Abstrak
INTISARI Judul skripsi penulis adalah : DESKRIPSI TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENJUAL HASIL PELANGGARAN HAK CIPTA Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : Mengapa Pengadilan Negeri Menjatuhkan Pidana Percobaan dan Mengapa Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan Pemidanaan dan Denda. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui Alasan pengadilan Negeri menjatuhkan pidana percobaan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi dan Mahkmah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan dan denda. Jenis penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif,sifat penelelitian adalah Normatif, teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau Bahan Pustaka. Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya Dirumuskan dan ditarik kesimpulan sebagai Berikut ; dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan pidana percobaan karena tedakwa suda berlanjut usia,sakit-sakitan karena terdakwa menderia penyakin komplikasi.dasar pertimbangan Hakim pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menjatuhkan Putusan pemidanaan dan Denda karena perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan tindak pidana,perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur yaitu pasal 72 ayat (2) Undang-undang RI Nomor.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pidana denda terhadap pelaku yaitu karena motif perbuatan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan. Saran dalam membuat putusan Hakim harus memperhatikan fakta di persidangan dan penerapan hukum dalam menentukan terbukti tidaknya serorang Terdakwa dan Hakim harus menilai bukti-bukti yang diajuhkan untuk di jadikan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan pusan . Kata Kunci :Hak Cipta,Tindak Pidana dan Penegakan Hukum .