil kejahatan, dan Penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang adalah, Ancaman pidana pokok yang paling berat. Saran penulis terhadap penelitian ini adalah diharapkan para penegak hukum dapat memberantas lebih banyak lagi kasus tindak pidana korupsi penyuapan, dan diharapkan para penegak hukum dapat memberantas lebih banyak lagi kasus tindak pidana pencucian uang. Kata kunci: Penggabungan Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Masalah pokok yang diteliti penulis ialah: a. Bagaimanakah modus tindak pidana korupsi di Bank Nusa Tenggara Timur? b. Bagaimanakah akibat hukum yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi di Bank Nusa Tenggara Timur terhadap pelaku dan bank/negara? Tujuan yang ingin dicapai penulis melalui penelitian ini ialah untuk mengetahui: 1) Modus tindak pidana korupsi di Bank Nusa Tenggara Timur. 2) Akibat hukum yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi di Bank Nusa Tenggara Timur terhadap pelaku dan bank/negara. Sifat penelitian ini ialah deskriptif kualitatif sedangkan jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Setelah melewati proses penelitian dan analisis, maka penulis merumuskan poin-poin kesimpulan antara lain: 1. Kasus korupsi di Bank Nusa Tenggara Timur Cabang Surabaya dengan terdakwa Muhammad Ruslan, Didakus Leba dan Bong Bong Suharso dilakukan dengan modus: a. Terdakwa Muhhamad Ruslan memanfaatkan kedekatan saksi Stefanus Sulayman dengan pihak manajemen Bank NTT; b. Terdakwa Muhhamad Ruslan menggunakan data-data terkait legalitas perusahaan yang tidak benar atau dipalsukan; c. Terdakwa Muhhamad Ruslan menggunakan jaminan berupa agunan yang seluruhnya merupakan asset milik Stefanus Sulayman yang pada akhirnya sebagian besar tidak pernah diserahkan kepada Bank NTT Cabang Surabaya; d. Terdakwa Didakus Leba dan Bong Bong Suharso merupakan pimpinan dan wakil pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya mengabaikan kelengkapan permohonan kredit yang diajukan oleh para debitur. 2. Akibat hukum dari tindak pidana korupsi kredit modal usaha di Bank Nusa Tenggara Timur Cabang Surabaya adalah: 1) Timbulnya kerugian keuangan negara/daerah dalam hal ini Bank Nusa Tenggara Timur sebesar Rp. 128.902.042.729,00 (seratus dua puluh delapan miliar sembilan ratus dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah). 2) Reputasi Bank Nusa Tenggara Timur menjadi tercoreng di mata masyarakat Nusa Tenggara Timur 3) Akibat hukum dari tindak pidana korupsi kredit modal usaha konstruksi di Bank Nusa Tenggara Timur Cabang Surabaya terhadap terdakwa Muhhamad Ruslan, Didakus Leba, dan Bong Bong Suharso adalah para terdakwa dijatuhi sanksi hukum berupa pidana penjara dan denda serta membayar uang pengganti kerugian negara
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah : Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Kasasi Oleh Mahkamah Agung Dalam Tingkat Pemeriksaan Peninjauan Kembali Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Hakim dalam hal ini juga harus dapat memberi putusan yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam putusannya hakim dituntut tidak boleh sekedar melaksanakan undang undang, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek moral dan sosial. Putusan hakim sangat berpengaruh atas suatu perkara karena keadilan menjadi hal yang sangat diharapkan. Putusan hakim tersebut mencerminkan proses penegakan hukum yang erat kaitannya dengan sosial kemasyarakatan yang dapat memberikan dampak positif maupun negatif. Putusan hakim seperti inilah yang banyak menuai persoalan dari masyarakat, misalnya terkait dengan penbatalan Putusan oleh hakim Judul adalah: Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Kasasi Oleh Mahkamah Agung Dalam Tingkat Pemeriksaan Peninjauan Kembali Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Masalah dalam penelitian ini dalah: Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakin Peninjauan Kembali yang membatalkan putusan Mahkamah Agung terhadap pelaku tindak pidana korupsi Tujuan penelitan yaitu: untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim Peninjau kembali Yang membatakan Putusan Mahkamah Agung terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum penelitian terdiri dari peraturan perundang-undangan dan putusan hakim Hasil penelitian, penelitian menemukan 3 alasan yang menjadi dasar prtimbangan hakim Pengadilan Negeri . 1 Karena Putusan judex juris Tersebut Dibuat Berdasarkan Kesimpulan Dan Pertimbangan Hukum Yang Salah, Tidak Sesuai Dan Tidak Berdasarkan Pada Fakta Hukum Yang Relevan Secara Yuridis 2 Karena putusan pemidanaan oleh judex juris terlampau berat dan tidak setimpal dengan perbuatan 3 Karena Adanya perbedaan penjatuhan pidana antara putusan judex juris yang satu dengan putusan judex juris yang lain dalam peristiwa hukum yang sama
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul: Deskripsi Tentang Pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali Dalam Menjatuhkan Pidana Lebih Rendah Terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Non Aktif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pertimbangan majelis hakim peninjauan kembali dalam menjatuhkan pidana lebih rendah terhadap Sekretaris Daerah kabupaten Timor Tengah Selatan Non Aktif ? Tujuan dari penelitian ini adalah: pertimbangan majelis hakim peninjauan kembali dalam menjatuhkan pidana lebih rendah terhadap Sekretaris Daerah kabupaten Timor Tengah Selatan Non Aktif yang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang dianalisis secara deskriptif kualitatif sesuai dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan pada hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan pertimbangan Hakim peninjauan kembali dalam menjatuhkan pidana lebih rendah terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan non aktif berdasarkan pada: 1). Hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal dalam dakwaan yang terdiri dari dakwaan primer dan subsidair dalam tuntutan penuntut umum; 2). Hakim mempertimbangkan kerugian keuangan Negara yang timbul dari perbuatan terdakwa; 3). Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Sarankan bagi hakim perlu konsistensi dalam pertimbangan yang seadil-adilnya berdasarkan etika dan profesi hakim dalam menegakkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi bagi masyarakat sesuai dengan undang undang tindak pidana korupsi dan bagi terdakwa agar tidak perlu melakukan korupsi. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim dan tindak pidana korupsi
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul Skripsi Penulis adalah: Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Sebagai Kontraktor Dalam Tindak Pidana Korupsi Di PengadilanTipikor. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi disparitas putusan pemidanaan terhadap Terdakwa Sebagai Kontraktor dalam tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadap terdakwa sebagai kontraktor dalam tindak pidana korupsi dan untuk memperoleh Gelar Sarjana Hukum. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang tediri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar dan norma-norma peraturan dasar. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel bebas yakni Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Terdakwa Sebagai Kontraktor Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Tipikor. Dan variabel terikat yakni Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi. Hasil penelitian, menemukan 3 (tiga alasan) yang menjadi penyebab terjadinya disparitas putusan pemidanaan terhadapTerdakwa sebagai Kontraktor dalam tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor yaitu karena: 1. Alasan Sosiologis berupa: a. Adanya Perbedaan Kualitas Perbuatan Terdakwa b. Hal-Hal Yang Memberatkan dan Meringankan Pada Terdakwa 2. Alasan Yuridis berupa: Independensi Hakim atau Kemandirian Hakim Saran dalam penilitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk Para Majelis Hakim dalam mengadili perkara harus ada konsistensi Guna Terwujudnya Keadilan dan Kepastian Hukum 2. Untuk para Jaksa Penuntut Umum agar sebelum melakukan penuntutan, perlu adanya musyawarah dan koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum, Guna Terwujudnya Keadilan dan Kepastian Hukum
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul penelitian ini adalah “Analisis Yuridis Modus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa” dengan Rumusan masalah bagaimana modus terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dimana pengumpulan data melalui data sekunder dari Data Putusan Pengadilan Tentang Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kemudian di analisis dan di tarik kesimpulanya. Populasi dalam penelitian ini adalah Data Putusan Pengadilan Tentang Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kesimpulan 1. Terdakwa memalsukan tanda terima/ nota – nota pembelian material; 2. Terdakwa memalsukan laporan pertanggungjawaban keuangan; 3. Terdakwa tidak melaksanakan sosialisasiyang m erupakan salah satu tahapan sebelum pencairan dana 100 %; 4. Terdakwa menggelapkan uang sewa tanah Kas Desa; 5. Terdakwa menggelapkan biaya/dana pembangunan fisik desa; 6. Terdakwa menggelapkan dana desa yang disetorkan ke Bendahara. Saran 1. Perlunya pengawasan Dana Desa lebih maksimal 2. Perlunya penegakan hukum yang lebih maksimal
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul dari skripsi ini adalah Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Rumusan masalah yang dikaji lebih lanjut oleh penulis dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan bagi para pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan bagi para pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Setelah penulis melakukan analisis, maka adapun kesimpulan penulis tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan bagi para pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu : 1. Kesalahan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 2. Adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman pelaku. Saran yang diberikan oleh penulis adalah : 1. Sebisa mungkin hakim menjatuhkan pidana yang tinggi bagi para pelaku tindak pidana korupsi agar adanya efek jera bagi pelaku itu sendiri dan masyarakat yang ingin melakukan tindak pidana korupsi 2. Aparat penegak hukum agar lebih pro aktif melakukan tindakan-tindakan pencegahan agar dapat menekan angka korupsi. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Pemidanaan, Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul dari Skripsi ini: Deskripsi tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada kasus korupsi pengadaan software Microsoft Office di PT. Bank NTT Permasalahanya adalah apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum bagi para terdakwa pada kasus korupsi pengadaan software microsoft office di PT. Bank Nusa Tenggara Timur? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan variabel bebas dan terikat yang dianalisis secara deskriptif dari bahan primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian dan analisis putusan hakim dapat di ketahui bahwa putusan lepas dari segala tuntutan hukum dari keterangan saksi-saksi dan korban dan fakta persidangan diperoleh jawaban bahwa: Pertama, Perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum bukanlah merupakan suatu tindak pidana korupsi ((onslag van rechtvervolging). Pada putusan lepas (onslag van recht vervolging), segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana merupakan bidang hukum perdata dalam putusan Nomor: 56/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG. Berdasarkan uraian fakta persidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terbukti ada pembayaran 100 % oleh PT. Bank Pembangunan Daerah NTT kepada PT. Comparex Indonesia sebesar Rp.4.307.502.936,00 (empat miliar tiga ratus tujuh juta lima ratus dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah); Kedua, Perbuatan para terdakwa berkaitan dengan perjanjian dalam hukum perdata. Perjanjian yang dilakukan oleh Bank NTT dengan PT. Comparex Indonesia sebagai customer yaitu pekerjaan pengadaan Lisensi Win Pro 10 GGWA LO sebanyak 830 unit. Sehingga hubungan hukum yang dibangun merupakan hubungan hukum keperdataan bukan merupakan hubungan hukum pidana, maka dalam putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan hakim nomor : 56/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG dalam tindak pidana korupsi. Berdasarkan pada hasil penelitian dan analisis, maka dapat disimpulkan beberapa hal yaitu: (1). Perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum bukanlah suatu tindak pidana korupsi (onslag van rechtvervolging). (2). Perbuatan para terdakwa berkaitan dengan perjanjian dalam hukum perdata. Saran.(1). Terdakwa diharapkan agar lebih hati-hati dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang baik dan benar agar terhindar dari tindak pidana korupsi. (2). Penuntut Umum, diharapkan agar lebih jeli dan teliti dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi mengenai alat bukti dan barang bukti dan harus membedakan antara perkara pidana dan perdata dalam pembuktian mengenai tindak pidana korupsi sehingga dapat menjerat para pelaku korupsi.