· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah : ANALISIS TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PENGGUNAAN KARTU KREEDIT MILIK ORANG LAIN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah bagaimana moif, modus dan akibat hukum terjadinya kejahatan mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain .Tujuan yang ingin Penulis kaji adalahUntuk Mengetahui Motif,Modus dan Akibat Hukum Terjadinya kejahatan mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain.Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah dan Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif . sumber data yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif .
Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Berdasarkan hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ke lima, maka penulis menarik kesimpulan modus terjadinya tindak pidana tanpa hak mengakses informasi dan dokumen elektronik : a.Para terdakwa membentuk kelompok yang terdiri dari 4 tim. b.Para terdakwa menggunakan 5 unit cpu dan 23 unit monitor. c. Terdakwa membobol kartu kredit secara online. d. Terdakwa memperoleh data kartu kredit orang lain dengan cara spam. e. Terdakwa megunakan data kartu kredit untuk membeli aplikasi. Dari modus tersebut adapun akibat hukumnya yaitu : 1)Para terdakwa ditahan. 2) Para terdakwa dipidana dan denda. 3)Para terdakwa dibebankan membayar biaya perkara. 4) Korban dirugikan dengan jumlah tagihan dari Bank. Mengacu pada kesimpulan tersebut saran penulis adalah 1. Bagi penegak hukum diharapkan agar lebih meningkakan penanganan terhadap media social. 2. Bagi seluruh masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menjaga identitspribadi.
Kata Kunci :Motif, Modus,Akibat hukum, kejahatan elektronik.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul penelitian ini ialah Deskripsi Tentang Pembatalan Putusan Hakim Dalam Sengketa Wanprestasi Ikatan Dinas Karyawan. Masalah pokok yang diteliti penulis ialah mengapa Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan wanprestasi penggugat sedangkan pengadilan tinggi yang dikuatkan oleh Mahkama Agung menolak gugatan penggugat? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan wanpretasi penggugat sedangkan pengadilan tinggi yang dikuatkan oleh Mahkama Agung menolak gugatan penggugat. Jenis penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka.
Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu Pengadilan Negeri dan Peninjauan kembali mengabulkan gugatan penggugat antara lain:
1. Penggugat dapat membuktikan hubungan hukum tergugat dan penggugat didasari perjanjian.
2. Penggugat dapat membuktikan tergugat wanprestasi.
Alasan Pengadilan Tinggi dan Kasasi membatalkan gugatan penggugat antara lain:
1. Penggugat tidak dapat membuktikan hubungan hukum penggugat dan tergugat didasari perjanjian.
2. Hakim Pengadilan Negeri dianggap salah dalam menerapkan hukum.
Saran dari penulisan dalam penelitian ini adalah bagi Pengadilan Negeri Jakata pusat dalam memutuskan satu perkara perlu memperhatikan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan agar tidak salah dalam menjatuhkan putusan PT. Mastersystem dalam melaporkan sebuah kasus, perlu lebih teliti agar tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Kata Kunci :Pertimbangan Hakim, Putusan Perdata, Sengketa Wanprestasi
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENJUAL HASIL PELANGGARAN HAK CIPTA Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : Mengapa Pengadilan Negeri Menjatuhkan Pidana Percobaan dan Mengapa Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan Pemidanaan dan Denda.
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui Alasan pengadilan Negeri menjatuhkan pidana percobaan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi dan Mahkmah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan dan denda. Jenis penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif,sifat penelelitian adalah Normatif, teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau Bahan Pustaka.
Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya Dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai Berikut ; dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan pidana percobaan karena tedakwa suda berlanjut usia,sakit-sakitan karena terdakwa menderia penyakin komplikasi.dasar pertimbangan Hakim pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan Putusan pemidanaan dan Denda karena perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan tindak pidana,perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur yaitu pasal 72 ayat (2) Undang-undang RI Nomor.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pidana denda terhadap pelaku yaitu karena motif perbuatan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan.
Saran dalam membuat putusan Hakim harus memperhatikan fakta di persidangan dan penerapan hukum dalam menentukan terbukti tidaknya serorang Terdakwa dan Hakim harus menilai bukti-bukti yang diajuhkan untuk di jadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan pusan .
Kata Kunci :Hak Cipta,Tindak Pidana dan Penegakan Hukum .
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Latar belakang: Permainan Lompat Tali Merdeka adalah sebutan untuk mereka yang tinggal di Provinsi Riau. Di daerah yang masyarakatnya adalah pendukung kebudayaan Melayu ini ada sebuah permainan yang disebut sebagai tali merdeka. Inti dari permainan ini adalah melompat tali-karet yang tersimpul. Penamaan permainan ini ada kaitannya dengan tingkah laku atau perbuatan yang dilakukan pemain itu sendiri, khususnya pada lompatan yang terakhir. Pada lompatan ini (yang terakhir), tali direnggangkan oleh pemegangnya setinggi kepalan tangan yang diacungkan ke udara. Kepalan tangan tersebut hampir mirip dengan apa yang dilakukan oleh para pejuang ketika mengucapkan kata “merdeka”. Tujuan penelitian: Dari rumusan masalah yang telah dijelaskan maka yang menjadi tujuan penilitian ini adalah untuk mengetahui Penerapkan pembelajaran gerak dasar lompat berbasis permainan tradisional pada siswa kelas IV SD Inpres Kobelete. Metode penelitian: Jenis penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif karena penelitian ini bersifat penelitian kualitatif naturalistic (alamiah) yaitu untuk mendapat informasi mengenai fenome-fenomena atau situasi yang aktual pada saat penelitian berlangsung. Hasil dan pembahasan: Dari hasil observasi, wawancara yang telah diperoleh, penulis memperoleh gambaran bahwa kajian permainan tradisional lompat tali sebagai kegiatan pemebelajaran anak di SD Inpres Kobelete mengacuh pada beberapa nilai yang saling berkaitan, diantaranya adalah Sarana dan Prasarana, Pelaksanaan, 1. Tahap Pertama Setinggi Mata Kaki atau Satu Jingkal Dari Tanah, 2. Tahap Kedua Setinggi Lutut Kaki, 3. Tahap ketiga setinggi pinggang, 4. Tahap keempat setinggi dada, 5. Tahap kelima setinngi Telinga, 6. Tahap keenam setinggi tangan diatas kepala dan kaki dijinjit.
Simpulan: Melalui penelitian ini maka peneliti menyimpulkan bahwa, Permainan tradisional lompat tali sebagai kegiatan pembelajaran bagi anak di SD Inpres Kobelete. Selain dari pada itu demi mendapatkan suatu kesenangan, kegembiraan, dan kepuasan dalam diri seseorang serta efektifnya suatu proses pembelajaran, maka olahraga rekreasi dengan menggunkan salah satu permainan tradisional yaitu permainan lompat tali menjadi salah satu kegiatan yang dilakukan oleh anak di sekolah
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah: DESKRIPSI TENTANG PENGAJUAN SAKSI VERBALISAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: Mengapa jaksa penuntut umum mengajuakan saksi verbalisan ? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1) Untuk mengetahui alasan jaksa penuntut umum mengajukan saksi verbalisan di persidangan, Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Tentang alasan jaksa penuntut umum mengajukan saksi verbalisan di persidangan, Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.
Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan Saksi Verbalisan ke pengadilan adalah 1) karena Karena Terdakwa memberikan keterangan berada dibawah tekanan penyidik, 2) Keterangan terdakwa bertentangan dengan BAP, 3)Terdakwa mencabut keterangan di BAP
Kata Kunci : Putusan Hakim, Perkara Pengajuan Saksi Verbalisan Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skrispsi Kajian Yuridis Pembatalan Putusan Pengadilan Tinggi Oleh Mahkamah Agung Terhadap Pelaku Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: Apa dasar pertimbangan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana menggunakan surat palsu? dan Bagaimana dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi melepaskan terdakwa dari segala tuntutan terhadap pelaku tindak pidaana menggunakan surat palsu? Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Variable bebas adalah alasan hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan pemindanaan terhadap pelaku tindak pidana menggunakan surat palsu dan alasan hakim Pengadilan Tinggi melepaskan terdakwa dari segala tuntutan terhadap pelaku tindak pidana menggunakan surat palsu. Variable terikat adalah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana menggunakan surat palsu. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari dokumen resmi, buku-buku, peraturan perundang-undangan dan hasil penelitian yang suda ada. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah library search adalah teknik documenter, yaitu dikumpulkan dari tela’ah studi pustaka yang ada pada bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan, karena perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur yang didakwakan, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana dan terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim Pengadilan Tinggi menerapkan hukum. Sedangkan pertimbangan Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan lepas karena perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana. Dengan saran dari penelitian ini Kepada para hakim dalam setiap lingkup peradilan umum agar dalam pemeriksaan perkara pada tingkat pengadilan harus cermat sehingga tidak memberikan penjatuhan putusan yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan Kepada Pengadilan Tinggi agar lebih cermat dan seksama dalam memeriksa fakta-fakta dipersidangan agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pengambilan putusan.
Kata Kunci: Tindak pidana, Pemalsuan Surat, Putusan
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG MOTIF MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa 1. Bagaimana motif pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan, 2. Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan, 3. Bagaiman akibat hukum dari tindak pidana pemerkosaan terhadap pelaku dan korban.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: 1. Untuk Mengetahuhi motif pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan, 2. Untuk Mengetahuhi modus pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan, 3. Untuk Mengetahuhi akibat hukum dari tindak pidana pemerkosaan terhadap pelaku dan korban. Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian oleh penulis ditemukan bahwa motif pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan yaitu pelaku ingin memuaskan hasrat dan korban yang berpenampilan seksi, selain itu modus pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan yaitu pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan motor, pelaku mengacam korban, pelaku memukul korban dengan kayu. Akibat hukum dari tindak pidana pemerkosaan terhadap pelaku yaitu pelaku ditahan, pelaku dipidana penjara, pelaku dibebankan biaya perkara. Akibat hukum dari tindak pidana pemerkosaan terhadap korban yaitu korban depresi, korban mengalami luka dan memar. Adapun saran dari penulis yaitu Korban diharapkan agar bisa menjaga diri dalam hal berpakaian, tidak takut dan malu untuk meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum, LPSK, dan orang-orang terdekat agar mendapatkan perlindungan, dan Masyarakat diharapkan agar lebih menjaga keluarga serta kerabat-kerabat terdekatnya khususnya wanita agar terhindar dari kejahatan perkosaan dan bersama-sama membantu korban perkosaan agar terlepas dari penderitaannya.
Kata kunci: Motif, modus, akibat hukum, tindak pidana pemerkosaan.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi penulis adalah : Analisis Yuridis Pembatalan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : 1.Mengapa Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia?. 2.Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Membatalkan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi?. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : 1)Untuk Mengetahui Alasan Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.2)Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah yaitu Analisis Yuridis Pembatalan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jenis Penelitian adalah penelitian Normatif. Variabel peneltian yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang - undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar.Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu:
1. Alasan Pemohon Mengajukan Judical Review Terhadap Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu:
a. Karena pemohon memiliki legal standing.
b. Karena pemberlakuan pasal 10 ayat (5) bertentangan dengan UUD 1945.
2. Alasan Hukum Mahkamah Konstitusi Membatalkan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi:
a. Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon.
b. Pasal 10 ayat (5) membatasi atau menutup peluang bagi hakim ad hoc.
c. Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945.
Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran bahwa perubahan ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang telah menghapuskan masa periodisasi jabatan hakim ad hoc tersebut perlu juga disertai dengan penyempurnaan mengenai proses pemilihan dan pengawasan/pemberhentian hakim konstitusi yang pengaturannya sumir.
Kata Kunci:Pengadialan Tindak Pidana Korupsi,Hakim Ad Hoc,Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI
Judul skripsi penulis adalah : Deskripsi Tentang Putusan Pengadilan Niaga Dalam Sengketa Kepailitan. Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah 1.Mengapa Pengadilan Negeri Niaga dalam menjatuhkan putusan ada Putusan yang di tolak dan ada Putusan yang di kabulkan 2. Bagaimana Akibat Hukum dari Keputusan Hakim dalam Sengeta Kepailitan terhadap utang Perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah 1.Untuk mengetahui alasan Hakim dalam Putusan yang di tolak dan ada Putusan yang di kabulkan 2. Untuk mengetahui akibat Hukum dari Keputusan Hakim dalam Sengketa Kepailitan terhadap utang Perusahaan. Jenis penelitian yang di gunakan adalah jenis penelitian normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Bahan hukum yang di gunakan adalah bahan Hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, putusan Hakim dan kaida dasar. Variabel yang di gunakan dalam penelitian ini adalah Variabel bebas yaitu Alasan Hakim Pengadilan Negeri Niaga menjatuhkan Putusan Kepailitan ada yang di tolak dan ada yang di kabulkan dan akibat Hukum dari Keputusan Hakim dalam Sengketa Kepailitan terhadap utang Perusahan, variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan Niaga dalam sengketa kepailitan.
Hasil penelitian ini penulis menemukan 3 (tiga) alasan Putusan Hakin bahwa ada putusan yang ditolak dan ada putusan yang di kabulkan serta akibat Hukum dari Keputusan Hakim dalam Sengketa Kepailitan terhdap Utang Perusahaan:
1. Alasan hakim menolak permohonan pemohon.
a) Termohon hanya memiliki satu krediturnya
b) Pemohon tidak mampu membuktikan minuta/akta perjanjian asli kepda hakim
2. Alasan hakim pengadilan negeri niaga mengabulkan permohonan pemohon.
a) Debitur memiliki dua atau lebih krediturnya.
b) Tidak membayar sedikit utang yang sudah jatuh tempo dan dapat di tagih.
3. Akibat hukum dari putusan hakim dalam sengketa kepilitan terhdap utang perusahaan.
a. Penunjukan kurator.
Kata kunci: Deskripsi Tentang Putusan Penangadilan Niaga Dalam Sengketa Kepailitan
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Latar Belakang: Penelitian ini dilakukan di Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya selama 2 (dua) bulan denga responden sebanyak 91 orang. Dengan menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif, seluruh analisis penelitian ini bersandar pada metode deskriptif potensi sumber daya ikan di Indonesia meliputi udang, teripang, ikan, cumu-cumi, penyu dan rumput laut. Selain itu terdapat banyak spesies ikan dengan harga yang bervariasi yang juga dapat dikonsumsi oleh masyarakat dengan kandungan protein yang sangat tinggi.
Tujuan Penelitian: Untuk mengetahui dan menjelaskan angka konsumsi ikan segar masyarakat di Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Selanjutnya akan di ungkap dan dijelaskan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi angka konsumsi ikan segar masyarakat Desa Batutua.
Metode Penelitian: Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Agustu-September 2022, di Desa Desa Batutua Kecamatan Rote Barat Daya. Penelitian merupakan proses pemecahan suatu masalah dengan melakukan suatu pendekatan dengan metode ilmiah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara sistematis. Responden adalah bagian dari jumlah atau karakteristik yang dimiliki oleh populasi. Bila populasi besar, dan peneliti tidak mungkin mempelajari semua yang ada pada populasi, misalnya karena keterbatasan dana, tenaga dan waktu, maka peneliti dapat menggunakan responden yang diambil dari populasi.
Hasil dan Pembahasan: Hasil penelitian ini menunjukan bahwa angka konsumsi ikan segar di Desa Batutua 26,56 kg/kapita/tahun. Pola konsumsi ikan segar di Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya sangat minim sehingga masih menggunakan cara yang bersifat tradisional, yaitu: rebus, goreng, bakar, masak kuah, masak cuka dan fermentasi garam atau gula air. Masyarakat Desa Batutua belum mengembangkan jenis olahan-olahan ikan lainnya disebabkan pengetahuan yang minim tentang olahan hasil perikanan sehingga berdampak pada angka konsumsi ikan segar menjadi rendah.
Kesimpulan: angka konsumsi ikan segar masyarakat Desa Batutua masih sangat rendah yang berada di kisaran 26,56 kg/kapita/tahun, angka ini berada di bawah angka konsumsi ikan Nusa Tenggara Timur yang mencapai 47,07 kg/kapita/tahun. Rendahnya angka konsumsi ikan segar masyarakat Desa Batutua disebabkan oleh minimnya pengetahuan tentang nilai gizi ikan
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
An analysis of teacher’s logical fallacy in terms of teaching English for junior high school students. This thesis also has three research questions that would be answered by the teachers’ logical fallacy of English subject, types of teachers’ logical fallacy existed/used and also common ways of teachers’ logical fallacy happened in teaching learning process. To answer the questions, the writer used phenomenological studies in qualitative approach’ method. Moreover, the writer found ten items in seven types logical fallacy happen in teaching learning process at SMP Swadaya Tarus. Direct observation while recording the audio1 as the instrument, listening to the audio then transcribed the data2. Then, the writer identified and classified the data3, the writer analyzed the data4 based on theory and logical form of logical fallacy. In fact, the writer has ten examples happened in seven types of logical fallacy uttered by the teacher in teaching learning process. Therefore, one item of Ad Hominem, one items of appeal to common belief, two items of appeal to force, one item of ambiguity fallacy, one item of strawman fallacy, two items of weak analogy, and two items of the fallacious uttered in three various way of logical fallacy such as argument fallacious, reasoning fallacious, and fallacious tactic. Instead of that, it could be argued that, logical fallacy still happened everywhere instead of educational environment.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: Apa Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pajak Pertambahan Nilai? dan Mengapa Hakim Judex Facti Pada Tingkat Pengadilan Tinggi Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pajak Pertambahan Nilai? Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian normatif, artinya penelitian yang mengutamakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis artinya penulis menggambarkan, menjelaskan dan menganalisis permasalahan yang dikaji. Variabel bebas adalah alasan hakim judex facti pada tingkat pengadilan tinggi menjatuhkan putusan bebas, tetapi oleh hakim judex juris menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pajak pertambahan nilai (PPN). Variabel terikat adalah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana pajak pertambahan nilai (PPN). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang artinya data yang terdiri dari dokumen resmi, buku, peraturan perundang-undangan, dan hasil penelitian yang sudah ada. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah library search adalah berupa teknik documenter, yaitu dikumpulkan dari tela’ah atas studi pustaka yang ada pada bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka yang menjadi pertimbangan hakim pengadilan negeri dan mahkamah agung menjatuhkan putusan pemidanaan karena terhadap perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal dakwaan dan judex facti pada tingkat pengadilan tinggi keliru dalam menerapkan hukum. Sedangkan pertimbangan judex facti pada tingkat pengadilan tinggi menjatuhkan putusan bebes karena tidak terpenuhinya unsur dengan sengaja dalam pasal dakwaan dan terjadi interprestasi penerapan pasal oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Saran dari penulis terkait penulisan ini adalah: Kepada penuntut umum agar dalam melakukan penuntutan harus lebih teliti terhadap setiap pasal dakwaan yang digunakan untuk mendakwakan seorang terdakwa, sehingga putusan yang dijatuhkan hakim dapat memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum bagi terpidana dan kepada setiap hakim dibawah peradilan umum agar lebih cermat dalam memeriksa setiap perkara yang dimohonkan untuk diperiksa dan diputuskan, sehingga apa yang diputuskan benar-benar memiliki kemanfaatan hukum terhadap pelaku terdakwa maupun masyarakat luas
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul penelitian ini ialah: Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Membuka Lahan Dengan Cara Membakar.
Rumusan masalah penelitian ini adalah: 1.Apa motif pelaku dalam melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar?, 2.Bagaimanakah modus pelaku melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar?, dan 3.Bagaimanakah akibat hukum dari tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar?.
Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini ialah untuk mengetahui: 1.Motif dari pelaku dalam melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar, 2.Modus pelaku melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar, dan 3.Akibat hukum dari tindak pidna membuka lahan dengan cara membakar.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian hukum normatif, menggunakan teknik pengumpulan data secara kepustakaan karena sepenuhnya menggunakan data sekunder. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus operendi membuka lahan dalam kawasan dengan cara membakar dan variabel terikat adalah putusan hakim terhadap tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
1. Motif pelaku melakukan tindak pidana membuka lahan adalah :
a. Mencari keuntungan atau penambahan penghasilan,
b. Melakukan penghematan biaya operasional.
2. Modus pelaku melakukan pembukaan lahan adalah:
a. Membersihkan lahan miliknya, ada pula yang disuruh membersihkan lahan milik orang lain,
b. Membersihkan lahan dengan cara memotong/ membersihkan dan mengumpulkan rumput kering dan kayu-kayuan yang ada dalam halaman dan menyulutkan api melalui korek api gas tumpukan tersebut,
c. Meninggalkan tempat atau lahan yang dianggapnya bahwa api telah padam.
d. Mendengar informasi lahan milik orang lain terbakar. Pelaku kembali untuk memadamkan api, namun terlambat karena lahan milik orang lain dan lahan milik pelaku sediri juga telah terbakar.
3. Akibat hukum dari tindak pidana membuka lahan adalah:
a. Pelaku menjalani pemidanaan,
b. Pelaku dikenai denda,
c. Menetapkan para pelaku tetap ditahan; dan
d. Membebankan kepada para pelaku untuk membayar biaya perkara.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul penelitian ini adalah “Deskripsi Tentang Sebab Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penadahan Hewan Curian Di Wilayah Kabupaten Sumba Barat”. Rumusan masalah yaitu Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penadahan hewan curian di Kabupaten Sumba Barat dan Bagaimana akibat hukum dari tindak pidana penadahan hewan curian terhadap pelaku, korban dan barang bukti. Tujuan penelitian yaitu Untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penadahan hewan curian di Kabupaten Sumba Barat dan Untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana penadahan hewan curian terhadap pelaku, korban dan barang bukti. Sifat penelitian yaitu bersifat deskriptif dan jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya tindak pidana penadahan hewan curian di Kabupaten Sumba Barat dan akibat hukum dari tindak pidana penadahan hewan curian terhadap pelaku, korban dan barang bukti. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan tentang tindak pidana penadahan hewan curian. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penadahan hewan curian di Kabupaten Sumba Barat yaitu : 1) Faktor Ekonomi. 2) Faktor Penegakan Hukum. Akibat hukum dari tindak pidana penadahan hewan curian terhadap pelaku, korban dan barang bukti yaitu : 1) Akibat hukum bagi pelaku yaitu pelaku di pidana penjara dan membayar biaya perkara kepada pelaku penadahan hewan curian tersebut. 2) Akibat hukum bagi korban yaitu korban mengalami kerugian materil. 3) Akibat hukum bagi barang bukti yaitu barang bukti dikembalikan kepada pemilik hewan curian tersebut. Saran, Kepada masyarakat agar lebih berhati-hati atau teliti jika ingin memperoleh ataupun mendapatkan sesuatu barang untuk mengecek apakah barang tersebut hasil tindak kejahatan atau tidak. Kepada pemerintah agar lebih aktif untuk mensosialisasikan aturan mengenai tindak pidana penadahan dikarenakan masyarakat sering berdalih tidak mengetahui bagaimana meneliti barang yang hendak diperoleh.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul skripsi : “Motif, Bentuk Dan Akibat Hukum Anggota Polri Melakukan Pelanggaran Kode Etik Di Wilayah Hukum Polda Nusa Tenggara Timur”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Apa motif anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik? 2) Bagaimana bentuk anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik?, 3) Bagaimana akibat hukum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahu motif anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik. 2) untuk mengetahui bentuk anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik. 3) untuk mengetahui akibat hukum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif yang menggunakan variabel bebas dan terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif, bentuk dan akibat hukum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah Keputusan Komisi Kode Etik Profesi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik yaitu : a) Anak tidak diterima menjadi anggota Polri, b) Mencari keuntungan, c) Untuk memenuhi hasrat seksual, d) malas kerja, e) ketidakharmonisan keluarga. Bentuk anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik yaitu : a) Meninggalkan tugas karena kecewa anak tidak lulus anggota Polri, b) Melakukan Penipuan, c) Berzinah, d) tidak masuk kantor lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turt tanpa izin pimpinan, e) cerai tanpa izin pimpinan. Akibat hukum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik yaitu : a) Diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), b) Kehilangan hak pensiun, c) Demosi/ Tahan Pangkat.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul:Deskripsi Tentang Pemaknaan Kata Berjumlah Dalam Pasal 83 Ayat (1)
Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Oleh
Mahkamah Konstitusi. Permasalahannya adalah: 1). Alasan-alasan yuridis apakah
yang melandasi pemohon mengajukan Constitutional Review terhadap Pasal 83
ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia? 2).
Mengapa Mahkamah Konstitusi memberi pemaknaan terhadap kata berjumlah
pada Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia?Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan-alasan yuridis
yang melandasi pemohon mengajukan Constitutional Review terhadap Pasal 83
ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan
untuk mengetahui Mahkamah Konstitusi memberi pemaknaan terhadap kata
berjumlah pada Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia yang berguna secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian
ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam
penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu:alasan pengujian dan pemaknaan
Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Terhadap UUD RI 1945dan variabel
terikat yaitu:Putusan Mahkamah Konstitusi30/PUU-XX/2022dengan sumber
bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan
studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian dan analisis penulis terhadap putusan diperoleh jawaban
bahwa:Alasan-alasan yuridis yang melandasi pemohon mengajukan judicial
review terhadap Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia yaitu:Pertama, Pasal 83 ayat (1) UU HAM khususnya
sepanjang frasa “Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) yang
dirumuskan secara limitatif.Kedua,Pasal 83 ayat (1) UU HAMtidak
mencerminkan kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan
Negara. Ketiga, Pasal 83 ayat (1) UU HAM menimbulkan adanya ketidakpastian
dalam proses seleksi dan menimbulkan multitafsir.Keempat,Pasal 83 ayat (1) UU
HAM membatasi yang hak warga negara untuk menjadi Anggota Komnas HAM;
KelimaPasal 83 ayat (1) UU HAMmenutup partisipasi publik dalam rangka
menjaga transparansi dan akuntabilitas proses.Alasan Mahkamah Konstitusi
membatalkan kata berjumlah pada Pasal 83 ayat (1) Undang Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia karena:Pertama, Mahkamah Konstitusi
memberikan pemaknaan kata “berjumlah” 35 (tiga puluh lima) yang diatur secara
imperatif menjadi fakultatif.Kedua, Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian
hukum dengan memberikan pemaknaan kata berjumlah 35 menjadi berjumlah
paling tinggi.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul: Deskripsi Tentang Pemaknaan Frasa Penyidik Tindak Pidana Asal Dalam Penjelasan Pasal 74
Undang Undang No. 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
oleh Mahkamah Konstitusi. Pokok permasalahannya: 1). Alasan-alasan apakah yang melandasi pemohon
mengajukan permohonan uji materil tentang penjelasan Pasal 74 Undang Undang No. 8 tahun 2010 Tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? 2). Mengapa Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia menjatuhkan putusan menyatakan frasa penyidik tindak pidana asal bertentangan dengan UUD RI
1945? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui Alasan-alasan permohonan uji materil dan 2)
untuk mengetahui alasan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan menyatakan frasa
penyidik tindak pidana asal bertentangan dengan UUD RI 1945. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif
kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: alasan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan menyatakan frasa penyidik tindak pidana asal
bertentangan dengan UUD RI 1945 dan variabel terikat yaitu: putusan Mahkamah Konstitusi dengan sumber
bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen
yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa:
1. Alasan-alasan yang melandasi pemohon mengajukan permohonan constitutional review yaitu:
a. Pemohon sebagai PPNS hak konstitusionalnya dirugikan.
b. Pasal 74 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
membatasi para pemohon tidak memiliki kewenangan.
2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan menyatakan frasa penyidik tindak pidana
asal bertentangan dengan UUD RI 1945 karena:
a. Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang bertentangan dengan UUD 1945
b. Adanya ketidaksinkronan antara norma Pasal 74 dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
c. Diskriminasi penanganan tindak pidana pencucian uang bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
INTISARI :
Skripsi ini berjudul : “Kajian Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penjualan Amunisi Oleh Anggota TNI” Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penjualan amunisi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia? dan 2. Bagaimana akibat hukum terhadap anggota TNI yang melakukan penjualan amunisi? Tujuan Penelitian adalah 1. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penjualan amunisi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia. 2. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap anggota TNI yang melakukan penjualan amunisi. Metode penelitian penulisan ini bersifat “Deskriptif” dan berjenis “Normatif”. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana menjual amunisi oleh anggota TNI dan penegakan hukum terhadap tindak pidana menjual amunisi oleh anggota TNI. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Militer tentang tindak pidana menjual amunisi oleh anggota TNI.
Hasil penelitian penulis terhadap permasalahan penelitian ini antara lain sebagai berikut: 1. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penjualan amunisi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia adalah, faktor untuk memperoleh keuntungan, faktor permintaan pesanan amunisi, dan faktor tekanan dari atasan. Akibat hukum terhadap anggota TNI yang melakukan penjualan amunisi adalah, pidana pokok, berupa pidana penjara , dan pidana tambahan, berupa pemecatan dari dinas militer TNI-AD
Adapun saran dari penulis terhadap konteks permasalahan penelitian ini antara lain, diharapkan anggota TNI yang masih berdinas tidaklah tergiur akan nilai-nilai material (uang) serta tidak mengambil printah dari atasan dalam melakukan suatu tindakan yang diketahui bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan pidana berupa penjualan amunisi, dan juga diharapkan para penegak hukum (Hakim) dapat meniru tindakan-tindakan hukum yang diambil atau diputuskan oleh para penegak hukum militer yang tepat dan tegas.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Salah satu hasil perikanan yang ada di Kota Kupang adalah ikan tongkol (Eutynnus sp.). Tingkat produksi dan konsumsi ikan ini cukup tinggi jika dibandingkan hasil perikanan lainnya. Penanganan ikan pasca panen di Kupang saat ini masih sangat memprihatinkan dari segi keamanan dan kesegarannya. Kurangnya pengetahuan tentang penanganan ikan setelah ditangkap mengakibatkan ikan yang sampai ke tangan penjual terakhir sebelum konsumen, mutunya sudah menurun, mengandung cemaran kimia, fisik dan mikrobiologi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ikan tongkol yang didaratkan dan dijual di pasar Inpres dan Oeba sudah tercemar oleh Salmonella sp serta seberapa jauh kemunduran mutu ikan dilihat dari kandungan ALT serta organoleptik. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif komparatif serta pengujian laboratorium yang mengacu pada SNI. Hasil penelitian menunjukan bahwa total plate count paling tinggi pada air cucian Pasar Inpres 2 × 107 CFU/ml dan paling rendah pada ikan di TPI Oeba 1 × 102 CFU/gram. Hasil pengujian Salmonella sp pada semua sampel ikan maupun air cucian ikan pada kedua lokasi mendapatkan hasil negatif dalam 25/gram ikan dan 25/ml air cucian ikan. Hasil pengujian organoleptik Ikan tongkol pada kapal penangkap, TPI Oeba pagi dan Pasar Inpres pagi masih sangat segar dari segi kenampakan (mata, insang dan lendir), daging, bau dan teksur dan layak untuk dikonsumsi dengan nilai organoleptik lebih dari 7. Sedangkan untuk penjualan ikan tongkol pada TPI Oeba siang dan Pasar Inpres siang mutunya sudah semakin menurun dengan nilai organoletiknya rata-rata kurang dari 7.
· Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Judul : “Deskripsi Tentang Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Mutilasi”. Permasalahannya adakah sebagai berikut : Mengapa putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan mutilasi ada yang lepas dari segala tuntutan hukum? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Alasan hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan mutilasi. Manfaat dari penelitian ini secara praktis dan teoritis. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian normative. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variable bebas yaitu : Penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan mutilasi dan variable terikat yaitu : putusan pengadilan tentang pembunuhan berencana dengan mutilasi dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer,sekunder, tersier dengan studi kepustakaan/dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan pada hasil penelitian dan analisis hasil penelitian adalah :
Alasan hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dengan mutilasi adalah :
a. Perbuatan terdakwa terbukti melalui surat dakwaan
b. Perbuatan terdaakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum