Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

9 hasil
Subjek: Tanah.
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX FACTI DAN JUDEX JURIS OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah: PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX FACTI DAN JUDEX JURIS OLEH HAKIM PENINJAUAN KEMBALI DALAM TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: 1.) Mengapa Judex Facti dan Judex Juris Menjatuhkan Pemidaan dalam tindak pidana penyerobotan tanah? dan 2.) Mengapa Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana penyerobotan tanah?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1.) Untuk mengetahui alasan Judex Facti dan Judex Juris Menjatuhkan Pemidaan dalam tindak pidana penyerobotan tanah. 2.) Untuk mengetahui alasan Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana penyerobotan tanah. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Tentang alasan Judex Facti dan Judex Juris Menjatuhkan Pemidaan dalam tindak pidana penyerobotan tanah dan alasan Hakim Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1.) Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana. 2.) Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dakwaan jaksa penuntut umum, Pasal 385 ke-4 Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 3.) Terdakwa mengajukan bukti baru atau novum 4.) Para Terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan perbuatan perdata Kata Kunci : Putusan Hakim, Perkara Pidana Penyerobotan Tanah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan Putusan gugatan tidak dapat diterima Dan Mengapa Hakim Mahkamah Agung mengabulkan Gugatan penggugat dalam tingkat kasasi?. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui alasan :Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan tidak dapat diterima dan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat dalam tingkat kasasi. Jenis penelitian yang di gunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan Hasil Penelitian Yang Dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai berikut: Dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan Putusan gugatan tidak dapat diterima karena tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan, tidak jelasnya objek sengketa, petitum gugatan tidak jelas dan masalah posita wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat dalam Tingkat Kasasi karena gugatan penggugat sempurna,penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya dan judex factie telah salah menerapkan hukum. Penulis memberi saran untuk Hakim agar dalam membuat putusan Hakim harus memperhatikan fakta di persidangan dan Hakim harus menilai bukti-bukti yang di ajukan untuk di jadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Kata Kunci : Putusan Hakim,tanah sengketa,jual beli tanah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DISPARITAS PUTUSAN JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS DENGAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA GADAI TANAH MILIK ORANG LAIN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi ini ” Disparitas Putusan Judex Factie Dan Judex Juris Dengan Peninjauan Kembali Terhadap Pelaku Tindak PidanaGadai Tanah Milik Orang Lain”. Rumusan masalah yang penulis kaji: Apa dasar pertimbangan judex factie dan judex juris menjatuhkan pemidanaan tetapi hakim peninjauan kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana gadai tanah?. Metode yang digunakan penulis penulis penelitian normatif dan sifat penelitian deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, jelas dan rinci serta sistematis hasil dan bentuk karya ilmiah dan jenis penelitian mormatif. Sumber data yang digunakan bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim, peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaanuntuk memperoleh imformasi dari putusan pengadilan. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifatdeskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis maka, yang menjadi alasan dan pertimbangan hakim. Berdasarkan hasil penelitian diatas maka pertimbangan judex factie dan judex juris menjatuhkan pemidanaan adalah perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana dan perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan. Pertimbagan hakim peninjauan kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana gadai tanah milik oran lain adalah adanya Novum, perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana Dengan demikian pula putusan Judex Facti yang menyatakan perbuatan Terdakwa telah terbukti namun bukan suatu perbuatan pidana haruslah dibatalkan karena Judex Facti dalam perkara a quo tidak menerapkan fakta secara tepat dan benar dalam menentukan dasar kesalahan Terdakwa

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP KEKUATAN MENGIKAT SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penelitian ini adalah Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Kekuatan Mengikat Sertifikat Hak Milik atas Tanah. Rumusan masalah mengapa Putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan sertifikat hak milik atas tanah tidak dapat diterima tetapi Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan menyatakan sertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan Sertifikat Hak Milik atas Tanah tidak dapat diterima tetapi Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan menyatakan sertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali. Sifat penelitian yang digunakan adalah Deskriptif analisis yaitu menggambarkan, menjelaskan secara tepat, dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Putusan Hakim terhadap Kekuatan Mengikat Sertifikat Hak Milik Atas Tanah. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Normatif yaitu menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian (liblary search). Variabel bebasdaripenelitianiniadalah Putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan Sertifikat Hak Milik atas Tanah tidak dapat diterima tetapi putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan menyatakansertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali. Sedangkan Variabelterikatdaripenelitianiniadalah Putusan Pengadilan terhadapkekuatan mengikat sertifikat hak milik atas tanah. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan 3 (tiga) bahan hukum yaitu Bahan Hukum Primer , sekunder dan tersier. Bahan hukum primer yaitu seperti Putusan Nomor 20/Pdt.G/2014/PN.RHL, Putusan Nomor 167/PDT/2016/PT.PBR, Putusan Nomor 2649K/Pdt/2017, Putusan Nomor 827PK/Pdt/2019. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis terhadap satu kasus dengan 4 (empat) putusan yaitu penyebab Sertifikat Hak Milik atas Tanah tidak dapat di terima karena Objek gugatan kabur yaitu tidak ada yang mengetahui secara pasti ukuran maupun batas-batas tanah objek eksekusi, dan dasar gugatan tidak sempurna yaitu hak penggugat atas tanah sengketa tidak jelas,tidak dapat membuktikan peraturan-peraturan yang dilanggar dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah tersebut, Sedangkan alasan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan sertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali karena Penggugat dapat membuktikan Kepemilikan atas tanah sengketa yaitu tanah objek sengketa yang diterbitkan sertifikat hak milik bukan milik tergugat, dan tanah objek sengketa terbukti milik penggugat, sertaSertifikat diterbitkan diatas tanah milik orang lain yaitu sertifikat atas nama Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum kerena diterbitkan diatas tanah milik penggugat. Kata Kunci: Kekuatan Mengikat; Alat Bukti; Sertifikat Hak Milik; Tanah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM TERHADAP ALAT BUKTI SERTIFIKAT GANDA DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH (Studi Putusan Di Mahkama Agung Nomor 3615 K/Pdt/2015)

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi penulis adalah “Analisis Hukum Putusan Hakim Terhadap Alat Bukti Sertifikat Ganda Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah” Rumusan masalah dalam penelitian Mengapa Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, sedangkan Pengadilan Tinggi menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya terhadap alat bukti sertifikat ganda dalam sengketa kepemilikan tanah? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan Mahkama Agung mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, sedangkan Pengadilan Tinggi membatalkan gugatan penggugat untuk seluruhnya terhadap alat bukti sertifikat ganda dalam sengketa kepemilikan tanah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variable penelitian adalah variable bebas, yakni: Alasan Pengadilan Negeri dan Mahkama Agung kabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, dan variable terikat yakni; Putusan Hakim Terhadap Sengketa alat bukti sertifikat ganda hak milik atas tanah. Penelitian memberikan kesimpulan bahwa alasan Pengadilan Negeri dan Mahkama Agung mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian karena mempertimbangkan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan terlebih dahulu yang mmempunyai kekuatan hukum mengikat dan penggugat dapat membuktikan bukti kepemilikan (Alas Hak) atas tanah. Apabila seseorang memiliki sebidang tanah maka ia harus membuatkan tanah tersebut sertifikat dengan memakai sistem pendaftaran (kadesteral). Struktur sarana dan pra sarana, Sistem hukum pertanahan masih memakai sistem administrasi manual, walaupun sekarang sudah mulai proses perbaikan data-data seperti sertifikatsertifikat yang sudah ada barkodenya. SDM yang masih korup, dengan adanya pejabat atau aparat pemerintah yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadinya. Tanah tersebut sudah bersertifikat akan tetapi adanya oknum yang berkuasa dengan sengaja melakukan pembuatan sertifikat lagi dengan objek tanah yang sama. Budaya Hukum, masyarakat itu sendiri yang tidak memiliki kesadaran atau, dengan artian pemilik tanah itu sendiri yang tidak memperhatikan tanah miliknya dan tidak memanfaatkanya dengan baik sehingga di ambil alih oleh orang lain dan kemudian di manfaatkan karna merasa bahwa tanah tersebut tidak bertuan atau tidak ada pemiliknya. Kata Kunci : Analisis Hukum, Putusan Hakim, Alat Bukti Sertifikat Ganda dan Kepelikan Tanah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMETAAN RUANG PORI PADA TANAH ALUVIAL DI KELURAHAN NAIBONAT KECAMATAN KUPANG TIMUR KABUPATEN KUPANG

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Indonesia adalah Negara kepulauan dengan daratan yang luas dengan jenis tanah yang berbeda-beda. Dengan begitu, Tanah Merupakan komponen penting yang paling dibutuhkan manusia. Bagaimana tidak hampir semua hal dalam kehidupan melibatkan tanah. Tanah membagi bahan - bahan yang menyusun kerak bumi secara garis besar menjadi dua kategori: tanah(soil) dan batuan(rock), sedangkan batuan merupakan agregat mineral yang satu sama lainnya diikat oleh gaya-gaya kohesif yang permanen dan kuat. Pori-pori tanah adalah bagian yang tidak terisi bahan padat (terisi oleh air dan udara). Pori - pori tanah dapat dibedakan menjadi dua yaitu pori - pori kasar (makro pori) dan pori-pori halus (mikro pori). Pori - pori kasar terisi oleh udara atau air gravitasi (air yang mudah hilang karena gaya gravitasi, sedangkan pori - pori halus (mikro pori) berisi udara dan air kapiler. Tanah dengan pori - pori kasar yang banyak sulit menahan air sehingga tanaman mudah mengalami kekeringan. Dengan kata lain semakin liat suatu tanah maka porositasnya semakin halus dan semakin baik untuk penanaman tanaman. Status kesuburan Alluvial amat tergantung dengan bahan induk dan iklim. Suatu kecenderungan memperlihatkan bahwa di daerah beriklim basa P dan K relatif rendah dan pH lebih rendah dari 6,5. daerah-daerah dengan curah hujan rendah di dapat kandungan P dan K lebih tinggi dan netral Dari kondisi kelas teksturliat, yang biasanya memiliki porositas rendah di bahwa 15% (Hanifiah, 2012), maka diduga bahwa tanah yang ada di Naibonat merupakan hasil endapan (alluvial) yang memiliki banyak bahan organic, sehingga membuat porositas tanah nya tinggi walaupun tanah memiliki kelas teksturliat. Porositas tanah yang tinggi merupakan ukuran struktur tanah yang baik, karena tanah memeliki runang besar bagi pertukaran udara dan air.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN HUKUM JUDEX FACTIE DAN JUDEX YURIS DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul “Analisis Yuridis Penerapan Hukum Judex Factie Dan Judex Yuris DalamSengketa Kepemilikan Tanah” Masalah pokok penelitian adalah Mengapa Judex Factie menyatakan tidak berwenang mengadili tetapi Judex Yuris menyatakan berwenang mengadili sengketa kepemilikan tanah? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tentang Judex Factie menyatakan tidak berwenang mengadili tetapi Judex Yuris menyatakan berwenang mengadili sengketa kepemilikan tanah. Jenis penelitian adalah penelitian Normatif.Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, sedangkan Variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan Judex Factie yang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili dan Putusan Judex Yuris yang menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili. Dari hasil analisis penulis menunjukkan bahwa Judex Factie menyatakan tidak berwenang mengadili tetapi Judex Yuris menyatakan berwenang mengadili sengketa kepemilikan tanah sebagai berikut: 1. Judex Factie tidak berwenang untuk mengadili perkara sengketa kepemilikan atas tanah karena:Mengenai kewenangan absolut,Dimanana Sertifikat Tanah yang menjadi obyek sengketa Tata Usaha Negara yang didalilkan diterbitkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam perkara aquo maka sengketa antara Para Penggugatdengan Para Tergugat merupakan sengketa Tata Usaha Negara dan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Peradilan Tata Usaha Negara. 2. Judex Yuris menyatakan berwenang mengadili sengketa kepemilikan atas tanah karena: a. Dasar Gugatan penggugat Merupakan Perbuatan Melawan hukum. b. Sengketa penggugat dan tergugat tentang kepemilikan tanah yang membuat Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum. Kata Kunci:Judex Factie, Judex Yuris,Kepemilikan Tanah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH ATAS DASAR JUAL BELI

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTI SARI Judul Skripsi Penulis adalah :TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH ATAS DASAR JUAL BELI. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah ; “Apa Dasar Pertimbangan Hakim Menyatakan Jual Beli Antara Penggugat Dan Tergugat Sah”. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : Untuk Mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Mengabulkan Penggugat Sebagai Pembeli Yang Sah . Varibelyangdingunakan 2(dua)variabelyaituVariabelbebas dalam penelitian ini adalah jual beli tanah, variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terkait jual beli tanah.Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah : Jenis Penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci dan jelas sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalahbahan hukum Primer yang terdiri dari Bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu : Putusan-Putusan Pengadilan Negeri, Putusan No. 77/Pdt.G/2012/PN.Pra. Putusan No. 6/Pdt.G/2011/PN.Pra. Putusan No. 25/Pdt.G/2017/PN.Clp. Putusan No. 42/Pdt.G/2019/PN.Rbi. Putusan No. 53/Pdt.G/2010/PN.Blt. Serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar . Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang dapat memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah rancangan peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal ilmiah karya tulis hukum atau pandangan ahli hukum, kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan masalah penelitian.Bahan hukum tersieradalah bahan hukum yang digunakan untuk menjelaskan bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersier yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kamus dan ensiklopedia hukum kemudiandianalisisdanditarikkesimpulanya, Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan maka dapat dikatakan bahwa yang menjadi Dasar Pertimbangan Hakim Menyatakan Jual Beli Antara Penggugat Dan Tergugat Sah adalah karena : 1. Pertimbangan hakim penggugat beritikad baik. 2. Keabsahan jual-beli penggugat dapat membuktikan berdasarkan bukti yang sah. 3. Penggugat dapat membuktikan sebagai pembeli pertama tanah sengketa milik penjual. SaranTerkait dengan Putusan yang ada pada Pengadilan Negeri terkait dengan sengketa tanah yang terjadi antara penggugat dan tergugat.Maka Penulis mengharapkan kepada Hakim agar dalam mengambil keputusan perlu menilai dan mempertimbangkan secara baik dan cermat,berkaitan dengan alat-alat bukti maupun fakta-fakta persidangan yang ada maupun dalam hal penerapan hukum. agar setiap putusan yang dijatuhan dapat diterima oleh semua pihak yang berperkara. Kata Kunci : Putusan Hakim, Perkara Perdata dalam Sengketa Jual Beli Tanah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Identifikasi Jenis-Jenis Erosi Tanah di Desa Naunu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

IDENTIFIKASI JENIS-JENIS EROSI TANAH DI DESA NAUNU KECAMATAN FATULEU KABUPATEN KUPANG ABSTRAKSI Ado. O. L *) Nainiti. N. P. P. E. **) Lano. L. M**) Penelitian dilaksanakan di lahan milik petani warga desa Naunu kecamatan Fatuleu kabupaten Kupang lokasi KM.45 Camplong pada bulan April 2021. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengidentifikasi jenis-jenis erosi tanah yang terjadi di desa Naunu kecamatan Fatuleu kabupaten Kupang. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menyelidiki keadaan, kondisi, atau hal-hal lain yang hasilnya di paparkan dalam bentuk laporan penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan ke lingkungan karena penelitian ini mendeskripsikan keterkaitan antara aktivitas manusia dengan erosi yang terjadi di desa Naunu. Berdasarkan hasil observasi pada lahan petani di desa Naunu kecamatan Fatuleu kabupaten Kupang ada beberapa erosi yang terjadi berdasarkan jenisnya yaitu, erosi percikan, erosi kulit, erosi alur. Sedangkan tingkat bahaya erosi di ukur dan di pengaruhi oleh persentasi fraksi tanah dan klasifikasi kemiringan lereng dari, fraksi persentasi tanah yang ada fraksi tanah yang lebih di dominasi oleh tanah debu berpotensi besar terjadi erosi dan dengan tingkat bahaya erosi yang besar pula. Sebaliknya, lahan yang mempunyai tingkat kemiringan lereng rendah (datar) mempunyai resiko bahaya erosi yang rendah. Kata kunci: Jenis-jenis erosi tanah. *) Peneliti **) Pembimbing I **) Pembimbing II

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail