Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Sertifikat Hak Milik
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Pembatalkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Permasalahan pokok dalam penelitian ini,penulis lebih memfokuskan dengan permasalahan alasan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan sertifikat hak milik atas tanah? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Tata Uasaha Negara membatalkan sertifikat hak milik atas tanah. Selanjutnya, Penelitian ini berjenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan Varibel bebas adalah variable yang mempengaruhi atau menjadi sebab perubahannya atau timbulnya variable terikat,variable terika merupakan variable yang mepoengaruhi atau yang menjadi akibat, karena adanya variable bebas. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan sertifikat hak milik atas tanah, adalah Tindakan Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat obyek sengketa telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu, Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria Jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor24 Tahun1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan Tindakan Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat obyek sengketa telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu, Asas kecermatan dan Asas kepastian hukum. Oleh sebab itu penulis menyarankan, diharapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih memperhatikan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadinya overlepping/ tumpang tindah obyek sengketa tersebut dan diharapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih memperhatikan prosedur yang lebih cermat sehingga tidak terjadinya overlepping/ tumpang tindah obyek sengketa tersebut dan memberikan kepastian hukum yang jelas pada keputusan penerbitan sertifikat tanah tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENJATUHAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP KEKUATAN MENGIKAT SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul penelitian ini adalah Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Kekuatan Mengikat Sertifikat Hak Milik atas Tanah. Rumusan masalah mengapa Putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan sertifikat hak milik atas tanah tidak dapat diterima tetapi Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan menyatakan sertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan Sertifikat Hak Milik atas Tanah tidak dapat diterima tetapi Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan menyatakan sertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali. Sifat penelitian yang digunakan adalah Deskriptif analisis yaitu menggambarkan, menjelaskan secara tepat, dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Putusan Hakim terhadap Kekuatan Mengikat Sertifikat Hak Milik Atas Tanah. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Normatif yaitu menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian (liblary search). Variabel bebasdaripenelitianiniadalah Putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan Sertifikat Hak Milik atas Tanah tidak dapat diterima tetapi putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan menyatakansertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali. Sedangkan Variabelterikatdaripenelitianiniadalah Putusan Pengadilan terhadapkekuatan mengikat sertifikat hak milik atas tanah. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan 3 (tiga) bahan hukum yaitu Bahan Hukum Primer , sekunder dan tersier. Bahan hukum primer yaitu seperti Putusan Nomor 20/Pdt.G/2014/PN.RHL, Putusan Nomor 167/PDT/2016/PT.PBR, Putusan Nomor 2649K/Pdt/2017, Putusan Nomor 827PK/Pdt/2019. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis terhadap satu kasus dengan 4 (empat) putusan yaitu penyebab Sertifikat Hak Milik atas Tanah tidak dapat di terima karena Objek gugatan kabur yaitu tidak ada yang mengetahui secara pasti ukuran maupun batas-batas tanah objek eksekusi, dan dasar gugatan tidak sempurna yaitu hak penggugat atas tanah sengketa tidak jelas,tidak dapat membuktikan peraturan-peraturan yang dilanggar dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah tersebut, Sedangkan alasan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan sertifikat hak milik tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang pasti sama sekali karena Penggugat dapat membuktikan Kepemilikan atas tanah sengketa yaitu tanah objek sengketa yang diterbitkan sertifikat hak milik bukan milik tergugat, dan tanah objek sengketa terbukti milik penggugat, sertaSertifikat diterbitkan diatas tanah milik orang lain yaitu sertifikat atas nama Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum kerena diterbitkan diatas tanah milik penggugat. Kata Kunci: Kekuatan Mengikat; Alat Bukti; Sertifikat Hak Milik; Tanah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail