Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

10 hasil
Subjek: Izin
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG TINDAK PIDANA PEMASANGAN TV KABEL TANPA IZIN

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Tindak Pidana Pemasangan Tv Kabel Tanpa Izin. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah motif tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin? (2) Bagaimanakah modus tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin? (3) Bagaimanakah akibat hukum bagi korban dan pelaku tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin? Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui motif tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin. (2) Untuk mengetahui modus tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin. (3) Untuk mengetahui akibat hukum bagi korban dan pelaku tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskriptif” dan berjenis “Normatif”. Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini antara lain sebagai berikut: 1. Motif tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa adalah: a. Mencari keuntungan. b. Memenuhi kebutuhan. 2. Modus tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa adalah: a. Pelaku menawarkan pemasangan TV Kabel kepihak lain. b. Adanya kesepakatan pemasangan TV Kabel. c. Pelaku menyalurkan siaran. d. Pelaku menerima pembayaran. 3. Akibat hukum yang diperoleh terdakwa dalam tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin adalah: a. Terdakwa dikenai pidana percobaan; b. Terdakwa dikenai pidana denda; c. Terdakwa membayar biaya perkara. Adapun saran dari penulis terhadap konteks permasalahan penelitian ini antara lain: 1. Diharapkan penegak hukum dapat mencermati faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang yang melakukan tindak pidana pemasangan TV Kabel tanpa izin. 2. Diharapkan penegak hukum dapat memberantas tindak pidana pemasangan TV Kabel tanpa izin dengan cepat dan tepat. 3. Diharapkan penjatuhan hukuman lebih tegas sehingga masyarakat atau pun pelaku usaha pemasangan TV Kabel dapat melakukan izin terlebih dahulu sebelum dilakukan usaha pemasangan TV Kabel.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA USAHA PANGAN TANPA IZIN EDAR

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Usaha Pangan Tanpa Izin Edar”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana motif pelaku tindak pidana melakukan usaha pangan tanpa izin edar. 2. Bagaimana modus pelaku tindak pidana melakukan usaha pangan tanpa izin edar, 3. Bagaimana akibat hukum tindak pidana usaha pangan tanpa izin edar terhadap pelaku dan barang bukti. Tujuan penelitian adalah : 1. Untuk mengetahui motif pelaku tindak pidana melakukan usaha pangan tanpa izin edar 2. Untuk mengetahui modus tindak pidana melakukan usaha pangan tanpa izin edar 3. Untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana usaha pangan tanpa izin edar terhadap pelaku dan barang bukti. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel yang digunakan adalah variable bebas dan variable terikat. Berdasarkan hasil penelitian bahwa : 1. Motif Pelaku Tindak Pidana Melakukan Usaha Pangan Tanpa Izin Edar a. Untuk mendapatkan keuntungan b. Menghindari pembiayaan c. Keinginan menjual secara bebas. 2. Modus Pelaku Tindak Pidana Melakukan Usaha Pangan Tanpa Izin Edar a. Memproduksi b. Memperdagangkan bahan olahan pangan tanpa izin edar c. Membeli dan menjual kembali bahan olahan pangan tanpa izin edar 3. Akibat Hukum Tindak Pidana Usaha Pangan Tanpa Izin Edar Terhadap Pelaku Dan Barang Bukti a. Terhadap Pelaku 1) Pelaku ditahan 2) Pelaku dikenakan pidana penjara 3) Pelaku dibebankan biaya perkara. b. Terhadap Barang Bukti. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan atas perintah hakim pengadilan. Saran yang penulis berikan adalah pemerintah diharapkan lebih aktif melakukan pengawasan keamanan mutu dan gizi, pelaku usaha pangan harus memiliki izin edar usaha.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PERKARA PERIZINAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi penulis adalah: deskripsi putusan pengadilan tata usaha negara dalam perkara perizinan perkebunan kelapa sawit.rumusan masalah penelitian penulis adalah: 1.mengapa hakim pengadilan tun mengabulkan gugatan untuk sebagian sedangkan pt-tun menyatakan batal putusan ptun dan gugatan penggugat tidak dapat diterima. 2.mengapa hakim kasasi menolak permohonan pemohon sedangkan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan kasasi dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,tujuan untuk mengatahui alasan hakim ptun mengabulkan gugatan untuk sebagian dan alasan hakim membatalkan putusan PT-TUN serta alasan hakim menolak kasasi serta alasan hakim pk mengabulkan gugatan untuk sebagian. jenis penelitian normatif,bersifat deskriftif variabel bebas.variabel terikat.sumber data sekunder,bahan hukum primer,bahan hukum sekunder,bahan hukum tersier,kamus dan ensiklopedia. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan a.pertimbangan hakim pengadilan tun mengabulkan gugatan sebagian adalah sebagai berikut. 1) tergugat dalam menerbitkan surat keputusan obyek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang undangan 2) bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu:asas kepastian hukum, asas akuntabilitas,asas profesionalitas,asas tertib penyelenggaraan negara,asas kecermatan,asas larangan penyalagunaan.b.Pertimbangan Hakim PT-TUN menyatakan batal putusan P-TUN dan gugatan penggugat tidak dapat diterima:1) obyek sengketa bersifat declaratoir 2) tidak memenuhi syarat formil c. pertimbangan hakim kasasi menolak permohonan pemohon adalah sebagai berikut: putusan judex facti pengadilan tata usaha negara medan, sudah tepat dan tidak salah dalam menerapkan hukum d. pertimbangan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan kasasi dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian adalah sebagai berikut. 1) adanya kehilafan hakim atau kekeliruan hakim dalam putusan PT-TUN dan hakim tingkat kasasi. 2) putusan P-TUN telah memberikan pertimbangan yang cukup jelas. saran: kepala daerah mengeluarkan keputusan atau kebijakan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. judex factie dan judex juris dalam memberikan pertimbangan memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN C TANPA IZIN USAHA

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi Ini Berjudul: DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN C TANPA IZIN USAHA. Permasalahan yang di angkat dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana motif pelaku tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha 2. Bagaimana modus pelaku tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha 3. bagaimana akibat hukum yang timbul dari tindak pidana pertambangan bahan galain c terhadap pelaku dan Negara tersebut. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui motif pelaku tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha 2. Untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha 3. Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, atau kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Berdasarkan hasil penelitian bahwa: 1. Motif pelaku tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha: a. Pelaku melakukan tindak pidana pertambangan bahan galian c adalah untuk menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan, b. Pelaku melakukan tindak pidana pertambangan bahan galian c adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 2. Modus pelaku tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha: a. menyewa eksavator, b. menggunakan eksavator milik sendiri, c. menggali dan mengeruk pasir, d. menimbun/ menampung tanah dan pasir hasil galian, e. menawarkan dan menjual hasil galian. 3. Akibat hukum yang timbul terhadap tindak pidana pertambangan bahan galian c tanpa izin usaha oleh pelaku dan Negara. a. Terhadap Pelaku: 1) Terdakwa di pidana penjara, 2) terdakwa di pidana denda 3) terdakwa di bebankan membayar biaya perkara. b. Terhadap Negara: Negara mengalami kerugian dari hasil pertambangan tanpa izin usaha oleh para pelaku dengan menjual bahan tambang hasil galiannya yang menguntungkan dirinya sendiri. KataKunci: Motif, Modus, Akibat Hukum, Pertambagan Galian C, Izin Usaha

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA USAHA PANGAN TANPA IZIN EDAR

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Usaha Pangan Tanpa Izin Edar”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana motif pelaku tindak pidana melakukan usaha pangan tanpa izin edar. 2. Bagaimana modus pelaku tindak pidana melakukan usaha pangan tanpa izin edar, 3. Bagaimana akibat hukum tindak pidana usaha pangan tanpa izin edar terhadap pelaku dan barang bukti. Tujuan penelitian adalah : 1. Untuk mengetahui motif pelaku tindak pidana melakukan usaha pangan tanpa izin edar 2. Untuk mengetahui modus tindak pidana melakukan usaha pangan tanpa izin edar 3. Untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana usaha pangan tanpa izin edar terhadap pelaku dan barang bukti. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel yang digunakan adalah variable bebas dan variable terikat. Berdasarkan hasil penelitian bahwa : 1. Motif Pelaku Tindak Pidana Melakukan Usaha Pangan Tanpa Izin Edar a. Untuk mendapatkan keuntungan b. Menghindari pembiayaan c. Keinginan menjual secara bebas. 2. Modus Pelaku Tindak Pidana Melakukan Usaha Pangan Tanpa Izin Edar a. Memproduksi b. Memperdagangkan bahan olahan pangan tanpa izin edar c. Membeli dan menjual kembali bahan olahan pangan tanpa izin edar 3. Akibat Hukum Tindak Pidana Usaha Pangan Tanpa Izin Edar Terhadap Pelaku Dan Barang Bukti a. Terhadap Pelaku 1) Pelaku ditahan 2) Pelaku dikenakan pidana penjara 3) Pelaku dibebankan biaya perkara. b. Terhadap Barang Bukti. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan atas perintah hakim pengadilan. Saran yang penulis berikan adalah pemerintah diharapkan lebih aktif melakukan pengawasan keamanan mutu dan gizi, pelaku usaha pangan harus memiliki izin edar usaha

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF DAN MODUS PELAKU DALAM MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGHIMPUN DAN MENYIMPAN DANA TANPA IZIN BANK INDONESIA

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Skripsi ini berjudul: “Deskripsi Tentang Motif Dan Modus Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Menghimpun Dan Menyimpan Dana Tanpa Izin Bank Indonesia”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Apa motif pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia? 2) Apa modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia?. Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. 2) Untuk mengetahui modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif dan modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan-putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia adalah terdakwa ingin mendapat keuntungan uang dari masyarakat secara cuma-cuma dan terdakwa ingin mengikuti forex perdagangan mata uang dolar. Sedangkan modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia adalah terdakwa membuka arisan online, Menawarkan kepada masyarakat untuk menjadi anggota koperasi serba usaha BMT insan cendekiawan muslim (ICM) petanahan kebumen, dan terdakwa investasi dalam keluarga. Saran yang penulis berikan adalah Diharapkan bagi Lembaga Perbankan terlebih khusus bank Indonesia untuk merketat pengawasan terhadap setiap usaha yang berkaitan dengan izi perbankan supaya tidak terjadi permasalahan hukum antara masyarakat dengan lembaga keuangan itu sendiri. Dan melaksanakan peraturan perundang-undagan yang berkaitan dengan perbankan secara efektif dan efisien. Bagi masyarkat untuk lebih hati-hati dalam berinvsetasi atau bekerja sama dalam bidang perbankan sehingga tidak merugikan masyarkat sendiri. Kata Kunci : Motif Dan Modus, Pelaku Tindak Pidana Menghimpun Dan Menyimpan Dana Tanpa Izin Bank Indonesia

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG MOTIF DAN MODUS TERJADINYA TINDAK PIDANA PRAKTEK KEDOKTERAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi ini adalah “Deskripsi tentang Motif dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Praktek Kedokteran” sedangkan masalah pokoknya adalah Apakah yang menjadi Motif dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Praktek Kedokteran. Selanjutnya tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui motif dan modus terjadinya tindak pidana praktek kedokteran. Sifat penelitian penulis adalah deskriptif, sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normative. Teknik pengumpulan data studi dokumen. Hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa Motif Terjadinya Tindak Pidana Praktek Kedokteran adalah untuk mendapatkan keuntungan dari segi ekonomi serta memenuhi kebutuhan keluarga. Modus Terjadinya Tindak Pidana Praktek Kedokteran adalah dengan keahlian yang pernah bekerja di tempat praktek kedokteran sehingga dengan ketrampilannya membuka praktek kedokteran tanpa izin, Menyiapkan surat ijin praktek palsu, menyiapkan fasilitas tempat untuk dokter berpraktek padahal dokter tersebut adalah dokter hewan, memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai dokter padahal yang bersangkutan bukan dokter. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka penulis dapat memberi saran, sebagai berikut: Aparat penegakan hukum dapat melakukan tindakan yang tegas kepada Pelaku yang menyalahgunakan izin praktek kedokteran serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat diberikan sanksi yang lebih berat karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Pemerintah secara terus menerus harus memberikan penyuluhan kepada Masyarakat tentang syarat-syarat membuka praktek kedokteran serta hak dan kewajiban dokter dan hak dan kewajiban masyarakat apabila terjadi praktek kedokteran tanpa izin yang sah dari pemerintah sehingga dapat dilakukan laporan ke aparat penegak hukum. Agar masyarakat dapat secara selektif memilih praktek kedokteran yang legal sehingga terlindungi berkaitan dengan hak dan kewajibannya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PEREDARAN KOSMETIK TANPA IJIN (SUATU KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM)

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul:Deskripsi Tentang Faktor Sosiologi Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Permasalahan yang diteliti adalah faktor-faktor sosiologi apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin?Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor sosiologi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izinyang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: faktor penyebab terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin dan variabel terikat yaitu:putusan pengadilan dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan dilakukan dengan studi dokumen atau study kepustakaan yang diperoleh dengan cara membaca dan mengutip literatur-literatur, mengkaji peraturan perundang-undangan maupun putusan hakim yang berhubungan dengan permasalahan. Berdasarkan pada hasil penelitian ditemukan beberapa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin adalah:Pertama, FaktorekonomiKedua, Kurangnya pengendalian sosial, yaitu tidak dilakukannya pengawasan secara rutin dan sebagian besar menggunakan media online saat penjualan sehingga tidak diketahui oleh petugas.Berdasarkan faktor penyebab diatas, beberapa hal yang disarankan adalah: Pertama, Perlu adanya kegiatan peningkatan ekonomi lainnya dan sosialisasi tentang peredaran kosmetik tanpa izin melalui penyuluhan sehingga masyarakat mengetahui tentang sanksi hukum peredaran kosmetik tanpa izin.Kedua, Perlu adanya pengendalian sosial oleh penegak hukum dan BPOM terhadap peredaran produk-produk kosmetik tanpa izin, baik melalui sistem penjualan online maupun offline secara rutin. Kata Kunci: Faktor Penyebab dan Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Tanpa Izin 

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGOPERASIAN KAPAL PENANGKAP IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA TANPA SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul “tinjauan yuridis putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pengoperasian kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan republik indonesia tanpa surat izin penangkapan ikan, Masalah Pokok Penelitian, “Bagaimana Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Tanpa Surat Ijin Penangkapan Ikan?” Tujuan Penelitian Untuk mengatahui Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Tanpa Surat Ijin Penangkapan Ikan?” Metode Penelitian Yang Digunakan Dalam Penelitiana Ini Adalah Penelitian Hukum Normatif Yaitu Penelitian Hukum Yang Dilakukan Dengan Cara Meneliti Bahan Kepustakaan (Data Sekunder). Data Sekunder Dalam Penelitian Terdiri Dari Tiga Bahan Hukum Yaitu 1. Bahan Hukum Primer, 2 Bahan Hukum Sekunder, Dan 3. Bahan Hukum Tersier. Hasil Penelitian Telah Membuktikan Bahwa Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Tanpa Surat Ijin Penangkapan Ikan, Berdsarkan Putusan Nomor 127/Pid.Sus/2018/PN Ffk, 10 / Pid.Sus-PRK /2018/ PT JAP, 1928 k /Pid.Sus/2019 adalah sebagai berikut : a. Pertimbangan Hakim Terhadap Alat Bukti b. Pertimbangan Hakim Terhadap Unsur Tindak Pidana c. Pertimbangan Hakim Terhadap Kualitas Perbuatan Terdakwa d. Pertimbangan Hakim terhadap Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Kata kunci : Tinjauan Yuridis, Pelaku Tindak Pidana, Pengoperasian Kapal Penengkap Ikan Tanpa Surat Izin

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KAJIAN YURIDIS TENTANG PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYIMPANAN PENGANGKUTAN DAN PERNIAGAAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI TANPA IZIN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi ini: kajian yuridis tentang penjatuhan pidana terhadap pelaku penyimpanan pengangkutan dan perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin, rumusan masalah dari skripsi ini adalah: bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatukan pidana bagi pelaku tindak pidana penyimpanan pengangkutan dan perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin. tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatukan bagi pelaku tindak pidana penyimpanan pengangkutan dan perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi tanap izin. jenis penelitian ini adalah: Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variable penelitian adalah variable bebas, yakni; Pertimbangan hakim dalam menjatukan pidana bagi pelaku tindak pidana penyimpanan pengangkutan dan perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin  Pertimbangan hakim terhadap alat bukti  Pertimbangan hakim terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.  Pertimbangan hakim terhadap hal yang memberatkan dan meringankan Kata Kunci : Tindak pidana penyimpanan, pengangkutan, dan perniagaan bahan bakar minyak tanpa izin.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail