Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Pemutusan Hubungan Kerja
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG MELEBIHI GUGATAN PENGGUGAT (Studi Putusan PN Gorontalo No. 40/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Gto Dan Putusan MA No 441 K/Pdt-Sus-PHI/2016)

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Deskripsi Tentang Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Yang Melebihi Gugatan Penggugat.Rumusan Masalah dalam penelitian ini yakni Bagaimana Putusan Mahkamah Agung Terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Gto, dengan tujuan penelitian yakni untuk mengetahui Putusan Mahkamah Agung Terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Gto.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, sedangkan variabel penelitian yaitu variabel bebas yakni; Pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan variabel terikat yakni putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial. Hasil penelitian telah membuktikan bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Yang Melebihi Gugatan PenggugatBerdasarkan putusan nomor: 40/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Gto. Nomor: Nomor 441 K/Pdt.Sus-PHI/2016 dapat disimpulkan sebagai berikut; 1. Pemberi kerja tidak dapat membuktikan adanya pengunduran diri dari Tenaga Kerja. 2. Pemberi Kerja tidak dapat membuktikan Tenaga Kerja Mangkir dari Pekerjaan. 3. Tidak adanya bukti adanya pemecatan dari Pemberi Kerja terhadap Tenaga Kerja. 4. Adanya bukti kesepakatan antara Pemberi Kerja dan Tenaga Kerja tentang Pesangon sebesar Rp. 13.000.000 (Tiga belas juta rupiah). 5. Pemberhentian Tenaga Kerja Sama dengan Pengunduran Diri.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMBATALAN PUTUSAN PHI DI PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM SENGKETA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi ini :“PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INNDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG OLEH MAHKAMAH AGUNG RI DALAM SENGKETA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA” (Studi Putusan Nomor : 51/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Tpg dan Nomor : 51 K/Pdt.Sus-PHI/2020) ’’. Masalah pokok dalam tulisan ini, “ Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung RI dalam Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Dalam Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja?” Tujuan Penelitian dalam tulisan ini, “ Untuk Mengatahui Dasar Pertimbagan Hakim Mahkamh Agung RI Dalam Membatalkan Putusan pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Dalam Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif yaitu dengan mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nommor 117K/Pdt.Sus-PHI/2020 dan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 51.Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Tpg. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan pertimbangan bahwa Penggugat bekerja dengan Tergugt dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu secara terus menerus dan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang melanggar ketentuan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang di laksanakan Tergugat Pertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak tepat dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukum dikarenakan Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa Penggugat bekerja pada perusahaan Tergugat dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu secara terus menerus dan juga Penggugat menandatangani surat pernyataan secara suka rela tanpa tekanan yang menyatakan pada pokoknya bahwa hubungan kerjanya dimulai kembali saat PKWT

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail