Abstrak
Rumusan Masalah yang dikaji penulis adalah Apa penyebab terjadinya Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Notaris, Bagaimana Bentuk Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Notaris, Bagaimana Akibat Hukum terhadap Penggelapan yang dilakukan oleh Notaris? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah Untuk mengetahui penyebab terjadinya Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Notaris, Untuk mengetahui Bentuk Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Notaris, Untuk mengetahui Akibat Hukum terjadinya Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Notaris. Sifat penelitian dalam penulisan ini bersifat Deskripti, dan Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif. Variabel Bebas yaitu faktor yang menjadi pokok permasalahan, dan Variabel Terikat yaitu peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi Kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Faktor Penyebab terjadinya Tindak Pidana yang di lakukan oleh Notaris adalah Noatris (Terdakwa) membutuhkan uang dalam jumlah besar yang diambil dari uang pengurusan sertifikat HGB, Bentuk tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh notaris adalah Notaris (Terdakwa) memakai uang pajak, uang pengurusan IPT dan IPPT, uang penjualan tanah, uang balek nama sertifikat untuk kepentingan pribadi. Dan Akibat hukum terhadap tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh notaris adalah Notaris (Terdakwa) ditangkap dan ditahan, Notaris (Terdawa) di pidana penjara, Notaris (Terdakwa) membayar biaya perkara, Notaris (Terdakwa) dijatuhi hukuman kode etik. Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah Notaris selaku pejabat yang telah diberikan kepercayaan oleh kliennya, harus menjunjung tinggi kode etik Notaris dan sumpah jabatannya, Kepada seluruh masyarakat indonesia agar selalu berhati-hati menggunakan jasa notaris