Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Subjek: Judex Yuris
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN HUKUM JUDEX FACTIE DAN JUDEX YURIS DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul “Analisis Yuridis Penerapan Hukum Judex Factie Dan Judex Yuris DalamSengketa Kepemilikan Tanah” Masalah pokok penelitian adalah Mengapa Judex Factie menyatakan tidak berwenang mengadili tetapi Judex Yuris menyatakan berwenang mengadili sengketa kepemilikan tanah? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tentang Judex Factie menyatakan tidak berwenang mengadili tetapi Judex Yuris menyatakan berwenang mengadili sengketa kepemilikan tanah. Jenis penelitian adalah penelitian Normatif.Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, sedangkan Variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan Judex Factie yang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili dan Putusan Judex Yuris yang menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili. Dari hasil analisis penulis menunjukkan bahwa Judex Factie menyatakan tidak berwenang mengadili tetapi Judex Yuris menyatakan berwenang mengadili sengketa kepemilikan tanah sebagai berikut: 1. Judex Factie tidak berwenang untuk mengadili perkara sengketa kepemilikan atas tanah karena:Mengenai kewenangan absolut,Dimanana Sertifikat Tanah yang menjadi obyek sengketa Tata Usaha Negara yang didalilkan diterbitkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam perkara aquo maka sengketa antara Para Penggugatdengan Para Tergugat merupakan sengketa Tata Usaha Negara dan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Peradilan Tata Usaha Negara. 2. Judex Yuris menyatakan berwenang mengadili sengketa kepemilikan atas tanah karena: a. Dasar Gugatan penggugat Merupakan Perbuatan Melawan hukum. b. Sengketa penggugat dan tergugat tentang kepemilikan tanah yang membuat Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum. Kata Kunci:Judex Factie, Judex Yuris,Kepemilikan Tanah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail