Abstrak
Judul skripsi penulis adalah: deskripsi putusan pengadilan tata usaha negara dalam perkara perizinan perkebunan kelapa sawit.rumusan masalah penelitian penulis adalah: 1.mengapa hakim pengadilan tun mengabulkan gugatan untuk sebagian sedangkan pt-tun menyatakan batal putusan ptun dan gugatan penggugat tidak dapat diterima. 2.mengapa hakim kasasi menolak permohonan pemohon sedangkan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan kasasi dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,tujuan untuk mengatahui alasan hakim ptun mengabulkan gugatan untuk sebagian dan alasan hakim membatalkan putusan PT-TUN serta alasan hakim menolak kasasi serta alasan hakim pk mengabulkan gugatan untuk sebagian. jenis penelitian normatif,bersifat deskriftif variabel bebas.variabel terikat.sumber data sekunder,bahan hukum primer,bahan hukum sekunder,bahan hukum tersier,kamus dan ensiklopedia. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan a.pertimbangan hakim pengadilan tun mengabulkan gugatan sebagian adalah sebagai berikut. 1) tergugat dalam menerbitkan surat keputusan obyek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang undangan 2) bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu:asas kepastian hukum, asas akuntabilitas,asas profesionalitas,asas tertib penyelenggaraan negara,asas kecermatan,asas larangan penyalagunaan.b.Pertimbangan Hakim PT-TUN menyatakan batal putusan P-TUN dan gugatan penggugat tidak dapat diterima:1) obyek sengketa bersifat declaratoir 2) tidak memenuhi syarat formil c. pertimbangan hakim kasasi menolak permohonan pemohon adalah sebagai berikut: putusan judex facti pengadilan tata usaha negara medan, sudah tepat dan tidak salah dalam menerapkan hukum d. pertimbangan hakim peninjauan kembali membatalkan putusan kasasi dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian adalah sebagai berikut. 1) adanya kehilafan hakim atau kekeliruan hakim dalam putusan PT-TUN dan hakim tingkat kasasi. 2) putusan P-TUN telah memberikan pertimbangan yang cukup jelas. saran: kepala daerah mengeluarkan keputusan atau kebijakan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. judex factie dan judex juris dalam memberikan pertimbangan memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan