Abstrak
INTISARI Judul skripsi adalah, “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN BEBAS PENGADILAN NEGERI OLEH MAHKAMA AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN”. Rumusan Masalah “Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Membatalkan Pututsan Bebas Pengadilan Negeri Dumai Terhadap Tindak Pidana Penggelapan”? Tujuan Penelitian Untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dan membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Dumai dalam tindak pidana penggelapan? Penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis penilitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, dengan mengkaji Putusan No.242/PID.B/2016/PN.dumai dan Putusan No.1460 K/PID/2016. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalakan Putusan bebas Pengadilan Negeri dumai dengan pertimbangan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan penggelapan sehingga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai dengan pertimbangan juga bahwa Pengadilan Negeri Dumai telah salah dan keliru dalam menerapkan pasal 372 KUHP Majelis Hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan memiliki kepastian hukum. Hendaknya peran masyarakat dapat di ikut sertakan, sebagai saksi dalam penegakan hukum terhadap pelaku penggelapan. Kata Kunci : pertimbangan putusan hakim,tindak pidana penggelapan