Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MELSI CHRISTIN MANUTARA

1 karya publik ditemukan.

DESKRIPSI TENTANG TINDAK PIDANA PEMASANGAN TV KABEL TANPA IZIN

· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Tindak Pidana Pemasangan Tv Kabel Tanpa Izin. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah motif tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin? (2) Bagaimanakah modus tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin? (3) Bagaimanakah akibat hukum bagi korban dan pelaku tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin? Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui motif tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin. (2) Untuk mengetahui modus tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin. (3) Untuk mengetahui akibat hukum bagi korban dan pelaku tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskriptif” dan berjenis “Normatif”. Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini antara lain sebagai berikut: 1. Motif tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa adalah: a. Mencari keuntungan. b. Memenuhi kebutuhan. 2. Modus tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa adalah: a. Pelaku menawarkan pemasangan TV Kabel kepihak lain. b. Adanya kesepakatan pemasangan TV Kabel. c. Pelaku menyalurkan siaran. d. Pelaku menerima pembayaran. 3. Akibat hukum yang diperoleh terdakwa dalam tindak pidana pemasangan TV kabel tanpa izin adalah: a. Terdakwa dikenai pidana percobaan; b. Terdakwa dikenai pidana denda; c. Terdakwa membayar biaya perkara. Adapun saran dari penulis terhadap konteks permasalahan penelitian ini antara lain: 1. Diharapkan penegak hukum dapat mencermati faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang yang melakukan tindak pidana pemasangan TV Kabel tanpa izin. 2. Diharapkan penegak hukum dapat memberantas tindak pidana pemasangan TV Kabel tanpa izin dengan cepat dan tepat. 3. Diharapkan penjatuhan hukuman lebih tegas sehingga masyarakat atau pun pelaku usaha pemasangan TV Kabel dapat melakukan izin terlebih dahulu sebelum dilakukan usaha pemasangan TV Kabel.