ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul Skripsi penulis adalah: Tindak Pidana Pengangkutan Hasil Hutan Tanpa Izin. Rumusan Masalahnya yang dikaji adalah : Faktor-Faktor Apakah yang Menyebabkan Terjadinya Pengangkutan Hasil Hutan Tanpa Izin, dan apa akibat hukum dari tindak pidana pengankutan hasil hutan tanpa izin terhadap terdakwa barang bukti dan negara Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif yakni dalam hal ini penulis mendeskripsikan atau mengambarkan, menguraikan serta menjelaskan. Data yang digunakan adalah data primer dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, yaitu merupakan kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka yang menjadi kesimpulan sesuai dengan masalah ini adalah sebagai berikut : 1. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa izin yakni: a. Terdakwa mendapatkan tawaran sebesar Rp.800.000/ kubik, b.Terdakwa mengangkut kayu Untuk membangun rumah, c.Terdakwa Mengangkut kayu untuk jual kepada pembeli, d. Terdakwa di beri upah sebesar Rp. 2.000.000, e.Terdakwa diberikan bayaran sebesar Rp. 1.200.000. 2. Akibat hukum dari tindak pidana pengangkutan hasil hutan terhadap terdakwa dan Negara: a. Terhadap Terdakwa Yaitu : 1) Terdakwa ditahan 2) Terdakwa dikenakan pidana penjara dan pidana denda 3) Terdakwa wajib membayar biaya perkara. b. Terhadap Barang bukti Yaitu : 1) alat angkut serta barang bukti dirampas untuk Negara. c. Terhadap Negara Yaitu : Negara mengalami kerugian karena tidak dibayar dana rebosiasi dan provinsi sumber daya hutan. Saran dari penelitian ini adalah Meningkatkan pengawasan aparat penegak hukum yakni polri dan polhut melalui tindakan preemtif berupa penyeluhan sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi hutan tentang dampak perusakan hutan bagi keberlangsungan hidup bersama, patroli rutin yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelestarian hutan. Kata Kunci: Terjadinya Pengangkutan Hasil Hutan, Akibat Hukumnya.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi ini adalah Deskripsi Tentang Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Pengangkutan Hasil Hutan Ilegal. Permasalahan yang diteliti adalah modus yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana pengangkutan hasil hutan dan akibat hukum dari tindak pengangkutan hasil hutan. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui modus dan akibat hukum dari tindak pidana pengangkutan hasil hutan sehingga menghasilkan manfaat teoritis dan praktis. Manfaat teoritis dari penulisan ini adalah dapat berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum pidana pada kalangan akademisi sedangkan manfaat praktis dari penulisan ini adalah dapat menjadi bahan masukan bagi para penegak hukum dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pengangkutan hasil hutan. Variabel yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dari penulisan ini adalah modus operandi yang digunakan oleh pelaku tindak pidana pengangkutan hasil hutan sedangkan variabel terikat dari penulisan ini adalah terjadinya tindak pidana pengangkutan hasil hutan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan dan pengolahan data menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukan modus operandi yang digunakan dalam tindak pidana pengangkutan hasil hutan antara lain : 1. Pelaku mengelabui petugas dengan membawa dokumen yang bukan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. 2. Pelaku mengangkut hasil hutan kayu menggunakan alat angkut (Kapal Motor, Mobil Dump Truck dan Sepeda Motor yang telah dimodifikasi) tidak dilengkapi SKSHH. Akibat hukum yang timbul dari tindak pidana pengangkutan hasil hutan antara lain : 1. Terhadap pelaku : a. Pelaku ditahan. b. Pelaku dipidana penjara dan denda serta dibebankan untuk membayar biaya perkara. 2. Terhadap alat angkut : a. Alat angkut disita untuk kepentingan pemeriksaan perkara terdakwa lainnya. b. Alat angkut dirampas untuk negara. 3. Terhadap negara : a. Merugikan negara dari sektor PNBP. b. Merusak eksosistem hutan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI Judul skripsi ini: kajian yuridis tentang penjatuhan pidana terhadap pelaku penyimpanan pengangkutan dan perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin, rumusan masalah dari skripsi ini adalah: bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatukan pidana bagi pelaku tindak pidana penyimpanan pengangkutan dan perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin. tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatukan bagi pelaku tindak pidana penyimpanan pengangkutan dan perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi tanap izin. jenis penelitian ini adalah: Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variable penelitian adalah variable bebas, yakni; Pertimbangan hakim dalam menjatukan pidana bagi pelaku tindak pidana penyimpanan pengangkutan dan perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin Pertimbangan hakim terhadap alat bukti Pertimbangan hakim terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Pertimbangan hakim terhadap hal yang memberatkan dan meringankan Kata Kunci : Tindak pidana penyimpanan, pengangkutan, dan perniagaan bahan bakar minyak tanpa izin.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
JudulSkripsi :Deskripsi Tentang Perbedaan Pertimbangan HakimAntara Hakim Mahkamah Agung Dan Hakim Peninjauan Kembali DalamPerkara Perbuatan Melawan HukumAntara PT. Lion Air Dan Rolas Budiman Sitinjak (StudiPutusan No. 3287/K/Pdt/2015 dan No. 471/PK/Pdt/2017).Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi perbedaan pertimbangan hakim Mahkamh Agungdan Hakim Peninjauan Kembalidalamperkaraperbuatan melawan hukumantara PT. Lion Air danRolsBudimanSitinjak ?Tujuannyapenelitianadalahuntukmengetahuiperbedaanpetimbangan hakim Mahkamah Agungdan Hakim Peninjauan Kembali dalam perkara perbuatan melawan hukumantara PT. Lion Air danRolsBudimanSitinjak ? Jenispenelitian yang digunakan adalah jenispenelitian normatif.Variabel bebas dalam penelitian ini adalah putusan Hakim dalam perkara perbuatan melawanhukum Layanan Penerbangan.sedangkanvariabelterikatdalampenelitianiniadalahperbedaanpertimbangan hakim MahkamahAgungdan Hakim PeninjauanKembalidalamperkaraperbuatanmelawanhukumantara PT. Lion Air danRolasBudimanSitinjak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka adapun perbedaan petimbangan hakim Mahkamh Agung dan Hakim Peninjauan Kembali dalam perkara perbuatan melawan hukum antara PT. Lion Air dan Rols Budiman Sitinjak yaitu : 1) Pada tingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa :a)Judex Facti telah keliru dalam menerapkan hukum yaitu Perbuatan Pemohon Kasasi/Tergugat I merupakan perbuatan wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum karena dasar adanya hubungan hukum antara Pemohon Kasasi/Tergugat I dengan Termohon Kasasi/ Penggugat adalah karena adanya perjanjian pembelian tiket elektronik yakni atas nama Termohon Kasasi / Penggugat sendiri. b)Pemohon Kasasi tidak melanggar Pasal 140 dan 147 Undang-Undang No. 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan yaitu pihak pemohon kasasi/Tergugat I yaitu PT. Lion Air telah menawarkan kompensasi kepada Termohon Kasasi/Penggugat yaitu berupa Biaya Penginapan (Hotel), Makan, Transportasi, serta akan diberangkatkan dengan pesawat Lion Air besok harinya, semua biaya ditanggung oleh pemohon Kasasi/Tergugat I, akan tetapi termohon kasasi/penggugat tidak mau menerima/menggunakannya. 2)Pada tingkat Peninjauan Kembali, Penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalilnya yaitu bahwa perbuatan termohon peninjauan kembali/tergugat I merupakan perbuaan melawan hukum yang mana hal ini dibuktikan dengan tidak dilakukannya kewajiban dari termohon peninjauan kembali/tergugat I yakni PT. Lion Air dengan memberikan konpensasi sebagaimana di tegaskan dalam Pasal 11 Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.